Suara.com - Setiap Muslim memiliki kewajiban menunaikan sholat fardhu sebanyak 17 rakaat dalam sehari semalam. Dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan agar ibadah tetap bisa dijalankan. Misalnya saat bepergian jauh dengan jarak yang memenuhi syarat, seorang Muslim diperbolehkan menjamak atau mengqashar sholatnya.
Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 101 tentang kebolehan mengqasar sholat ketika dalam perjalanan. Namun, bolehkah menjamak shalat di rumaah sebelum bepergian?
Dalam praktik jamak taqdim, dua sholat fardhu boleh dikerjakan dalam satu waktu, seperti Ashar yang ditunaikan di waktu Dzuhur atau Isya yang dilaksanakan di waktu Maghrib. Namun, hal tersebut tetap mengikuti ketentuan syariat, bukan berarti sholat boleh dilakukan sebelum masuk waktunya tanpa alasan yang dibenarkan.
Pertanyaan mengenai boleh tidaknya sholat fardhu dilakukan lebih awal karena suatu alasan pernah dibahas dalam kajian Al Bahjah dan dijawab oleh Yahya Zainul Ma'arif atau yang dikenal sebagai Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan bahwa sholat sebelum waktunya karena alasan pekerjaan tidak sah. Tidak ada satu pun ulama yang membolehkan sholat fardhu dikerjakan sebelum masuk waktunya, sebab salah satu syarat sah sholat adalah telah masuk waktu.
Buya Yahya menegaskan bahwa perputaran matahari tidak bisa diubah, sehingga manusia yang harus menyesuaikan. Beliau juga mengingatkan bahwa dalam melaksanakan sholat fardhu, seorang Muslim harus memiliki pendirian yang kuat. Sholat tidak bisa ditinggalkan hanya karena kesibukan duniawi.
Solusinya adalah meluangkan waktu beberapa menit untuk menunaikan sholat, karena pelaksanaannya pun sebenarnya tidak membutuhkan waktu lama.
Meski demikian, sholat Dzuhur dan Ashar maupun Maghrib dan Isya memang dapat dijamak atau diqashar dengan syarat tertentu. Misalnya ketika dalam kondisi darurat yang benar-benar tidak bisa ditinggalkan.
Buya Yahya mencontohkan seorang dokter yang sedang melakukan operasi penting dan tidak memungkinkan meninggalkan pasien. Dalam kondisi seperti itu, ia dapat menjamak sholatnya karena menjaga nyawa manusia termasuk keadaan darurat.
Baca Juga: Apa Perbedaan Doa Iftitah Shalat Fardu dan Shalat Sunah? Ini Jawabannya
Namun untuk pekerjaan biasa yang masih bisa diatur waktunya, alasan tersebut tidak termasuk darurat. Buya Yahya menyimpulkan bahwa dalam keadaan normal tidak diperkenankan melaksanakan sholat sebelum waktunya dan hukumnya tidak sah.
Jika memang ada kondisi darurat atau sedang dalam perjalanan, maka yang dibolehkan adalah menjamak taqdim atau takhir, bukan menunaikan sholat sebelum masuk waktunya.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
5 Shio yang Dipercaya Terlahir Kaya dan Sukses Menarik Cuan
-
Film Pesta Babi Tayang di Mana? Begini Cara Nonton Resminya
-
5 Pria yang Taklukkan Hati Ayu Ting Ting, Terbaru Dekat Kevin Gusnadi
-
5 Krim Viva untuk Mengurangi Tanda Penuaan Dini, Harga Murah Mulai Rp14 Ribuan
-
Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
-
Terpopuler: Prosedur Nonton Film Pesta Babi, 11 Cara Beli Tiket Konser The Weeknd via MyBCA
-
Puasa Dzulhijjah Apakah Harus 9 Hari Berurutan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Siapa Owner Pagi Sore? Miskomunikasi Berujung Ramai Seruan Diboikot Turis Malaysia
-
Ramalan 6 Shio Paling Hoki pada 19 Mei 2026, Siapa yang Beruntung Hari Ini?
-
6 Shio yang Bernasib Mujur 19 Mei 2026, Siapa Paling Beruntung?