Alih-alih digunakan untuk menghias kue, para penyalahguna gas Nitrous Oxide biasanya memindahkan gas tersebut ke dalam balon atau menghirupnya langsung menggunakan alat pemecah (cracker).
Karena efeknya hanya bertahan beberapa menit, pengguna cenderung menghirupnya berulang kali secara berlebihan (dosis tinggi).
4. Dijual Bebas di e-commerce sebagai Alat Pengolah Krim
Whip Pink dijual bebas di berbagai toko online dengan embel-embel sebagai pengolah krim. Whip Pink kerap ditunjukkan sebagai alat pengolah krim (creamer) atau gas pendorong (propellant) untuk membuat dekorasi whipped cream pada minuman dan kue agar teksturnya lebih stabil dan mengembang.
Berdasarkan sumber informasi dari situs resminya, produk ini tersedia dalam ukuran tabung 640 gram hingga 2 kg, dengan kisaran harga Rp650.000 hingga Rp1,9 juta. Kemudahan akses inilah yang membuatnya sulit dibendung.
5. Whip Pink Tidak Diklasifikasikan sebagai Zat Narkotika dan Psikotropika
Secara hukum di Indonesia, hingga awal 2026, Whip Pink tidak diklasifikasikan sebagai zat narkotika atau psikotropika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Gas yang dimaksud juga belum tercantum dalam daftar terbaru Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025, yang menjadi acuan untuk penyesuaian kategori narkotika, termasuk penambahan zat-zat baru yang berpotensi menyebabkan ketergantungan.
Kenapa Whip Pink Masih Dijual Bebas?
Menurut Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, status Whip Pink yang masih legal sebagai alat industri kuliner membuat aparat sulit melakukan penindakan hukum berdasarkan undang-undang narkotika.
Baca Juga: Ini 7 Bahaya Menghirup Gas Nitrous Oxide Tabung Whip Pink yang Viral
Meski begitu, tren global mulai berubah, banyak negara kini memperketat regulasi N2O dan mengategorikannya sebagai zat terlarang jika digunakan untuk tujuan rekreasi.
"Di berbagai negara, N2O kini semakin diatur secara ketat dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkoba) jika digunakan untuk tujuan rekreasi," ucapnya dikutip dari laman inp.polri.go.id,
Lebih lanjut, disebutkan bawah Whip Pink dijual bebas di berbagai platform belanja online dan media sosial dengan kedok pembuat krim kocok dari dunia kuliner.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Mudik Gratis Pulang Basamo 2026 Kapan Dibuka? Simak Jadwal, Cara Daftar dan Linknya
-
Beasiswa 100% Buat Talenta Teknologi Berprestasi, Saatnya Gen Z Jadi Future Tech Leader
-
5 Lipstik Long Lasting Paling Murah, Anti Luntur Terkena Air dan Minyak
-
10 Rekomendasi Film dan Serial Catherine O'Hara yang Meninggal di Usia 71 Tahun
-
5 Rekomendasi Serum Bakuchiol Pengganti Retinol untuk Atasi Penuaan, Mulai Rp20 Ribuan
-
Apa itu Nitrous Oxide? Ini Manfaat dan Bahaya Gas di Whip Pink
-
Profil Catherine O'Hara, Pemain Home Alone yang Meninggal Dunia
-
5 Rekomendasi Parfum Wangi Bayi untuk Dewasa, Aromanya Segar dan Tahan Lama
-
7 Sepatu Lari Maraton Murah Rasa Premium Sekelas Adidas Adizero Adios
-
4 Krim Malam untuk Hempas Garis Halus dan Kerutan Usia 45 Tahun, Bikin Wajah Kencang