Suara.com - Bagi sebagian orang, zakat seringkali dipahami sebagai kewajiban tahunan yang dilakukan menjelang Ramadhan. Namun, tidak sedikit pula yang tanpa sadar melewatkannya. Ada yang menunda karena sibuk, ada yang belum paham cara menghitungnya, dan ada juga yang merasa hartanya belum cukup mencapai nisab. Waktu berjalan begitu cepat, hingga bertahun-tahun berlalu tanpa pernah menunaikan kewajiban zakat. Lalu, bagaimana jika seseorang baru menyadari hal itu setelah sekian lama? Apakah masih bisa ditebus? Dan bagaimana cara mensucikan hartanya?
Zakat bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan rukun Islam yang memiliki makna spiritual yang dalam. Ia adalah bentuk kepedulian sosial, pembersihan jiwa, dan penyucian harta.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menjadi dasar bahwa zakat bukan hanya tentang memberi, tetapi juga tentang membersihkan diri dari sifat tamak dan menyadarkan bahwa harta sejatinya hanyalah titipan.
Namun, ketika kewajiban itu diabaikan selama bertahun-tahun, dosa yang timbul tidak hanya karena tidak memberi hak orang lain, tapi juga karena menahan keberkahan rezeki yang seharusnya mengalir.
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada orang yang memiliki emas dan perak, lalu tidak menunaikan zakatnya, kecuali pada hari kiamat emas dan perak itu akan dipanaskan di neraka Jahannam.” (HR. Muslim)
Hadis ini memberi peringatan keras bahwa zakat adalah tanggung jawab serius yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Mengapa Banyak Orang Lupa atau Menunda Zakat
Tidak semua yang lalai membayar zakat melakukannya karena sengaja. Banyak di antara umat Muslim yang sebenarnya ingin menunaikan zakat, namun terhalang oleh ketidaktahuan atau kelalaian. Ada yang belum paham cara menghitung nisab dan haul, ada yang bingung apakah tabungan, investasi, atau aset tertentu wajib dizakati, dan ada pula yang menunda karena merasa penghasilannya pas-pasan.
Masalahnya, penundaan yang kecil ini bisa menjadi kebiasaan tahunan yang lama-kelamaan menumpuk hingga bertahun-tahun.
Baca Juga: Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM
Kekeliruan umum lainnya adalah anggapan bahwa zakat hanya untuk orang kaya. Padahal, siapa pun yang telah memiliki harta melebihi nisab dan tersimpan selama setahun wajib menunaikannya, tak peduli besar atau kecil nilainya. Menunda zakat bukan hanya soal administrasi keuangan, tapi juga tentang tanggung jawab spiritual. Harta yang tidak dizakati menjadi berat, tidak membawa ketenangan, bahkan bisa menjadi sebab berkurangnya keberkahan hidup.
Apakah Masih Bisa Membayar Zakat yang Tertunda?
Jawabannya: bisa, dan wajib.
Meskipun seseorang telah menunda zakat selama bertahun-tahun, kewajiban itu tidak gugur begitu saja. Ia tetap harus menghitung dan menunaikan zakat yang tertunda tersebut. Para ulama sepakat bahwa zakat yang tidak dibayarkan tetap menjadi utang kepada Allah dan hak bagi para mustahik (penerima zakat). Maka, langkah pertama untuk menebusnya adalah dengan menghitung kembali berapa besar zakat yang seharusnya telah dikeluarkan di tahun-tahun sebelumnya.
Jika catatan keuangan sudah tidak lengkap, seseorang bisa memperkirakan nilainya secara bijak berdasarkan rata-rata kepemilikan harta di masa itu. Misalnya, jika selama tiga tahun terakhir tabungan rata-rata berada di atas nisab, maka zakat harus dihitung berdasarkan nilai tersebut. Besarnya tetap sama, yaitu 2,5 persen dari harta yang dimiliki. Lebih baik menghitung berlebih sedikit daripada kurang, karena zakat yang dikeluarkan dengan niat tulus tidak akan mengurangi harta, melainkan menambah keberkahan.
Setelah zakat tertunda tersebut dibayarkan, seseorang disunnahkan untuk memperbanyak istighfar dan sedekah sebagai bentuk penyesalan dan penyucian diri. Sebab, zakat bukan hanya urusan hitungan, tetapi juga tentang mengembalikan keseimbangan spiritual antara manusia dan Tuhannya.
