Ilustrasi TPG THR dan Gaji ke-13 guru. [Ist]
Baca 10 detik
- Pencairan TPG, THR, dan gaji ke-13 guru 2026 diatur dalam KMK Nomor 372 Tahun 2025 dan KMK Nomor 327 Tahun 2025.
- Pemerintah pusat telah mentransfer dana tunjangan guru sebesar Rp7,6 triliun ke Kas Daerah per 27 Desember 2025.
- THR diperkirakan cair Maret 2026, TPG berdasarkan triwulan, sementara gaji ke-13 diperkirakan cair pada Juni 2026.
Berdasarkan pola tahun sebelumnya, gaji ke-13 guru 2026 diperkirakan mulai dicairkan pada Juni 2026.
Guru yang Berhak Menerima TPG 100 Persen
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, terdapat sejumlah kategori guru ASN yang berhak menerima TPG 100 persen, yaitu:
- Guru ASN daerah yang menerima gaji pokok dari APBD
- Guru ASN daerah yang tidak menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)
Guru dalam kategori tersebut juga memperoleh tambahan TPG sebesar satu bulan gaji yang dimasukkan ke dalam komponen THR dan gaji ke-13.
Dengan adanya kepastian regulasi dan alokasi anggaran, guru diharapkan dapat memantau jadwal pencairan TPG, THR, dan gaji ke-13 2026 secara berkala melalui pemerintah daerah masing-masing.
Komentar
Berita Terkait
-
Polisi Bagi-Bagi Roti dan Air di Tengah Aksi Ribuan Guru Madrasah di Depan DPR
-
Ratusan Guru Madrasah Demo di DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Inpres Pendidikan
-
Jeritan Hati Guru Madrasah di DPR: Gaji Rp300 Ribu, Jual Ayam Demi ke Jakarta hingga Sulit Akses P3K
-
Hadirkan 'Wajah Humanis', 1.060 Polisi Siaga Kawal Demo Guru Madrasah di Depan Gedung DPR
-
Geger SMA di Jaktim, Guru Diduga Lecehkan Banyak Siswi, Korban Lain Buka Suara
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Peneliti Ingatkan Target Konservasi Global 30x30 Perlu Utamakan Hak Masyarakat Lokal
-
OIC Youth Capital Konya 2026 Resmi Dibuka, Astrid Nadya Rizqita Wakili Indonesia
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Kampus Apa? Dapat Beasiswa, Bisa Kuliah dari Penjara
-
Dari Drakor ke Seoul, Wujudkan Liburan Impian di Korea Hybrid Travel Fair 2026
-
4 Sampo Wardah yang Cocok untuk Rambut Rontok, Ketombe, dan Mudah Lepek
-
Apa Pekerjaan Dede Sunandar Sekarang? Geger Ngaku KDRT Istri
-
5 Spray Penghilang Noda Baju Instan Tanpa Bilas dan Tak Merusak Kain
-
5 Cara Memilih Parfum Wanita Sesuai Kepribadian agar Wangi Terasa Lebih Melekat
-
Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun, Berapa Harta Nadiem Makarim?
-
Kapan Ibu Kota Indonesia Pindah ke Kalimantan?