- Menaker Yassierli terbitkan SE 13 Februari 2026 tentang fleksibilitas WFA antisipasi kepadatan libur Nyepi dan Idulfitri.
- Kebijakan WFA ini bertujuan melancarkan lalu lintas serta menjaga produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
- WFA dikecualikan untuk sektor esensial seperti kesehatan, logistik, dan manufaktur; perusahaan mengatur mekanisme kerja mandiri.
Suara.com - kebijakan fleksibilitas lokasi kerja bagi sektor swasta menjelang periode libur panjang tahun ini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menandatangani Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/II/2026 pada 13 Februari 2026, yang mengatur tentang skema Kerja dari Mana Saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi para pekerja dan buruh.
Langkah ini diambil untuk mengurai potensi kepadatan mobilitas masyarakat selama masa libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Selain aspek kelancaran lalu lintas, kebijakan ini bertujuan menjaga ritme produktivitas nasional serta memacu pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun 2026.
Melalui surat edaran tersebut, Menaker menghimbau para pelaku usaha di seluruh tanah air untuk memberikan ruang bagi karyawan melaksanakan tugas dari lokasi lain. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Linimasa Pelaksanaan: WFA direkomendasikan berlangsung pada 16-17 Maret 2026. Selain itu, perusahaan diharapkan dapat menerapkan skema serupa pada 25-27 Maret 2026 guna mengantisipasi puncak lonjakan arus balik pasca-Lebaran.
- Status Hak Cuti: Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak memotong jatah cuti tahunan pekerja.
- Kompensasi Upah: Selama masa WFA, pekerja berhak menerima upah penuh sesuai dengan standar yang diterima saat bekerja di kantor atau berdasarkan kesepakatan kerja yang berlaku.
- Kewajiban Pekerja: Meski lokasi bekerja fleksibel, setiap buruh/pekerja wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab profesinya sesuai dengan standar operasional yang ada.
Pengecualian bagi Sektor Strategis
Pemerintah menyadari bahwa tidak semua bidang pekerjaan dapat dilakukan dari jarak jauh.
Sehingga, skema WFA ini dikecualikan bagi sektor-sektor esensial yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kelangsungan produksi, di antaranya:
- Kesehatan dan Logistik.
- Transportasi dan Keamanan.
- Manufaktur, Industri Makanan, dan Minuman.
- Perhotelan (Hospitality) dan Pusat Perbelanjaan.
Terkait jam kerja dan mekanisme pengawasan, Menaker memberikan wewenang penuh kepada setiap perusahaan untuk mengaturnya secara mandiri.
Perusahaan diminta menyusun sistem pelaporan dan koordinasi yang efektif agar performa karyawan tetap optimal meskipun tidak berada di lokasi kerja utama.
Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa 2026, Sambung Imlek Sampai Satu Minggu
Berita Terkait
-
Terpopuler: Link Download Poster Karnaval Ramadan, Air Fryer Low Watt Mulai Rp200 Ribuan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Ramadan 2026 Jadi Momen Terberat Asri Welas, Bakal Tinggalkan Anak-Anak
-
Mumpung Belum Terlambat: Bacaan Niat, Syarat, dan Batas Melakukan Qadha Ganti Hutang Puasa Ramadhan
-
Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa 2026, Sambung Imlek Sampai Satu Minggu
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Pemerintah Didesak Rombak Kebijakan Ekonomi RI Berbasis Manusia
-
Penjual Marketplace Kena PPh Mulai 1 Agustus 2026, Ini Kelompok Seller yang Bebas Pajak
-
MMA Marketing Talk 2026 Siap Tetapkan Arah Industri Pemasaran dan Periklanan Indonesia
-
Piala Dunia, Pemerasan Ekonomi, Judi dan Nyawa yang Dipertaruhkan
-
Marketplace Terapkan Pajak Otomatis Bagi Penjual Online, UMKM Ikut Kena?
-
Kenaikan Harga Pertamax Dorong Inflasi 0,44 Persen pada Juni
-
IHSG Akhirnya Ijo di Sesi I, BBCA dan TPIA Jadi Penopang
-
BBCA Jadi Bidikan Asing, Dana Rp1,19 triliun Lenyap Selama Dua Hari
-
Sambut ARTJOG 2026 di Yogyakarta, BRImo Hadirkan Kemudahan Pembelian Tiket: Diskon Sampai 15%
-
Tetap Berlaku Juli, Peresmian B50 Tunggu Jadwal Prabowo