- Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili dirayakan pada Selasa, 17 Februari 2026, sebagai hari libur nasional resmi Indonesia.
- Pemerintah menetapkan cuti bersama pada Senin, 16 Februari 2026, total menciptakan libur dua hari berturut-turut.
- Kombinasi libur tersebut menghasilkan potensi long weekend panjang karena berdekatan dengan akhir pekan sebelumnya.
Suara.com - Perayaan Tahun Baru Imlek 2026 menjadi salah satu momen penting dan dinantikan oleh masyarakat Indonesia dari berbagai latar budaya. Selain sebagai perayaan tradisi Tionghoa yang kaya makna, Imlek juga ditetapkan sebagai libur nasional resmi di Indonesia yang membuka peluang long weekend di awal tahun 2026.
Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili jatuh pada hari Selasa, 17 Februari 2026. Tanggal ini menjadi hari libur nasional resmi di Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama 2026.
Tanggal ini menandai pergantian tahun dalam kalender Tionghoa dan menjadi waktu penting untuk berkumpul bersama keluarga, makan bersama, serta tradisi budaya seperti lion dance dan pembagian angpao.
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Imlek 2026
Tidak hanya satu hari merah di kalender, pemerintah juga menetapkan cuti bersama untuk menyambut Imlek:
Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Selasa, 17 Februari 2026: Libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Artinya, total ada dua hari libur resmi berturut-turut yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk liburan atau merayakan tradisi bersama keluarga.
Potensi Long Weekend Imlek 2026
Kabar baiknya, jadwal libur ini berdekatan dengan akhir pekan, sehingga menciptakan long weekend panjang:
Baca Juga: 5 Parfum Aroma Jeruk untuk Sambut Imlek, Wangi Fresh Bikin Mood Naik!
Sabtu, 14 Februari 2026: Libur akhir pekan
Minggu, 15 Februari 2026: Libur akhir pekan
Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama
Selasa, 17 Februari 2026: Libur nasional Imlek
Namun, perlu diketahui bahwa ketentuan cuti bersama memiliki aturan berbeda untuk instansi pemerintah dan perusahaan swasta.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai instansi pemerintah, cuti bersama bersifat wajib dan mengurangi jatah cuti tahunan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
Sementara itu, bagi karyawan swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Berita Terkait
-
Imlek Pakai Baju Warna Apa? Tak Cuma Merah yang Bawa Hoki Menurut Feng Shui
-
Meluruhkan Debu, Merajut Toleransi: Harmoni Lintas Iman di Kelenteng Fuk Ling Miau Yogyakarta
-
Wajib Coba, Prosperity Dinner Imlek dan Buffet Nusantara Ramadan di Sini: Mulai Rp188 Ribu!
-
Hidangan Imlek, Pahami Perbedaan Kue Keranjang dan Kue Bulan
-
Lawang Sewu dan Sam Poo Kong Siap Memikat Wisatawan di Momen Libur Imlek
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali