Suara.com - Setiap Muslim memiliki kewajiban menunaikan sholat fardhu sebanyak 17 rakaat dalam sehari semalam. Dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan agar ibadah tetap bisa dijalankan. Misalnya saat bepergian jauh dengan jarak yang memenuhi syarat, seorang Muslim diperbolehkan menjamak atau mengqashar sholatnya.
Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 101 tentang kebolehan mengqasar sholat ketika dalam perjalanan. Namun, bolehkah menjamak shalat di rumaah sebelum bepergian?
Dalam praktik jamak taqdim, dua sholat fardhu boleh dikerjakan dalam satu waktu, seperti Ashar yang ditunaikan di waktu Dzuhur atau Isya yang dilaksanakan di waktu Maghrib. Namun, hal tersebut tetap mengikuti ketentuan syariat, bukan berarti sholat boleh dilakukan sebelum masuk waktunya tanpa alasan yang dibenarkan.
Pertanyaan mengenai boleh tidaknya sholat fardhu dilakukan lebih awal karena suatu alasan pernah dibahas dalam kajian Al Bahjah dan dijawab oleh Yahya Zainul Ma'arif atau yang dikenal sebagai Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan bahwa sholat sebelum waktunya karena alasan pekerjaan tidak sah. Tidak ada satu pun ulama yang membolehkan sholat fardhu dikerjakan sebelum masuk waktunya, sebab salah satu syarat sah sholat adalah telah masuk waktu.
Buya Yahya menegaskan bahwa perputaran matahari tidak bisa diubah, sehingga manusia yang harus menyesuaikan. Beliau juga mengingatkan bahwa dalam melaksanakan sholat fardhu, seorang Muslim harus memiliki pendirian yang kuat. Sholat tidak bisa ditinggalkan hanya karena kesibukan duniawi.
Solusinya adalah meluangkan waktu beberapa menit untuk menunaikan sholat, karena pelaksanaannya pun sebenarnya tidak membutuhkan waktu lama.
Meski demikian, sholat Dzuhur dan Ashar maupun Maghrib dan Isya memang dapat dijamak atau diqashar dengan syarat tertentu. Misalnya ketika dalam kondisi darurat yang benar-benar tidak bisa ditinggalkan.
Buya Yahya mencontohkan seorang dokter yang sedang melakukan operasi penting dan tidak memungkinkan meninggalkan pasien. Dalam kondisi seperti itu, ia dapat menjamak sholatnya karena menjaga nyawa manusia termasuk keadaan darurat.
Baca Juga: Apa Perbedaan Doa Iftitah Shalat Fardu dan Shalat Sunah? Ini Jawabannya
Namun untuk pekerjaan biasa yang masih bisa diatur waktunya, alasan tersebut tidak termasuk darurat. Buya Yahya menyimpulkan bahwa dalam keadaan normal tidak diperkenankan melaksanakan sholat sebelum waktunya dan hukumnya tidak sah.
Jika memang ada kondisi darurat atau sedang dalam perjalanan, maka yang dibolehkan adalah menjamak taqdim atau takhir, bukan menunaikan sholat sebelum masuk waktunya.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
7 Sepatu Lari Terbaik Adidas Alternatif Adizero untuk Daily Run hingga Race
-
30 Ucapan Selamat Hari Paskah 2026 dalam Bahasa Inggris yang Benar dan Penuh Makna
-
5 Kebijakan WFH Paling Nyeleneh di Dunia Imbas Perang, Indonesia Tak Ada Apa-apanya
-
Rahasia Memilih Sepatu Lari yang Tepat, Terungkap dari Inovasi SOLAR 2.0 Ortuseight Running
-
7 Daftar Model Kebaya Terbaru, Cocok Dipakai di Hari Kartini 21 April
-
5 Parfum Wanita Lokal yang Disukai Pria, Wangi Tahan Lama dan Menggoda
-
7 Parfum Wanita Wangi Lembut dan Segar Tahan Lama, Tersedia di Indomaret dan Alfamart
-
Royalti Tak Pasti di Era Streaming: Masalah Klasik Musisi yang Disorot KreasiPro
-
5 Parfum Wanita yang Tercium dari Jarak Jauh, Harga Ramah di Kantong
-
5 Shio Paling Beruntung Selama Akhir Pekan 4-5 April 2026, Kamu Termasuk?