- Direktur Center for Sharia Economic Development (INDEF) menyoroti tantangan kebijakan ekonomi digital terkait penarikan zakat profesi konten kreator.
- Zakat profesi harus ditetapkan berdasarkan realisasi pendapatan riil, bukan estimasi, sesuai prinsip ekonomi syariah dan Fatwa MUI.
- Optimalisasi zakat digital memerlukan desain kebijakan non-koersif berbasis kepercayaan, berbeda tegas dari logika dan administrasi perpajakan negara.
Suara.com - Direktur Center for Sharia Economic Development- Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nur Hidayah memberikan catatan soal penarikan zakat content creator digital.
Wacana optimalisasi zakat profesi pembuat konten kembali menguat setelah munculnya pernyataan Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Banten, Wawan Wahyudi. Wawan mengatakan, Baznas akan mengejar zakat profesi dari pembuat konten seperti youtuber hingga influencer yang berada di wilayah Banten.
Menanggapi hal tersebut Nur Hidayah menyatakan zakat tidak seharusnya dibaca sebagai isu sektoral atau keagamaan semata. Zakat dari profesi content creator menurutnya merefleksikan tantangan yang lebih mendasar dalam kebijakan ekonomi Indonesia.
"Yakni bagaimana negara dan lembaga publik merespons perubahan struktur pendapatan di era ekonomi digital yang semakin tidak linier, berbasis platform, dan sulit dipetakan dengan instrumen administratif konvensional," kata Nur Hidayah lewat keterangannya kepada Suara.com pada Sabtu (3/1/2026).
Merujuk pada kerangka ekonomi syariah, zakat profesi bukan konsep baru. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan dan literatur fikih kontemporer, termasuk Ulama Yusuf al-Qardhawi, menegaskan kewajiban zakat penghasilan profesional. Hal itu selama memenuhi kriteria dasar seperti penghasilan tersebut halal, telah menjadi milik penuh, dan mencapai nisab.
Adapun ketentuan hukum zakat bagi content creator, kata Nur Hidayah, telah ditetapkan dalam Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 04/Ijtima' Ulama/VIII/2024.
"Namun, prinsip yang perlu diperhatikan dalam konteks zakat kreator digital adalah zakat ditetapkan berdasarkan realisasi pendapatan, bukan estimasi atau proksi popularitas. Dari sudut pandang ekonomi, hal ini sejalan dengan prinsip ability to pay, kewajiban hanya muncul ketika terdapat kapasitas ekonomi riil," jelasnya.
Nur Hidayah menegaskan, zakat berbeda dengan pajak. Zakat bergantung pada kepatuhan sukarela yang lahir dari kepercayaan dan persepsi keadilan. Ketika zakat dikelola dengan logika yang terlalu administratif, garis pembeda antara zakat dan pajak menjadi kabur, dan legitimasi kelembagaannya ikut tergerus.
"Pajak ada di dalam domain negara, sementara Zakat lebih berada di domain masyarakat berdasarkan sifat altruistik. Pengalaman sejumlah negara Muslim menunjukkan bahwa tata kelola zakat yang efektif di era modern justru bertumpu pada mekanisme self-assessment dan literasi publik," ujarnya.
Baca Juga: Digugat Aceh, Kemenag dan Kemenkum Yakin UU Zakat Tidak Bertentangan dengan UUD 45
Untuk itu, optimalisasi zakat di sektor ekonomi digital tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang meniru logika perpajakan.
Menurut Nur Hidayah, dibutuhkan desain kebijakan yang memisahkan secara tegas antara indikator popularitas dan realisasi pendapatan, menyediakan kanal pelaporan mandiri yang aman dan sederhana, serta memperkuat transparansi pemanfaatan dana zakat.
"Dari perspektif ekonomi kelembagaan, kepercayaan adalah aset utama. Ketika muzaki melihat bahwa kontribusinya dikelola secara profesional dan berdampak nyata, kepatuhan akan tumbuh secara organik," kata Nur Hidayah.
Dia mengatakan, zakat dari content creator berpotensi menjadi inovasi kunci dalam memodernisasi zakat nasional apabila dirancang dengan strategi yang sesuai. Menurutnya, dari sisi pasar, kebijakan zakat yang tepat bagi para kreator akan berpengaruh langsung terhadap keberlangsungan ekonomi kreatif di Indonesia.
"Pendekatan yang akurat dan non-koersif akan menjaga insentif berproduksi, mendorong formalitas usaha kreator, serta memperkuat ekosistem monetisasi yang sehat," tandas Nur Hidayah.
Berita Terkait
-
Lupa Bayar Zakat Bertahun-tahun? Begini Cara Menebusnya dan Membersihkan Harta
-
Jangan Lupa Zakat Saat Pensiun! Begini Cara Hitungnya Agar Tepat Sesuai Syariat
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Menegakkan Prinsip Islamic Finance dalam Pengelolaan Zakat dan Wakaf
-
Siap Terbitkan PMA, Kemenag Sebut Putusan MK Perkuat Pengelolaan Zakat
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Purbaya Blacklist Keluarga Dwi Sasetyaningtyas usai Viral Hina RI, Tagih Balik Dana LPDP Plus Bunga
-
Bos Agrinas Pangan Manut Diminta Tunda Impor Pikap dari India
-
Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap India Ditunda: Tunggu Presiden Pulang
-
Apa Itu Harta PPS di SPT Tahunan Sistem Coretax, Ini Fungsinya
-
Profil OUE Commercial REIT, Aset 30 Triliun Milik Mochtar Riady
-
Agrinas Impor Pikap dari India, Resep Jitu Matikan Industri Otomotif Indonesia?
-
Purbaya Ungkap Impor 105 Ribu Mobil Pickup India Dibiayai Utang, Cicilan Rp 40 T per Tahun
-
Rebut Tahta! XL Ultra 5G+ Dinobatkan Jadi Jaringan 5G Tercepat di Indonesia versi OOkla Speed Test
-
Sengkarut Tarif Impor AS, RI Diminta Tarik Rem Darurat Soal Perjanjian Dagang
-
Trump Terjepit Keputusan MA, Rupiah 'Terbang' ke Rp16.802