- Menaker Yassierli terbitkan SE 13 Februari 2026 tentang fleksibilitas WFA antisipasi kepadatan libur Nyepi dan Idulfitri.
- Kebijakan WFA ini bertujuan melancarkan lalu lintas serta menjaga produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
- WFA dikecualikan untuk sektor esensial seperti kesehatan, logistik, dan manufaktur; perusahaan mengatur mekanisme kerja mandiri.
Suara.com - kebijakan fleksibilitas lokasi kerja bagi sektor swasta menjelang periode libur panjang tahun ini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menandatangani Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/II/2026 pada 13 Februari 2026, yang mengatur tentang skema Kerja dari Mana Saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi para pekerja dan buruh.
Langkah ini diambil untuk mengurai potensi kepadatan mobilitas masyarakat selama masa libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Selain aspek kelancaran lalu lintas, kebijakan ini bertujuan menjaga ritme produktivitas nasional serta memacu pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun 2026.
Melalui surat edaran tersebut, Menaker menghimbau para pelaku usaha di seluruh tanah air untuk memberikan ruang bagi karyawan melaksanakan tugas dari lokasi lain. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Linimasa Pelaksanaan: WFA direkomendasikan berlangsung pada 16-17 Maret 2026. Selain itu, perusahaan diharapkan dapat menerapkan skema serupa pada 25-27 Maret 2026 guna mengantisipasi puncak lonjakan arus balik pasca-Lebaran.
- Status Hak Cuti: Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak memotong jatah cuti tahunan pekerja.
- Kompensasi Upah: Selama masa WFA, pekerja berhak menerima upah penuh sesuai dengan standar yang diterima saat bekerja di kantor atau berdasarkan kesepakatan kerja yang berlaku.
- Kewajiban Pekerja: Meski lokasi bekerja fleksibel, setiap buruh/pekerja wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab profesinya sesuai dengan standar operasional yang ada.
Pengecualian bagi Sektor Strategis
Pemerintah menyadari bahwa tidak semua bidang pekerjaan dapat dilakukan dari jarak jauh.
Sehingga, skema WFA ini dikecualikan bagi sektor-sektor esensial yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kelangsungan produksi, di antaranya:
- Kesehatan dan Logistik.
- Transportasi dan Keamanan.
- Manufaktur, Industri Makanan, dan Minuman.
- Perhotelan (Hospitality) dan Pusat Perbelanjaan.
Terkait jam kerja dan mekanisme pengawasan, Menaker memberikan wewenang penuh kepada setiap perusahaan untuk mengaturnya secara mandiri.
Perusahaan diminta menyusun sistem pelaporan dan koordinasi yang efektif agar performa karyawan tetap optimal meskipun tidak berada di lokasi kerja utama.
Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa 2026, Sambung Imlek Sampai Satu Minggu
Berita Terkait
-
Terpopuler: Link Download Poster Karnaval Ramadan, Air Fryer Low Watt Mulai Rp200 Ribuan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Ramadan 2026 Jadi Momen Terberat Asri Welas, Bakal Tinggalkan Anak-Anak
-
Mumpung Belum Terlambat: Bacaan Niat, Syarat, dan Batas Melakukan Qadha Ganti Hutang Puasa Ramadhan
-
Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa 2026, Sambung Imlek Sampai Satu Minggu
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik