Dengan acuan ini, pemotongan zakat dari penghasilan Rp650 ribu per bulan jelas menimbulkan pertanyaan, karena jumlah tersebut sangat jauh dari batas nishab yang ditetapkan.
Dalam diskusi warganet, muncul pula argumen bahwa potongan tersebut sebenarnya bukan zakat, melainkan sedekah.
Beberapa netizen menilai, jika sejak awal akadnya adalah sedekah sukarela, maka pemotongan tidak menjadi masalah.
Namun, persoalan muncul ketika pemotongan disebut sebagai zakat, padahal syarat nishab belum terpenuhi.
Secara prinsip, zakat bersifat wajib bagi yang memenuhi syarat, sementara sedekah bersifat sunah dan sukarela.
Perbedaan istilah dan akad ini menjadi penting, karena menyangkut keabsahan secara syariat serta rasa keadilan bagi penerima penghasilan.
Pembayaran Zakat Bulanan atau Tahunan
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan maupun dihitung secara tahunan. Pembayaran bulanan dilakukan dengan mengacu pada nishab bulanan, yakni seperduabelas dari 85 gram emas.
Jika penghasilan bulanan sudah melampaui nishab bulanan, maka zakat wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen.
Namun, bagi pekerja dengan pendapatan tidak tetap, penghitungan dapat dilakukan secara tahunan. Jika dalam satu bulan penghasilan belum mencapai nishab, maka seluruh penghasilan selama satu tahun dikumpulkan. Zakat baru wajib ditunaikan jika total pendapatan bersih tahunan telah mencapai nishab.
Baca Juga: MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Rumus zakat penghasilan adalah:
- 2,5% x jumlah penghasilan
Sebagai contoh, jika harga emas sebesar Rp1.500.000 per gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp127.500.000.
Jika seseorang berpenghasilan Rp20.000.000 per bulan atau Rp240.000.000 per tahun, maka ia sudah wajib zakat. Zakat yang dikeluarkan adalah Rp500.000 per bulan.
Sebaliknya, jika penghasilan jauh di bawah nishab, maka tidak ada kewajiban zakat penghasilan. Pembayaran zakat dapat dilakukan secara online melalui baznas.go.id/bayarzakat atau melalui transfer ke rekening resmi BAZNAS dengan konfirmasi via WhatsApp resmi.
Demikian itu penjelasan berapa minimal gaji yang kena zakat penghasilan. Kasus yang ramai dibicarakan di media sosial menunjukkan bahwa transparansi, pemahaman nishab, dan kejelasan akad menjadi hal krusial.
Tanpa itu, niat baik dalam pengelolaan zakat justru berpotensi menimbulkan kegaduhan dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
3 Lipstik Viva Cosmetics yang Nyaman Dipakai dan Tidak Bikin Bibir Kering
-
Berapa Harga Lipstik Dior Ori? Ini Daftar Harga dan 4 Lipstik Lokal yang Lebih Murah
-
Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
-
Profil Saifullah Yusuf, Mensos yang Tegas Coret 11 Ribu Penerima Bansos karena Main Judol
-
Siapa Istri Bupati Roby Kurniawan? Ikut Terseret Usai Ayu Aulia Spill Sosok 'Bupati R'
-
4 Zodiak yang Kurang Beruntung Hari Ini 13 Mei 2026, Si Kembar hingga Kambing Laut Perlu Waspada
-
5 Parfum Lokal untuk Siang Hari, Wanginya Fresh Tahan Lama Meski Aktivitas Padat
-
5 Bedak Padat Anti Oksidasi yang Bikin Makeup Tetap Flawless dan Tidak Kusam
-
4 Zodiak yang Penuh Keberkahan Pada 13 Mei 2026, Ada Aries dan Gemini
-
4 Zodiak Paling Beruntung 13 Mei 2026: Magnet Rezeki bagi Taurus hingga Leo