Dengan acuan ini, pemotongan zakat dari penghasilan Rp650 ribu per bulan jelas menimbulkan pertanyaan, karena jumlah tersebut sangat jauh dari batas nishab yang ditetapkan.
Dalam diskusi warganet, muncul pula argumen bahwa potongan tersebut sebenarnya bukan zakat, melainkan sedekah.
Beberapa netizen menilai, jika sejak awal akadnya adalah sedekah sukarela, maka pemotongan tidak menjadi masalah.
Namun, persoalan muncul ketika pemotongan disebut sebagai zakat, padahal syarat nishab belum terpenuhi.
Secara prinsip, zakat bersifat wajib bagi yang memenuhi syarat, sementara sedekah bersifat sunah dan sukarela.
Perbedaan istilah dan akad ini menjadi penting, karena menyangkut keabsahan secara syariat serta rasa keadilan bagi penerima penghasilan.
Pembayaran Zakat Bulanan atau Tahunan
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan maupun dihitung secara tahunan. Pembayaran bulanan dilakukan dengan mengacu pada nishab bulanan, yakni seperduabelas dari 85 gram emas.
Jika penghasilan bulanan sudah melampaui nishab bulanan, maka zakat wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen.
Namun, bagi pekerja dengan pendapatan tidak tetap, penghitungan dapat dilakukan secara tahunan. Jika dalam satu bulan penghasilan belum mencapai nishab, maka seluruh penghasilan selama satu tahun dikumpulkan. Zakat baru wajib ditunaikan jika total pendapatan bersih tahunan telah mencapai nishab.
Baca Juga: MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Rumus zakat penghasilan adalah:
- 2,5% x jumlah penghasilan
Sebagai contoh, jika harga emas sebesar Rp1.500.000 per gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp127.500.000.
Jika seseorang berpenghasilan Rp20.000.000 per bulan atau Rp240.000.000 per tahun, maka ia sudah wajib zakat. Zakat yang dikeluarkan adalah Rp500.000 per bulan.
Sebaliknya, jika penghasilan jauh di bawah nishab, maka tidak ada kewajiban zakat penghasilan. Pembayaran zakat dapat dilakukan secara online melalui baznas.go.id/bayarzakat atau melalui transfer ke rekening resmi BAZNAS dengan konfirmasi via WhatsApp resmi.
Demikian itu penjelasan berapa minimal gaji yang kena zakat penghasilan. Kasus yang ramai dibicarakan di media sosial menunjukkan bahwa transparansi, pemahaman nishab, dan kejelasan akad menjadi hal krusial.
Tanpa itu, niat baik dalam pengelolaan zakat justru berpotensi menimbulkan kegaduhan dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
WFH ASN Hemat BBM Setiap Hari Apa? Begini Aturan Resminya
-
7 Skincare Murah tapi Bagus dan Aman di Apotek, Ampuh Bikin Glowing Modal Rp30 Ribuan
-
Apakah Benar Anak Dibawah 16 Tahun Tidak Boleh Main Medsos? Ini Penjelasannya
-
Tak Sekadar Tradisi, Wastra Indonesia Punya Potensi Jadi Produk Mewah di Fashion Global
-
Daftar Tanggal Merah April 2026 Sesuai SKB 3 Menteri, Bersiap Sambut Long Weekend!
-
5 Contoh Surat Izin Tidak Sekolah Karena Sakit Formal Sesuai Format Resmi
-
6 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Mendapat Rezeki Besar pada 29 Maret 2026
-
6 Rekomendasi Skin Tint Ringan dengan SPF, Hasil Natural dan Tahan Lama
-
Promo Alfamart Terbaru 28 Maret-2 April 2026: Diskon Besar Popok Bayi dan Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gaya Effortless Nayeon TWICE di New York, Buktikan Sepatu Flats Juga Bisa Tampil Sleek