Dengan acuan ini, pemotongan zakat dari penghasilan Rp650 ribu per bulan jelas menimbulkan pertanyaan, karena jumlah tersebut sangat jauh dari batas nishab yang ditetapkan.
Dalam diskusi warganet, muncul pula argumen bahwa potongan tersebut sebenarnya bukan zakat, melainkan sedekah.
Beberapa netizen menilai, jika sejak awal akadnya adalah sedekah sukarela, maka pemotongan tidak menjadi masalah.
Namun, persoalan muncul ketika pemotongan disebut sebagai zakat, padahal syarat nishab belum terpenuhi.
Secara prinsip, zakat bersifat wajib bagi yang memenuhi syarat, sementara sedekah bersifat sunah dan sukarela.
Perbedaan istilah dan akad ini menjadi penting, karena menyangkut keabsahan secara syariat serta rasa keadilan bagi penerima penghasilan.
Pembayaran Zakat Bulanan atau Tahunan
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan maupun dihitung secara tahunan. Pembayaran bulanan dilakukan dengan mengacu pada nishab bulanan, yakni seperduabelas dari 85 gram emas.
Jika penghasilan bulanan sudah melampaui nishab bulanan, maka zakat wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen.
Namun, bagi pekerja dengan pendapatan tidak tetap, penghitungan dapat dilakukan secara tahunan. Jika dalam satu bulan penghasilan belum mencapai nishab, maka seluruh penghasilan selama satu tahun dikumpulkan. Zakat baru wajib ditunaikan jika total pendapatan bersih tahunan telah mencapai nishab.
Baca Juga: MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Rumus zakat penghasilan adalah:
- 2,5% x jumlah penghasilan
Sebagai contoh, jika harga emas sebesar Rp1.500.000 per gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp127.500.000.
Jika seseorang berpenghasilan Rp20.000.000 per bulan atau Rp240.000.000 per tahun, maka ia sudah wajib zakat. Zakat yang dikeluarkan adalah Rp500.000 per bulan.
Sebaliknya, jika penghasilan jauh di bawah nishab, maka tidak ada kewajiban zakat penghasilan. Pembayaran zakat dapat dilakukan secara online melalui baznas.go.id/bayarzakat atau melalui transfer ke rekening resmi BAZNAS dengan konfirmasi via WhatsApp resmi.
Demikian itu penjelasan berapa minimal gaji yang kena zakat penghasilan. Kasus yang ramai dibicarakan di media sosial menunjukkan bahwa transparansi, pemahaman nishab, dan kejelasan akad menjadi hal krusial.
Tanpa itu, niat baik dalam pengelolaan zakat justru berpotensi menimbulkan kegaduhan dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Tips Belanja Perlengkapan Sekolah agar Lebih Hemat, Orang Tua Bisa Prioritaskan 5 Kebutuhan Ini
-
4 Sepatu Sekolah Hitam yang Awet Dipakai Setahun Penuh, Murah Anti Jebol!
-
Lee Jun ho Dukung Kampanye Chosen, Program yang Biarkan Anak Memilih Sponsornya Sendiri
-
Label Ramah Lingkungan Bisa Picu Konsumsi Berlebih, Bagaimana Bisa?
-
5 Ide Seru Isi Liburan Sekolah Anak di Jakarta, Ada Wahana Bermain hingga Kelas Kreatif
-
Kenapa Muharram Identik dengan Anak Yatim? Ini Sejarah dan Keutamaannya
-
Siap-Siap Cuan! 6 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung dan Sukses Finansial di Akhir Juni 2026
-
Lipstik Glossy yang Awet Merek Apa? Ini 4 Pilihan Tahan Lama hingga 36 Jam
-
3 Rekomendasi Setrika Uap yang Cepat Panas, Daya Mulai 800 Watt
-
3 Produk Skincare yang Cukup Dipakai Seminggu Sekali, Terlalu Sering Justru Merusak Kulit