Lifestyle / Komunitas
Kamis, 12 Februari 2026 | 13:51 WIB
Tiffany & Co [https://jackweirandsons.com/]

Suara.com - Nama Tiffany & Co tengah menjadi sorotan publik karena tiga gerainya di Jakarta resmi disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta. Penyegelan toko perhiasan tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran administrasi impor barang mewah.

Lantas, siapa sebenarnya pemilik Tiffany & Co? Dan bagaimana posisi merek perhiasan mewah dunia ini di industri global? Simak penjelasan berikut ini.

Siapa Pemilik Tiffany & Co Saat Ini?

Tiffany & Co. [https://www.businessoffashion.com/organisations/tiffany-co/]

Tiffany & Co bukan sekadar brand perhiasan biasa. Rumah perhiasan asal Amerika Serikat ini berdiri sejak 1837 dan didirikan oleh Charles Lewis Tiffany bersama John B. Young di New York.

Nama Tiffany semakin mendunia ketika salah satu koleksi berliannya dikenakan Audrey Hepburn dalam film klasik Breakfast at Tiffany’s (1960). Sejak saat itu, citra elegan dan eksklusif melekat kuat pada brand ini.

Namun sejak Januari 2021, Tiffany & Co resmi berada di bawah naungan konglomerasi mewah asal Prancis, LVMH Moët Hennessy Louis Vuitton. Akuisisi tersebut bernilai sekitar US$15,8 miliar dan menjadi salah satu transaksi terbesar dalam sejarah industri barang mewah global.

LVMH dipimpin oleh Bernard Arnault, yang dikenal sebagai salah satu orang terkaya di dunia. Di bawah kepemilikan grup ini, Tiffany tetap beroperasi sebagai 'maison' atau rumah mode independen dalam portofolio LVMH.

Usai proses akuisisi selesai, putra Bernard Arnault yakni Alexandre Arnault ditunjuk sebagai Executive Vice President Tiffany & Co. Dia bertanggung jawab atas strategi komunikasi serta pengembangan produk brand tersebut.

Akuisisi ini memperkuat posisi LVMH di sektor jam tangan dan perhiasan, melengkapi deretan merek mewah lain seperti Bulgari, TAG Heuer, Hublot, dan Chaumet. Selain sektor perhiasan, LVMH juga menaungi banyak brand kelas dunia di berbagai lini:

- Fashion & Leather Goods: Louis Vuitton, Christian Dior, Fendi, Celine, Givenchy, Loewe, Rimowa
- Jam Tangan & Perhiasan: Bulgari, TAG Heuer, Hublot, Chaumet
- Parfum & Kosmetik: Fenty Beauty, Sephora, Guerlain, Benefit Cosmetics
- Wine & Spirits: Moët & Chandon, Hennessy, Dom Pérignon, Veuve Clicquot
- Hospitality: Belmond dan Cheval Blanc

Baca Juga: Ketika Inovasi Bertemu Kepercayaan Konsumen, Perhiasan Emas Lokal Ini Kian Diperhitungkan

Dengan kekuatan portofolio tersebut, tak heran Tiffany & Co menjadi salah satu simbol kemewahan global yang sangat diperhitungkan.

Tiga Gerai Tiffany di Jakarta Disegel

Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta saat melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Plaza Senayan, Jakarta pada Rabu (11/2/2026). (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta)

Di tengah reputasi globalnya, kabar dari Indonesia cukup mengejutkan. DJBC Kanwil Jakarta menyegel tiga gerai Tiffany & Co yang berada di pusat perbelanjaan elit, yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari operasi pengawasan terhadap barang bernilai tinggi atau high value goods.

"Kami melaksanakan operasi terhadap barang-barang kategori high value goods, yakni produk bernilai tinggi yang kami duga ada yang belum dicantumkan dalam pemberitahuan impor barang," ujar Siswo di Jakarta, Rabu (12/2/2026).

Menurutnya, tindakan ini masih dalam ranah administratif. Pihak Bea Cukai saat ini tengah mencocokkan stok fisik barang di toko dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah dilaporkan sebelumnya.

Hal ini berarti belum ada keputusan final terkait pelanggaran pidana. "Proses penelitian masih berlangsung. Sejauh ini kami masih melakukan penelitian karena dokumen yang mereka deklarasikan kepada kami harus dicocokkan terlebih dahulu dengan dokumen yang ada pada kami," tambah Siswo.

Potensi Sanksi Denda Hingga 1.000 Persen

Meski masih dalam tahap audit administratif, konsekuensi yang mungkin dihadapi tidak ringan. Jika ditemukan perhiasan yang tidak tercantum dalam dokumen impor, perusahaan berpotensi dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Besaran dendanya pun fantastis. "Pasal yang diterapkan lebih mengarah pada sanksi administratif di bidang kepabeanan. Kami berupaya menghindari ranah pidana karena sesuai arahan pimpinan, fokus kami saat ini adalah mendorong optimalisasi penerimaan negara," kata Siswo.

Dalam ketentuan tersebut, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor. Bea Cukai juga membuka kemungkinan memperluas pengawasan ke gerai perhiasan mewah lainnya di Jakarta.

"Untuk sementara ada tiga toko, namun ke depannya tidak menutup kemungkinan akan berkembang lebih luas. Jadi bukan hanya satu outlet saja," tegasnya.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Load More