Suara.com - Media sosial X diramaikan oleh keluhan seorang warganet yang mempertanyakan dugaan pemotongan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji PPPK Paruh Waktu.
Dalam unggahan yang viral, ia menyebut gaji Rp650 ribu justru dipotong zakat, padahal menurutnya jumlah tersebut jauh dari kata layak, apalagi memenuhi syarat wajib zakat.
Unggahan itu memicu diskusi panjang, termasuk soal akad pemotongan, perbedaan zakat dan sedekah, hingga pertanyaan mendasar berupa sebenarnya berapa minimal penghasilan yang boleh dipotong zakat atau dikenai kewajiban tertentu?
Kasus tersebut bukan satu-satunya. Banyak pekerja, terutama honorer dan pegawai paruh waktu, mengaku bingung ketika pendapatannya dipotong atas nama zakat, padahal secara nominal penghasilannya sangat kecil.
Di sinilah pentingnya memahami batas minimal penghasilan yang masuk kategori wajib, baik dalam konteks zakat penghasilan maupun pajak penghasilan.
Memahami Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi
Dalam ajaran Islam, kewajiban atas penghasilan dikenal dengan istilah zakat penghasilan atau zakat profesi.
Zakat ini merupakan bagian dari zakat mal, yaitu zakat atas harta yang diperoleh dari pendapatan atau penghasilan, baik rutin maupun tidak rutin, selama diperoleh dengan cara yang halal.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa penghasilan yang dikenai zakat mencakup gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lain yang diperoleh secara sah.
Penghasilan tersebut bisa berasal dari pekerjaan tetap seperti pegawai atau karyawan, maupun profesi bebas seperti dokter, pengacara, konsultan, dan pekerjaan sejenis lainnya.
Baca Juga: MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Namun, tidak semua penghasilan otomatis wajib dizakati. Ada syarat utama yang harus dipenuhi, yakni telah mencapai nishab.
Batas Minimal Wajib Zakat
Melansir laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, baznas.go.id, nishab zakat penghasilan atau batas minimal wajib zakat ditetapkan setara dengan nilai 85 gram emas per tahun.
Ketentuan ini ditegaskan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa nishab zakat penghasilan tahun 2025 setara dengan Rp85.685.972 per tahun. Jika dirata-ratakan, nilai nishab bulanan adalah Rp7.140.498.
Artinya, seseorang baru dikatakan wajib zakat penghasilan apabila pendapatannya telah mencapai atau melebihi angka tersebut.
Jika penghasilan masih jauh di bawah nisab, maka secara syariat tidak ada kewajiban zakat penghasilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Biar Muka Glowing Alami Pakai Apa? Ini Skincare Murah Viva yang Bisa Dicoba
-
3 Zodiak yang Kehidupannya akan Lebih Baik Setelah 13 Mei 2026, Waktunya Jemput Kebahagiaan!
-
Siap-Siap Kaya, 7 Shio Ini Mendadak Banjir Rejeki Tanpa Diduga pada Bulan Mei 2026
-
6 Shio Paling Beruntung dan Berlimpah Cuan Pada 14 Mei 2026
-
5 Skincare Laneige untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bisa Lawan Keriput hingga Garis Halus
-
Di Tengah Krisis Ikim, Mahasiswa Engineering Didorong Hadirkan Solusi Lingkungan Berkelanjutan
-
Pendidikan Aksa Uyun, Anak Soimah yang Sudah Jadi Direktur di Usia Muda
-
5 Fakta Celyna Grace Finalis Indonesian Idol 2026, Dijuluki The Next Rossa
-
6 Compact Powder Murah tapi Bagus untuk Usia 40an, Wajah Nampak Halus Bebas Kilap
-
5 Rekomendasi Cushion Lokal Alternatif Cushion YSL, Makeup Awet dan Harga Terjangkau