Suara.com - Setiap Muslim memiliki kewajiban menunaikan sholat fardhu sebanyak 17 rakaat dalam sehari semalam. Dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan agar ibadah tetap bisa dijalankan. Misalnya saat bepergian jauh dengan jarak yang memenuhi syarat, seorang Muslim diperbolehkan menjamak atau mengqashar sholatnya.
Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 101 tentang kebolehan mengqasar sholat ketika dalam perjalanan. Namun, bolehkah menjamak shalat di rumaah sebelum bepergian?
Dalam praktik jamak taqdim, dua sholat fardhu boleh dikerjakan dalam satu waktu, seperti Ashar yang ditunaikan di waktu Dzuhur atau Isya yang dilaksanakan di waktu Maghrib. Namun, hal tersebut tetap mengikuti ketentuan syariat, bukan berarti sholat boleh dilakukan sebelum masuk waktunya tanpa alasan yang dibenarkan.
Pertanyaan mengenai boleh tidaknya sholat fardhu dilakukan lebih awal karena suatu alasan pernah dibahas dalam kajian Al Bahjah dan dijawab oleh Yahya Zainul Ma'arif atau yang dikenal sebagai Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan bahwa sholat sebelum waktunya karena alasan pekerjaan tidak sah. Tidak ada satu pun ulama yang membolehkan sholat fardhu dikerjakan sebelum masuk waktunya, sebab salah satu syarat sah sholat adalah telah masuk waktu.
Buya Yahya menegaskan bahwa perputaran matahari tidak bisa diubah, sehingga manusia yang harus menyesuaikan. Beliau juga mengingatkan bahwa dalam melaksanakan sholat fardhu, seorang Muslim harus memiliki pendirian yang kuat. Sholat tidak bisa ditinggalkan hanya karena kesibukan duniawi.
Solusinya adalah meluangkan waktu beberapa menit untuk menunaikan sholat, karena pelaksanaannya pun sebenarnya tidak membutuhkan waktu lama.
Meski demikian, sholat Dzuhur dan Ashar maupun Maghrib dan Isya memang dapat dijamak atau diqashar dengan syarat tertentu. Misalnya ketika dalam kondisi darurat yang benar-benar tidak bisa ditinggalkan.
Buya Yahya mencontohkan seorang dokter yang sedang melakukan operasi penting dan tidak memungkinkan meninggalkan pasien. Dalam kondisi seperti itu, ia dapat menjamak sholatnya karena menjaga nyawa manusia termasuk keadaan darurat.
Baca Juga: Apa Perbedaan Doa Iftitah Shalat Fardu dan Shalat Sunah? Ini Jawabannya
Namun untuk pekerjaan biasa yang masih bisa diatur waktunya, alasan tersebut tidak termasuk darurat. Buya Yahya menyimpulkan bahwa dalam keadaan normal tidak diperkenankan melaksanakan sholat sebelum waktunya dan hukumnya tidak sah.
Jika memang ada kondisi darurat atau sedang dalam perjalanan, maka yang dibolehkan adalah menjamak taqdim atau takhir, bukan menunaikan sholat sebelum masuk waktunya.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
Terkini
-
5 Parfum Salat Pria yang Segar dan Tahan Lama untuk Tarawih
-
Shalat Tarawih Sendiri di Rumah Apakah Boleh? Ini Hukum dan Tata Caranya
-
Energi Go Wild di Planet Sports Run 2026, Saat Atlet PUMA Indonesia Menaklukkan Podium
-
7 Ide Takjil Buka Puasa yang Tidak Cepat Basi: Praktis dan Tetap Lezat
-
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
-
Rekomendasi Rute "War Takjil" Sehari dari Tengah ke Selatan Jogja, Ada 4 Titik yang Bisa Dicoba
-
Hasil Sidang Isbat 2026 Diumumkan Jam Berapa? Ini Jadwal Resmi dari Kemenag
-
Kapan Salat Tarawih 2026? Ini 1 Ramadan Versi Muhammadiyah, NU, Pemerintah
-
Niat Salat Tarawih: Sejarah, Keutamaan, dan Niat dalam Arab serta Latin
-
Tren Fesyen Ramadan 2026: Modest, Fungsional, dan Tetap Stylish dari Harian hingga Lebaran