Suara.com - Media sosial X diramaikan oleh keluhan seorang warganet yang mempertanyakan dugaan pemotongan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji PPPK Paruh Waktu.
Dalam unggahan yang viral, ia menyebut gaji Rp650 ribu justru dipotong zakat, padahal menurutnya jumlah tersebut jauh dari kata layak, apalagi memenuhi syarat wajib zakat.
Unggahan itu memicu diskusi panjang, termasuk soal akad pemotongan, perbedaan zakat dan sedekah, hingga pertanyaan mendasar berupa sebenarnya berapa minimal penghasilan yang boleh dipotong zakat atau dikenai kewajiban tertentu?
Kasus tersebut bukan satu-satunya. Banyak pekerja, terutama honorer dan pegawai paruh waktu, mengaku bingung ketika pendapatannya dipotong atas nama zakat, padahal secara nominal penghasilannya sangat kecil.
Di sinilah pentingnya memahami batas minimal penghasilan yang masuk kategori wajib, baik dalam konteks zakat penghasilan maupun pajak penghasilan.
Memahami Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi
Dalam ajaran Islam, kewajiban atas penghasilan dikenal dengan istilah zakat penghasilan atau zakat profesi.
Zakat ini merupakan bagian dari zakat mal, yaitu zakat atas harta yang diperoleh dari pendapatan atau penghasilan, baik rutin maupun tidak rutin, selama diperoleh dengan cara yang halal.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa penghasilan yang dikenai zakat mencakup gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lain yang diperoleh secara sah.
Penghasilan tersebut bisa berasal dari pekerjaan tetap seperti pegawai atau karyawan, maupun profesi bebas seperti dokter, pengacara, konsultan, dan pekerjaan sejenis lainnya.
Baca Juga: MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Namun, tidak semua penghasilan otomatis wajib dizakati. Ada syarat utama yang harus dipenuhi, yakni telah mencapai nishab.
Batas Minimal Wajib Zakat
Melansir laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, baznas.go.id, nishab zakat penghasilan atau batas minimal wajib zakat ditetapkan setara dengan nilai 85 gram emas per tahun.
Ketentuan ini ditegaskan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa nishab zakat penghasilan tahun 2025 setara dengan Rp85.685.972 per tahun. Jika dirata-ratakan, nilai nishab bulanan adalah Rp7.140.498.
Artinya, seseorang baru dikatakan wajib zakat penghasilan apabila pendapatannya telah mencapai atau melebihi angka tersebut.
Jika penghasilan masih jauh di bawah nisab, maka secara syariat tidak ada kewajiban zakat penghasilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
6 Hotel Seru untuk Staycation Saat Liburan Sekolah, Ada Petualangan Anak hingga Tepi Pantai
-
Importa Raih Rekor MURI, Penjualan Lemari Pakaian Besi Tembus 1 Juta dalam 5 Tahun
-
6 Sepeda Gravel Termurah yang Nyaman di Aspal dan Jalan Terjal, Mulai Rp2 Jutaan
-
Feng Shui Rumah Menghadap Barat, Begini Cara Menatanya Biar Hoki
-
10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
-
Tips Belanja Perlengkapan Sekolah agar Lebih Hemat, Orang Tua Bisa Prioritaskan 5 Kebutuhan Ini
-
4 Sepatu Sekolah Hitam yang Awet Dipakai Setahun Penuh, Murah Anti Jebol!
-
Lee Jun ho Dukung Kampanye Chosen, Program yang Biarkan Anak Memilih Sponsornya Sendiri
-
Label Ramah Lingkungan Bisa Picu Konsumsi Berlebih, Bagaimana Bisa?
-
5 Ide Seru Isi Liburan Sekolah Anak di Jakarta, Ada Wahana Bermain hingga Kelas Kreatif