Dampak Spiritual Tidak Menunaikan Zakat
Zakat memiliki fungsi sosial dan spiritual yang sangat penting. Ketika seseorang tidak menunaikannya, bukan hanya hak orang lain yang tertahan, tapi juga keberkahan yang seharusnya kembali kepada dirinya. Banyak orang yang merasakan bahwa meski penghasilannya meningkat, hidup terasa sempit dan rezekinya tidak pernah cukup. Dalam pandangan Islam, itu bisa jadi tanda bahwa ada hak orang lain yang belum dikeluarkan.
Harta yang tidak dizakati bagaikan air yang terhenti alirannya. Ia tidak memberi manfaat, bahkan bisa menimbulkan keresahan. Namun, ketika zakat dikeluarkan, aliran keberkahan akan kembali. Rezeki menjadi ringan, hati terasa tenang, dan hidup menjadi lebih lapang. Zakat bukan sekedar kewajiban, tetapi jalan menuju ketenangan batin. Ia menyucikan, menenangkan, dan menumbuhkan rasa syukur yang sesungguhnya.
Langkah pertama untuk memperbaiki kelalaian masa lalu adalah niat yang tulus. Jangan menunda lebih lama. Hitung kembali zakat yang tertunda, konsultasikan jika perlu, dan tunaikan segera. Saat ini, lembaga zakat tepercaya seperti Dompet Dhuafa memudahkan siapa pun untuk menghitung dan membayar zakat dengan panduan yang jelas dan aman. Tidak perlu malu atau takut, karena setiap langkah menuju kebaikan selalu diterima oleh Allah SWT.
Setelah menunaikan zakat yang tertunda, jadikan itu titik balik untuk hidup yang lebih sadar dan teratur secara spiritual. Jadwalkan pengingat tahunan agar zakat tidak terlewat lagi, dan sisihkan sebagian rezeki untuk sedekah agar keberkahan terus mengalir. Islam tidak menuntut kesempurnaan, tetapi mengajarkan tanggung jawab dan keikhlasan dalam memperbaiki diri.
Allah SWT berfirman dalam surah Az-Zumar ayat 53:
“Katakanlah: Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ayat ini menjadi pengingat bahwa tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki diri, termasuk dalam menunaikan zakat.
Zakat yang tertunda bukan akhir dari segalanya. Allah selalu membuka pintu ampunan bagi siapa pun yang ingin memperbaiki diri. Harta yang belum dizakati adalah hak orang lain yang harus segera dikembalikan, agar rezeki menjadi bersih dan hidup kembali diberkahi. Jangan biarkan kelalaian bertahun-tahun menjadi penghalang keberkahan yang sebenarnya sudah disiapkan oleh Allah SWT.
Jika Sahabat menyadari bahwa selama ini belum menunaikan zakat, inilah saat terbaik untuk memulainya. Hitung, niatkan, dan tunaikan zakat Sahabat dengan hati yang ikhlas. Mulailah dari sekarang, karena keberkahan tidak datang dari seberapa banyak yang kita miliki, tetapi dari seberapa bersih cara kita menjaganya. Sucikan harta, tenangkan hati, dan kembalikan keberkahan hidup dengan menunaikan zakat hari ini.***
Berita Terkait
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Cara Membuat QRIS untuk UMKM, Ini Syarat yang Harus Dipersiapkan
-
Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
GoFood Digitalisasi Ratusan UMKM Kuliner Dalam 5 Menit dengan Aplikasi GoFood Merchant
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Gaduh Perjanjian Dagang RI-AS, Prof Harris: Jaga Kedaulatan Jangan Pakai Emosi Sesaat!
-
Claude Update AI "Karyawan Cerdas", Harga Saham IBM Rontok Parah!
-
IPOT Bongkar Kelemahan Aplikasi Trading yang Masih Andalkan Data Historis
-
Ma'ruf Amin Respons Menkeu Purbaya soal Mahalnya Bank Syariah
-
Tak Ada Lagi Alasan, Kemenperin Desak Industri Baja Segera Kantongi SNI
-
Harga Emas Pegadaian Rabu 25 Februari 2026, Galeri 24 Lebih Murah dari UBS
-
BKPM Permudah Izin KKPR Darat bagi Usaha Mikro
-
Orang Kaya RI Pilih Pindah ke Tangerang, Ini Buktinya.
-
Skandal Manipulasi, Ini Saham-saham yang 'Digoreng' Belvin
-
BEI Gembok Wanteg Sekuritas, Nasabah Tidak Bisa Transaksi