Suara.com - Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh perbincangan mengenai Whip Pink. Tabung berwarna merah muda ini mendadak viral, bukan karena prestasi kulinernya, melainkan karena dugaan penyalahgunaan sebagai zat inhalan.
Pengguna Whip Pink konon mengincar efek "melayang" atau fly instan yang muncul hanya dalam hitungan detik. Namun, di balik sensasi euforia singkat tersebut, tersimpan risiko kesehatan yang sangat fatal.
Mari bedah fakta di balik Whip Pink yang tengah ramai diperbincangkan.
Mengapa Whip Pink Tidak Punya Izin BPOM?
Banyak yang mempertanyakan legalitas produk whip pink. Humas BPOM memberikan penjelasan bahwa Whip Pink tidak masuk dalam daftar izin edar BPOM karena bukan merupakan produk pangan atau kuliner.
Whip Pink berisi gas Nitrous Oxide (N2O) yang berfungsi murni sebagai alat pembantu (pendorong) dalam pembuatan whipped cream.
Karena fungsinya adalah alat pendukung (gas pendorong) dan bukan untuk dikonsumsi langsung, pengawasannya tidak berada di bawah ranah izin pengawasan izin edar makanan.
BPOM menegaskan, Whip Pink pada dasarnya hanya berfungsi sebagai tabung gas pendukung dalam proses pembuatan krim kocok. Gas tersebut digunakan sebagai pendorong dalam dispenser whipped cream, bukan sebagai produk makanan yang dikonsumsi langsung.
5 Fakta Menarik Seputar Whip Pink
Berikut beberapa fakta menarik seputar Whip Pink, tabung pink yang juga disebut sebagai "Gas Tertawa".
1. Penyalahgunaan Whip Pink Sangat Berbahaya
Baca Juga: Ini 7 Bahaya Menghirup Gas Nitrous Oxide Tabung Whip Pink yang Viral
Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa menghirup gas ini demi kesenangan sangatlah berbahaya.
Saat N2O masuk ke paru-paru, ia akan "mengusir" oksigen. Akibatnya, otak mengalami hipoksia (kekurangan oksigen) yang bisa memicu pingsan, kerusakan saraf permanen, hingga serangan jantung mendadak.
2. Dikenal Sebagai "Gas Tertawa"
Gas Nitrous Oxide yang terkandung di dalam Whip Pink sebenarnya memiliki kegunaan yang sangat spesifik dan legal jika digunakan sesuai peruntukannya.
Meskipun memiliki fungsi legal, N2O sering disalahgunakan untuk tujuan rekreasi karena dikenal sebagai "Gas Tertawa". Di luar konteks medis, N2O sering disalahgunakan sebagai inhalan untuk mencapai euforia singkat, relaksasi, atau halusinasi ringan.
3. Penyalahgunaan Whip Pink
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan