Suara.com - Selama Ramadan, banyak pertanyaan seputar hal-hal kecil dalam aktivitas harian yang sering muncul, salah satunya tentang hukum mencicipi makanan saat berpuasa.
Pertanyaan ini biasanya datang dari mereka yang memasak untuk keluarga, pelaku usaha kuliner, hingga orangtua yang menyiapkan makanan untuk anak.
Apakah mencicipi masakan saat puasa diperbolehkan? Dan apakah hal tersebut bisa membatalkan puasa?
Simak hukum mencicipi makanan saat puasa, dilansir dari website resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) dalam kanal Tanya Jawab Fiqih.
Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa?
Apa yang Sebenarnya Membatalkan Puasa?
Dalam fiqih, yang membatalkan puasa pada dasarnya adalah masuknya benda (‘ain) ke dalam rongga tubuh atau perut secara sengaja.
Hal ini menjadi batas utama dalam menentukan apakah suatu tindakan membatalkan puasa atau tidak. Karena itu, aktivitas yang tidak menyebabkan masuknya makanan atau minuman ke tenggorokan tidak otomatis membuat puasa batal.
Para ulama juga menjelaskan adanya pengecualian, seperti sesuatu yang masuk tanpa sengaja karena lupa, tidak tahu hukum, atau karena dipaksa.
Selain itu, sisa rasa makanan yang sulit dipisahkan dari air liur juga tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Penjelasan ini disebutkan dalam kitab Safinatun Najah yang menjadi rujukan utama dalam pembahasan fiqih puasa.
Baca Juga: Panduan Amalan Wanita Haid di Bulan Ramadan, Tetap Bisa Meraih Banyak Pahala
Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa?
Menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’i, mencicipi makanan saat puasa tidak membatalkan puasa selama tidak ada bagian makanan yang tertelan masuk ke tenggorokan. Artinya, sekadar merasakan rasa di lidah lalu segera mengeluarkannya tidak termasuk pelanggaran puasa.
Pandangan ini juga didukung oleh riwayat dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa tidak masalah bagi orang berpuasa untuk mencicipi sesuatu selama tidak sampai tertelan.
Karena itu, mencicipi makanan dalam jumlah sangat kecil, misalnya untuk mengecek rasa masakan itu diperbolehkan dengan catatan dilakukan secara hati-hati.
Kapan Mencicipi Makanan Menjadi Makruh?
Meski diperbolehkan, mencicipi makanan saat puasa bisa menjadi makruh jika dilakukan tanpa kebutuhan yang jelas. Para ulama menjelaskan bahwa hal ini dikhawatirkan dapat memicu syahwat makan dan berisiko membuat makanan tidak sengaja tertelan.
Oleh karena itu, seseorang yang sebenarnya tidak memiliki keperluan mendesak sebaiknya menghindari kebiasaan mencicipi makanan saat berpuasa. Sikap hati-hati ini dianjurkan agar ibadah puasa tetap terjaga dan tidak menimbulkan keraguan selama menjalankan ibadah.
Siapa yang Diperbolehkan Mencicipi Makanan?
Dalam kondisi tertentu, mencicipi makanan justru tidak dianggap makruh. Misalnya bagi juru masak, pelaku usaha kuliner, atau seseorang yang perlu memastikan rasa makanan sebelum disajikan kepada keluarga, termasuk anak yang sedang sakit. Dalam situasi seperti ini, aktivitas mencicipi dianggap memiliki kebutuhan yang jelas.
Hal ini menjadi bentuk keringanan dalam Islam yang mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan. Selama makanan tidak ditelan dan segera dikeluarkan kembali, puasa tetap sah dan tidak perlu diulang.
Tips Aman Mencicipi Makanan saat Puasa
Agar tetap aman dan tidak menimbulkan keraguan, ada beberapa hal sederhana yang bisa dilakukan saat perlu mencicipi makanan.
Gunakan jumlah yang sangat sedikit, cukup di ujung lidah, lalu segera keluarkan tanpa ditelan. Setelah itu, berkumur atau bersihkan mulut agar tidak ada sisa makanan yang tertinggal.
Selain itu, sebaiknya hindari mencicipi terlalu sering agar tidak memicu keinginan makan di siang hari. Inti dari puasa tetaplah menahan diri, sehingga segala hal yang mendekati risiko batal sebaiknya dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
Terkini
-
Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
-
Shio Gibran Sama dengan Presiden, Intip Ramalan Feng Shui Keduanya di Tahun Kuda Api 2026
-
Ramadan Tiba tapi Belum Ganti Utang Puasa, Gimana Hukumnya? Ini yang Harus Dilakukan
-
Pahala Menyiapkan Buka Puasa dan Sahur, Keutamaan Besar di Bulan Ramadan
-
7 Rekomendasi Sepeda Hybrid Terbaik, Tangguh di Segala Medan Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Link Live Sidang Isbat Puasa 2026, Kapan Tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah?
-
Bolehkah Membaca Yasin saat Haid di HP? Cek Pandangan 4 Mazhab
-
Panduan Amalan Wanita Haid di Bulan Ramadan, Tetap Bisa Meraih Banyak Pahala
-
Rakaat Tarawih Itu Berapa? Ini Penjelasan Lengkap Tata Cara Salat Tarawih
-
Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?