Lifestyle / Komunitas
Kamis, 22 Januari 2026 | 16:13 WIB
BSU BPJS 2026 cair kapan? (Pexels)

Suara.com - Memasuki awal 2026, beredar berbagai kabar di media sosial yang menyebutkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan segera cair. Sayangnya, tidak sedikit informasi yang justru menimbulkan kebingungan karena tidak disertai sumber resmi.

Banyak pekerja mulai mencari kepastian terkait BSU BPJS 2026 setelah bantuan serupa terakhir kali disalurkan tahun lalu. Lantas, BSU BPJS 2026 cair kapan?

Agar tidak salah paham dan terhindar dari hoaks, penting bagi pekerja untuk mengetahui jadwal resmi BSU 2026. Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Kapan BSU BPJS 2026 Cair?

Hingga awal tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa belum ada kebijakan resmi terkait pencairan BSU 2026.

Artinya, bantuan tersebut belum disalurkan dan belum ada jadwal pasti kapan dana akan cair ke rekening pekerja.

Penyaluran BSU terakhir diketahui berlangsung pada pertengahan hingga Agustus 2025. Setelah itu, belum ada keputusan lanjutan mengenai program serupa untuk tahun 2026.

Pemerintah masih melakukan evaluasi serta penyesuaian kebijakan, termasuk kesiapan anggaran dan pendataan calon penerima.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang menyebutkan BSU sudah cair atau mengarahkan pendaftaran melalui link tertentu.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 1 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tahun Ini

Jika nantinya BSU 2026 kembali disalurkan, pemerintah akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi.

Syarat Umum Penerima BSU

Meski belum diumumkan secara resmi, biasanya BSU diberikan kepada pekerja dengan kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki gaji di bawah batas yang ditentukan pemerintah
  • Bukan PNS, anggota TNI, atau Polri
  • Tidak menerima bantuan sosial lain pada periode yang sama

Cara Cek Status BSU Lewat Kanal Resmi

Untuk menghindari hoaks, pengecekan status BSU hanya dapat dilakukan melalui saluran resmi, yaitu:

1. Situs Resmi Kemnaker

Load More