Dengan acuan ini, pemotongan zakat dari penghasilan Rp650 ribu per bulan jelas menimbulkan pertanyaan, karena jumlah tersebut sangat jauh dari batas nishab yang ditetapkan.
Dalam diskusi warganet, muncul pula argumen bahwa potongan tersebut sebenarnya bukan zakat, melainkan sedekah.
Beberapa netizen menilai, jika sejak awal akadnya adalah sedekah sukarela, maka pemotongan tidak menjadi masalah.
Namun, persoalan muncul ketika pemotongan disebut sebagai zakat, padahal syarat nishab belum terpenuhi.
Secara prinsip, zakat bersifat wajib bagi yang memenuhi syarat, sementara sedekah bersifat sunah dan sukarela.
Perbedaan istilah dan akad ini menjadi penting, karena menyangkut keabsahan secara syariat serta rasa keadilan bagi penerima penghasilan.
Pembayaran Zakat Bulanan atau Tahunan
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan maupun dihitung secara tahunan. Pembayaran bulanan dilakukan dengan mengacu pada nishab bulanan, yakni seperduabelas dari 85 gram emas.
Jika penghasilan bulanan sudah melampaui nishab bulanan, maka zakat wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen.
Namun, bagi pekerja dengan pendapatan tidak tetap, penghitungan dapat dilakukan secara tahunan. Jika dalam satu bulan penghasilan belum mencapai nishab, maka seluruh penghasilan selama satu tahun dikumpulkan. Zakat baru wajib ditunaikan jika total pendapatan bersih tahunan telah mencapai nishab.
Baca Juga: MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Rumus zakat penghasilan adalah:
- 2,5% x jumlah penghasilan
Sebagai contoh, jika harga emas sebesar Rp1.500.000 per gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp127.500.000.
Jika seseorang berpenghasilan Rp20.000.000 per bulan atau Rp240.000.000 per tahun, maka ia sudah wajib zakat. Zakat yang dikeluarkan adalah Rp500.000 per bulan.
Sebaliknya, jika penghasilan jauh di bawah nishab, maka tidak ada kewajiban zakat penghasilan. Pembayaran zakat dapat dilakukan secara online melalui baznas.go.id/bayarzakat atau melalui transfer ke rekening resmi BAZNAS dengan konfirmasi via WhatsApp resmi.
Demikian itu penjelasan berapa minimal gaji yang kena zakat penghasilan. Kasus yang ramai dibicarakan di media sosial menunjukkan bahwa transparansi, pemahaman nishab, dan kejelasan akad menjadi hal krusial.
Tanpa itu, niat baik dalam pengelolaan zakat justru berpotensi menimbulkan kegaduhan dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Bukan Sekadar Tren, Sensasi Kuliner Tropis Seberang Atlantik Kini Jadi Incaran Foodie Tanah Air
-
11 Kepribadian Orang yang Suka Warna Hitam, Edgy dan Penuh Wibawa?
-
Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2026 Indomaret, Kuota Terbatas!
-
Apa Jabatan Atta Halilintar di Federasi Futsal? Ikut Dipuji usai Timnas Juara 2 Piala Asia Futsal
-
Lip Mask Sebaiknya Dipakai Kapan? Intip 5 Rekomendasi Terbaik untuk Atasi Bibir Hitam
-
Arti Asli Kata Gong Xi Fa Cai, Ternyata Bukan Ucapan 'Selamat Tahun Baru Imlek'
-
Mau Belikan Sepeda untuk Anak Perempuan? Ini Tips Memilih dan 5 Pilihan yang Layak Dicoba
-
Pengalaman Langka di Jakarta: Anak Bahagia Main Bowling dan 'Ngopi' Dikelilingi Rusa!
-
Kenapa Imlek Selalu Hujan? Melihat dari Mitos Keberuntungan dan Fenomena Alam
-
Terpopuler: Perjalanan Karier Wakil Bupati Klaten hingga Kumpulan Promo Imlek 2026