- Menaker Yassierli terbitkan SE 13 Februari 2026 tentang fleksibilitas WFA antisipasi kepadatan libur Nyepi dan Idulfitri.
- Kebijakan WFA ini bertujuan melancarkan lalu lintas serta menjaga produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
- WFA dikecualikan untuk sektor esensial seperti kesehatan, logistik, dan manufaktur; perusahaan mengatur mekanisme kerja mandiri.
Suara.com - kebijakan fleksibilitas lokasi kerja bagi sektor swasta menjelang periode libur panjang tahun ini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menandatangani Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/II/2026 pada 13 Februari 2026, yang mengatur tentang skema Kerja dari Mana Saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi para pekerja dan buruh.
Langkah ini diambil untuk mengurai potensi kepadatan mobilitas masyarakat selama masa libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Selain aspek kelancaran lalu lintas, kebijakan ini bertujuan menjaga ritme produktivitas nasional serta memacu pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun 2026.
Melalui surat edaran tersebut, Menaker menghimbau para pelaku usaha di seluruh tanah air untuk memberikan ruang bagi karyawan melaksanakan tugas dari lokasi lain. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Linimasa Pelaksanaan: WFA direkomendasikan berlangsung pada 16-17 Maret 2026. Selain itu, perusahaan diharapkan dapat menerapkan skema serupa pada 25-27 Maret 2026 guna mengantisipasi puncak lonjakan arus balik pasca-Lebaran.
- Status Hak Cuti: Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak memotong jatah cuti tahunan pekerja.
- Kompensasi Upah: Selama masa WFA, pekerja berhak menerima upah penuh sesuai dengan standar yang diterima saat bekerja di kantor atau berdasarkan kesepakatan kerja yang berlaku.
- Kewajiban Pekerja: Meski lokasi bekerja fleksibel, setiap buruh/pekerja wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab profesinya sesuai dengan standar operasional yang ada.
Pengecualian bagi Sektor Strategis
Pemerintah menyadari bahwa tidak semua bidang pekerjaan dapat dilakukan dari jarak jauh.
Sehingga, skema WFA ini dikecualikan bagi sektor-sektor esensial yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kelangsungan produksi, di antaranya:
- Kesehatan dan Logistik.
- Transportasi dan Keamanan.
- Manufaktur, Industri Makanan, dan Minuman.
- Perhotelan (Hospitality) dan Pusat Perbelanjaan.
Terkait jam kerja dan mekanisme pengawasan, Menaker memberikan wewenang penuh kepada setiap perusahaan untuk mengaturnya secara mandiri.
Perusahaan diminta menyusun sistem pelaporan dan koordinasi yang efektif agar performa karyawan tetap optimal meskipun tidak berada di lokasi kerja utama.
Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa 2026, Sambung Imlek Sampai Satu Minggu
Berita Terkait
-
Terpopuler: Link Download Poster Karnaval Ramadan, Air Fryer Low Watt Mulai Rp200 Ribuan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Ramadan 2026 Jadi Momen Terberat Asri Welas, Bakal Tinggalkan Anak-Anak
-
Mumpung Belum Terlambat: Bacaan Niat, Syarat, dan Batas Melakukan Qadha Ganti Hutang Puasa Ramadhan
-
Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa 2026, Sambung Imlek Sampai Satu Minggu
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Buyback Jadi Daya Tarik, Emas Tak Sekadar Aksesori tapi Instrumen Aman
-
Jemaah Haji RI Tinggal Jalan Kaki, Danantara Beli Tanah Dekat Masjidil Haram
-
Harga Emas Naik Drastis Hari Ini, Kompak Meroket di Pegadaian
-
Alasan Teh Sari Wangi 'Dijual' Unilever (UNVR) ke Grup Djarum
-
Ada Aturan Baru Bansos, Begini Cara Update Desil Agar Tetap Terima Bantuan
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China