Suara.com - Nama Tiffany & Co tengah menjadi sorotan publik karena tiga gerainya di Jakarta resmi disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta. Penyegelan toko perhiasan tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran administrasi impor barang mewah.
Lantas, siapa sebenarnya pemilik Tiffany & Co? Dan bagaimana posisi merek perhiasan mewah dunia ini di industri global? Simak penjelasan berikut ini.
Siapa Pemilik Tiffany & Co Saat Ini?
Tiffany & Co bukan sekadar brand perhiasan biasa. Rumah perhiasan asal Amerika Serikat ini berdiri sejak 1837 dan didirikan oleh Charles Lewis Tiffany bersama John B. Young di New York.
Nama Tiffany semakin mendunia ketika salah satu koleksi berliannya dikenakan Audrey Hepburn dalam film klasik Breakfast at Tiffany’s (1960). Sejak saat itu, citra elegan dan eksklusif melekat kuat pada brand ini.
Namun sejak Januari 2021, Tiffany & Co resmi berada di bawah naungan konglomerasi mewah asal Prancis, LVMH Moët Hennessy Louis Vuitton. Akuisisi tersebut bernilai sekitar US$15,8 miliar dan menjadi salah satu transaksi terbesar dalam sejarah industri barang mewah global.
LVMH dipimpin oleh Bernard Arnault, yang dikenal sebagai salah satu orang terkaya di dunia. Di bawah kepemilikan grup ini, Tiffany tetap beroperasi sebagai 'maison' atau rumah mode independen dalam portofolio LVMH.
Usai proses akuisisi selesai, putra Bernard Arnault yakni Alexandre Arnault ditunjuk sebagai Executive Vice President Tiffany & Co. Dia bertanggung jawab atas strategi komunikasi serta pengembangan produk brand tersebut.
Akuisisi ini memperkuat posisi LVMH di sektor jam tangan dan perhiasan, melengkapi deretan merek mewah lain seperti Bulgari, TAG Heuer, Hublot, dan Chaumet. Selain sektor perhiasan, LVMH juga menaungi banyak brand kelas dunia di berbagai lini:
- Fashion & Leather Goods: Louis Vuitton, Christian Dior, Fendi, Celine, Givenchy, Loewe, Rimowa
- Jam Tangan & Perhiasan: Bulgari, TAG Heuer, Hublot, Chaumet
- Parfum & Kosmetik: Fenty Beauty, Sephora, Guerlain, Benefit Cosmetics
- Wine & Spirits: Moët & Chandon, Hennessy, Dom Pérignon, Veuve Clicquot
- Hospitality: Belmond dan Cheval Blanc
Baca Juga: Ketika Inovasi Bertemu Kepercayaan Konsumen, Perhiasan Emas Lokal Ini Kian Diperhitungkan
Dengan kekuatan portofolio tersebut, tak heran Tiffany & Co menjadi salah satu simbol kemewahan global yang sangat diperhitungkan.
Tiga Gerai Tiffany di Jakarta Disegel
Di tengah reputasi globalnya, kabar dari Indonesia cukup mengejutkan. DJBC Kanwil Jakarta menyegel tiga gerai Tiffany & Co yang berada di pusat perbelanjaan elit, yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari operasi pengawasan terhadap barang bernilai tinggi atau high value goods.
"Kami melaksanakan operasi terhadap barang-barang kategori high value goods, yakni produk bernilai tinggi yang kami duga ada yang belum dicantumkan dalam pemberitahuan impor barang," ujar Siswo di Jakarta, Rabu (12/2/2026).
Menurutnya, tindakan ini masih dalam ranah administratif. Pihak Bea Cukai saat ini tengah mencocokkan stok fisik barang di toko dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah dilaporkan sebelumnya.
Hal ini berarti belum ada keputusan final terkait pelanggaran pidana. "Proses penelitian masih berlangsung. Sejauh ini kami masih melakukan penelitian karena dokumen yang mereka deklarasikan kepada kami harus dicocokkan terlebih dahulu dengan dokumen yang ada pada kami," tambah Siswo.
Potensi Sanksi Denda Hingga 1.000 Persen
Meski masih dalam tahap audit administratif, konsekuensi yang mungkin dihadapi tidak ringan. Jika ditemukan perhiasan yang tidak tercantum dalam dokumen impor, perusahaan berpotensi dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Besaran dendanya pun fantastis. "Pasal yang diterapkan lebih mengarah pada sanksi administratif di bidang kepabeanan. Kami berupaya menghindari ranah pidana karena sesuai arahan pimpinan, fokus kami saat ini adalah mendorong optimalisasi penerimaan negara," kata Siswo.
Dalam ketentuan tersebut, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor. Bea Cukai juga membuka kemungkinan memperluas pengawasan ke gerai perhiasan mewah lainnya di Jakarta.
"Untuk sementara ada tiga toko, namun ke depannya tidak menutup kemungkinan akan berkembang lebih luas. Jadi bukan hanya satu outlet saja," tegasnya.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta
Terkini
-
Ziarah Kubur Sebelum Puasa Namanya Apa? Ini Hukumnya dalam Islam
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Terbaik, Nyaman dan Empuk Mulai Rp200 Ribuan
-
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
-
6 Tinted Sunscreen untuk Wajah Awet Muda dan Glowing di Usia Matang
-
Raja Ampat Buktikan Konservasi Laut Bisa Sejahterakan Masyarakat Pesisir: Bagaimana Caranya?
-
5 Sepeda Touring Terbaik dan Murah untuk Pemula, Tangguh di Berbagai Medan
-
Surat Edaran Libur Ramadhan 2026 Apakah Sudah Terbit? Ini Keputusan Pemerintah
-
Tahun 2026 Imlek Tanggal Berapa? Catat Jadwal Libur dan Cuti Bersamanya
-
Apakah Harus Minta Maaf Sebelum Puasa? Ini Hukumnya
-
Kapan Sidang Isbat Puasa 2026? Ini Jadwalnya