Suara.com - Ibadah haji selalu identik dengan perjalanan spiritual yang sakral. Namun di balik kelancaran ibadah jutaan jamaah di Tanah Suci, ada peran penting petugas haji atau Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang bekerja tanpa kenal lelah.
Lalu muncul pertanyaan yang membuat penasaran: apakah petugas haji ikut berhaji atau hanya bertugas melayani jamaah?
Pertanyaan ini wajar muncul, mengingat petugas haji juga berada di Makkah dan Madinah selama musim haji. Simak penjelasan berikut ini.
Fokus Utama Petugas Haji: Melayani, Bukan Berhaji
Pada dasarnya, petugas haji ditugaskan bukan untuk menunaikan ibadah haji, melainkan untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah jamaah berjalan lancar, aman, dan sesuai syariat. Tugas mereka meliputi pelayanan fisik, pendampingan ibadah, perlindungan jamaah, hingga penanganan kondisi darurat.
Mulai tahun 2026, pemerintah memperketat kebijakan terkait tugas petugas haji. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjutak menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada petugas yang 'nebeng' berhaji. Seluruh petugas diwajibkan memusatkan perhatian penuh pada pelayanan jamaah.
"Nanti masuk barak, kemudian dilatih kurang lebih 3 minggu. Persiapan fisik, persiapan bahasa Arab dasar dan persiapan fikih dasar haji," kata Wamenhaj pada November 2025 lalu.
"Kami persiapkan dengan serius supaya mereka bersiap bertugas dan tidak boleh lagi ada yang nebeng naik haji. Kita ingin pastikan petugas melakukan tugasnya sebagai petugas haji bukan orang mau naik haji," sambungnya.
Apakah Ada Petugas yang Tetap Bisa Berhaji?
Meski fokus utama adalah pelayanan, pemerintah masih memberikan kesempatan terbatas bagi sebagian petugas untuk menunaikan ibadah haji. Kesempatan ini tidak bersifat mutlak dan bukan tujuan utama penugasan.
Baca Juga: Berapa Gaji Petugas Haji 2026? Ini Rincian Hak dan Perkiraan Penghasilannya
Petugas PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi pada kondisi tertentu diperbolehkan berhaji, dengan syarat utama tidak mengganggu tugas pelayanan. Ibadah haji bagi petugas hanya boleh dilakukan melalui skema haji Tamattu’, yakni melaksanakan umrah terlebih dahulu, kemudian haji pada puncak musimnya.
Pada haji 2026, pemerintah juga merencanakan kebijakan baru, di mana petugas yang sudah pernah berhaji akan langsung ditempatkan di Mina untuk memperkuat layanan lapangan. Dengan skema ini, petugas tidak lagi mengikuti seluruh rangkaian ibadah sebagaimana jamaah, tetapi difokuskan pada pendampingan teknis.
Selain itu, aturan tegas juga diberlakukan untuk mencegah konflik peran. Kepala daerah seperti bupati atau wali kota tidak lagi diperkenankan menjadi Petugas Haji Daerah (PHD), demi memastikan pelayanan jamaah berjalan maksimal.
Konsekuensi Menjadi Petugas Haji
Menjadi petugas haji bukanlah tugas ringan. Meski tetap memiliki peluang berhaji, petugas wajib mengutamakan pelayanan jamaah selama 24 jam penuh. Kepentingan pribadi, termasuk pelaksanaan ibadah individual, harus berada di urutan kedua.
Seluruh petugas juga diwajibkan menanggalkan identitas profesi asal, baik sebagai ASN, aparat keamanan, akademisi, maupun pejabat. Dalam operasional haji, mereka bekerja di bawah satu komando PPIH dengan disiplin tinggi. Pelanggaran aturan atau kinerja yang tidak optimal dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk pemulangan sebelum masa tugas berakhir.
Seleksi petugas haji juga dilakukan secara ketat, terutama dari sisi kesehatan. Calon petugas dengan risiko medis tinggi dapat dicoret dari penugasan demi keselamatan diri dan kelancaran pelayanan jamaah.
Berita Terkait
-
Gus Yaqut Dipanggil KPK Terkait Skandal Korupsi Haji, Bisa Jadi Jumat Keramat Baginya?
-
Berapa Gaji Petugas Haji 2026? Ini Rincian Hak dan Perkiraan Penghasilannya
-
Kuasa Hukum Pastikan Gus Yaqut Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
-
Hari Ini, KPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar
-
Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional
-
1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam
-
Feng Shui Rumah Menghadap ke Arah Selatan, Bawa Hoki dan Bikin Karier Melejit
-
Harga Alat Medis Empat Kali Lipat, Bisakah Layanan Kesehatan Tetap Murah?
-
8 Cara Menghapus File Sampah dan Cache Tersembunyi di HP Android agar Penyimpanan Lega