30 hari × 1,5 kg beras = 45 kg beras.
Jadi, jawaban dari pertanyaan berapa kg beras untuk bayar fidyah 30 hari adalah sekitar 45 kilogram beras, yang kemudian dibagikan kepada fakir miskin.
Apabila fidyah dibayarkan dalam bentuk uang, biasanya disesuaikan dengan harga satu porsi makanan di daerah masing-masing.
Sebagai contoh, jika satu porsi makanan ditetapkan senilai Rp50.000, maka fidyah untuk 30 hari menjadi Rp1.500.000. Nominal ini bisa berbeda tergantung standar wilayah dan kebijakan lembaga zakat setempat.
Waktu Terbaik untuk Membayar Fidyah
Selain jumlah fidyah, waktu pembayarannya juga perlu diperhatikan. Pada dasarnya, fidyah boleh dibayarkan sejak seseorang meninggalkan puasa, terutama jika sudah yakin tidak mampu menggantinya dengan qadha.
Idealnya, fidyah dibayarkan sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Hal ini bertujuan agar tanggungan ibadah tidak terus menumpuk dan hak fakir miskin bisa segera tersalurkan.
Namun, jika seseorang mengalami kesulitan, fidyah memang boleh ditunda. Meski begitu, tetap dianjurkan untuk segera membayarnya ketika sudah memiliki kemampuan, karena fidyah merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan.
Bacaan Niat Fidyah
Saat menyerahkan fidyah, dianjurkan untuk membaca niat, meskipun sebenarnya niat di dalam hati sudah cukup. Melafalkan niat hukumnya sunnah dan bertujuan untuk meneguhkan hati.
Berikut beberapa contoh bacaan niat fidyah sesuai kondisi:
Baca Juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan di Hari Senin dan Tata Cara yang Benar
1. Niat fidyah untuk orang tua atau sakit keras
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa Ramadan, fardu karena Allah Ta’ala.
2. Niat fidyah wanita hamil atau menyusui
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an iftar shaumi Ramadhona lil khawfi ‘ala waladiyya fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah Ta’ala.
3. Niat fidyah untuk orang yang telah meninggal
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an shaumi Ramadhana fulan bin fulan fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan Fulan bin Fulan, fardu karena Allah Ta’ala.
Pada dasarnya, niat juga boleh diucapkan menggunakan bahasa Indonesia. Yang terpenting adalah adanya niat tulus di dalam hati saat menunaikan fidyah.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait aturan fidyah yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim