Lifestyle / Komunitas
Rabu, 11 Februari 2026 | 14:36 WIB
Ilustrasi TPG THR dan Gaji ke-13 guru. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pencairan TPG, THR, dan gaji ke-13 guru 2026 diatur dalam KMK Nomor 372 Tahun 2025 dan KMK Nomor 327 Tahun 2025.
  • Pemerintah pusat telah mentransfer dana tunjangan guru sebesar Rp7,6 triliun ke Kas Daerah per 27 Desember 2025.
  • THR diperkirakan cair Maret 2026, TPG berdasarkan triwulan, sementara gaji ke-13 diperkirakan cair pada Juni 2026.

Berdasarkan pola tahun sebelumnya, gaji ke-13 guru 2026 diperkirakan mulai dicairkan pada Juni 2026.

Guru yang Berhak Menerima TPG 100 Persen
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, terdapat sejumlah kategori guru ASN yang berhak menerima TPG 100 persen, yaitu:

  • Guru ASN daerah yang menerima gaji pokok dari APBD
  • Guru ASN daerah yang tidak menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)

Guru dalam kategori tersebut juga memperoleh tambahan TPG sebesar satu bulan gaji yang dimasukkan ke dalam komponen THR dan gaji ke-13.

Dengan adanya kepastian regulasi dan alokasi anggaran, guru diharapkan dapat memantau jadwal pencairan TPG, THR, dan gaji ke-13 2026 secara berkala melalui pemerintah daerah masing-masing.

Load More