Lifestyle / Relationship
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:49 WIB
Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti (Instagram)
Baca 10 detik
  • Annulment atau pembatalan nikah menyatakan pernikahan tidak sah sejak hari pertama.

  • Tiga alasan utama pembatalan: halangan hukum, cacat kesepakatan, dan cacat tata perayaan.

  • Proses pembatalan wajib melalui penyelidikan resmi di Tribunal Keuskupan setempat.

Suara.com - Aurelie Moeremans sempat membahas soal annulment atau pembatalan pernikahannya dengan Roby Tremonti lewat unggahan Instagram di tengah hebohnya perbincangan soal buku Broken Strings.

Aurelie Moeremans mengatakan dirinya mendapatkan annulment tersebut, karena pernikahan dengan Roby Tremonti terbukti tidak sah sejak awal.

Sebab, pernikahannya dulu terjadi karena adanya unsur paksaan di bawah umur atau child grooming dan tekanan mental yang berat.

Dalam ajaran Gereja Katolik, syarat mutlak sebuah pernikahan adalah kesepakatan bebas dari kedua belah pihak tanpa ada rasa takut atau paksaan.

Lantas, apa saja alasan yang membuat sebuah pernikahan bisa dibatalkan?

Perlu digarisbawahi, pembatalan nikah berbeda dengan cerai sipil.

Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti (Instagram)

Jika cerai memutus ikatan yang sah, anulasi atau annulment menyatakan bahwa sebuah pernikahan sebenarnya tidak memenuhi syarat sejak hari pertama janji suci diucapkan.

Secara umum dilansir dari laman Katolitas.org, ada tiga alasan besar yang bisa membuat pernikahan dibatalkan antara lain:

1. Halangan Hukum (Impedimentum Dirimens)

Baca Juga: 5 Rekomendasi Peeling Gel untuk Memudarkan Flek Hitam di Usia 40-an, Wajah Glowing Bebas Noda

Ini terjadi jika salah satu atau kedua mempelai memiliki halangan yang menurut hukum gereja membuat mereka tidak bisa menikah. Contohnya:

  • Kurang umur: Belum mencapai batas usia minimal yang ditentukan gereja.
  • Masih terikat pernikahan sah: Pernah menikah sebelumnya dan pasangan lamanya masih hidup.
  • Tahbisan Suci: Salah satunya adalah pastor, biarawan, atau biarawati yang terikat kaul kekal.
  • Hubungan darah: Memiliki hubungan keluarga dekat atau adopsi yang terlarang.
  • Beda Agama: Menikah tanpa izin atau dispensasi dari pihak Keuskupan.

2. Cacat Kesepakatan (Consensus Defectus)

Pernikahan harus didasari kesepakatan bebas.

Jika ada masalah pada niat atau kejiwaan saat menikah, kondisi ini bisa jadi alasan pembatalan:

  • Paksaan atau Ketakutan: Menikah karena dipaksa atau diancam secara serius.
  • Penipuan: Tertipu dengan identitas pasangan atau sengaja disembunyikan fakta besar. Misalnya, menyembunyikan kemandulan atau status tertentu.
  • Masalah Mental/Psikis: Salah satu pihak tidak mampu memahami kewajiban pernikahan karena gangguan jiwa atau masalah psikis yang parah saat menikah.
  • Pura-pura: Menikah tapi dari awal sudah niat tidak mau setia, tidak mau punya anak, atau hanya sekadar cari status kewarganegaraan.

3. Cacat Tata Perayaan (Defectus Forma)

Pernikahan Katolik punya aturan main dalam upacaranya.

Load More