- Batas akhir qadha puasa adalah 18 Februari 2026 sebelum masuk 1 Ramadhan.
- Utang puasa keluarga yang meninggal wajib digantikan ahli waris, bukan dibayar fidyah.
- Jika lupa jumlah utang puasa, ambil estimasi angka terbanyak demi kehati-hatian.
Suara.com - Bagi umat Islam, melunasi utang puasa Ramadhan adalah kewajiban yang tidak boleh ditawar. Apalagi saat ini kita sudah memasuki bulan Februari 2026, di mana aroma bulan suci Ramadhan 1447 H sudah semakin dekat.
Seringkali karena kesibukan atau alasan kesehatan, seseorang menunda pembayaran puasa (qadha) hingga detik-detik terakhir. Lantas, melihat kalender hari ini, berapa hari lagi sisa waktu yang kita miliki?
Catat Tanggal Merahnya: Kapan "Deadline" Qadha Puasa?
Mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag), awal puasa atau 1 Ramadhan 1447 H diprediksi jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
Artinya, "lampu kuning" sudah menyala. Batas akhir Anda diperbolehkan makan dan minum untuk niat membayar utang puasa adalah hari Rabu, 18 Februari 2026.
Jika dihitung dari hari ini, Kamis 5 Februari 2026, Anda hanya memiliki sisa waktu kurang lebih 13 hari saja. Ini adalah momen krusial untuk segera melunasi kewajiban tersebut sebelum pintu Ramadhan diketuk.
Hukum Menunda dan Utang Menahun
Bagaimana jika seseorang punya utang puasa dari tahun-tahun lalu yang belum terbayar?
Para ulama sepakat bahwa qadha puasa wajib dilakukan sejumlah hari yang ditinggalkan. Jika penundaan tersebut disebabkan oleh uzur syar'i (halangan yang dibenarkan agama) seperti sakit berkepanjangan, maka tidak ada dosa baginya.
Baca Juga: Jule Akui Alami Tremor dan Tak Bisa Tidur Usai Dihujat karena Ketahuan Selingkuh
Namun, jika penundaan dilakukan karena kelalaian tanpa alasan jelas hingga bertemu Ramadhan berikutnya, hukumnya haram dan berdosa. Meski begitu, kewajiban membayarnya tidak gugur.
Terkait denda atau fidyah akibat penundaan ini, Kemenag menyoroti dua pandangan. Ada ulama yang mewajibkan fidyah bagi yang lalai, namun Kemenag cenderung pada pendapat bahwa tidak ada kewajiban fidyah secara mutlak karena kurangnya dalil shahih, meskipun penundaan dilakukan tanpa uzur. Fokus utamanya tetap: segera bayar puasa Anda.
Solusi Jika Lupa Jumlah Utang
Masalah klasik yang sering terjadi adalah lupa berapa persisnya hari puasa yang bolong. Apakah 5 hari? Atau 7 hari?
Untuk kasus ini, prinsip kehati-hatian sangat dianjurkan. Kemenag menyarankan untuk mengambil jumlah maksimal. Misalnya, jika Anda ragu antara 5 atau 7 hari, maka pilihlah untuk mengqadha sebanyak 7 hari.
Mengapa? Karena kelebihan hari puasa akan tercatat sebagai pahala puasa sunnah, yang jauh lebih baik daripada kurang bayar yang berpotensi menyisakan tanggungan di akhirat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar
-
Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional