Suara.com - Kabar baik bagi pegawai, khususnya yang berada di lingkup negeri atau pemerintah. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan jadwal libur, bahkan kelonggaran work from anywhere (WFA) untuk Lebaran 2026. Aturan ini juga ditujukan bagi pekerja swasta yang harusnya sudah mulai diterapkan sejak menyambut Ramadan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, skema work from anywhere (WFA) ini tidak menambah jatah hari libur. Pelaksanaannya tetap dihitung sebagai hari kerja, hanya saja dilakukan secara fleksibel.
Tujuannya agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa cuti bersama dan libur nasional. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung kelancaran arus mudik masyarakat.
Jadwal WFA pegawai negeri dan swasta
Mengutip dari situs Kemnaker, kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang dan pasca Idul Fitri. Ini jadwal WFA Lebaran 2026 untuk pekerja/buruh/pegawai swasta.
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Ketentuan teknis pelaksanaan work from anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada para gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Melalui edaran tersebut, kepala daerah diimbau untuk mendorong perusahaan di wilayah masing-masing agar memberi kesempatan kepada pekerja atau buruh menerapkan skema WFA pada tanggal yang telah ditentukan.
Aturan Penerapan WFA Selama Masa Lebaran
Baca Juga: 15 Ide Usaha saat Ramadan, Modal Minim di Bawah 1 Juta
Masih merujuk pada laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut sejumlah poin penting terkait pelaksanaan work from anywhere (WFA) bagi pekerja, buruh, atau pegawai swasta:
- Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu, seperti layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan proses produksi maupun operasional pabrik.
- Pekerja atau buruh yang menjalankan WFA tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya.
- Pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
- Selama menjalankan WFA, pekerja tetap menerima upah sesuai dengan yang diperoleh saat bekerja di lokasi biasa atau sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja. Selain itu, perusahaan dapat mengatur jam kerja serta mekanisme pengawasan guna memastikan produktivitas tetap terjaga.
Jadwal Libur Lebaran 2026
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, berikut rincian jadwal libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah:
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
Karena jadwal Idul Fitri 2026 berdekatan dengan Hari Suci Nyepi, terdapat penyesuaian sehingga masa libur menjadi lebih panjang, yakni:
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Nyepi
- Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
Demikian informasi mengenai aturan WFA dan liburan selama Ramadan hingga Idlfitri 2026. Khusus bagi pegawai swasta, penting untuk memastikannya lagi ke perusahaan Anda.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Deretan Saham Konsumsi dan Ritel yang Berpotensi Cuan saat Ramadan 2026
-
15 Ide Usaha saat Ramadan, Modal Minim di Bawah 1 Juta
-
Lagi-Lagi Petinju, Jule Diduga Pacaran dengan Mantan Jennifer Coppen dan Dinda Kirana
-
Aturan WFA Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Diminta Ikuti Regulasi
-
Terpopuler: Link Download Poster Karnaval Ramadan, Air Fryer Low Watt Mulai Rp200 Ribuan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9