Suara.com - Puasa bukan hanya soal menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang bisa membatalkannya. Salah satu pertanyaan yang sering muncul yaitu apakah menelan ludah membatalkan puasa?
Rasa khawatir ini wajar, karena saat berpuasa kita memang harus menahan diri dari segala sesuatu yang bisa masuk ke dalam tubuh.
Namun, air ludah adalah bagian alami yang terus diproduksi oleh tubuh dan sulit untuk dihindari. Hal inilah yang kerap membuat umat Islam merasa bingung.
Agar tidak salah kaprah dan terjebak dalam rasa was-was, penting memahami penjelasan para ulama mengenai hukum menelan ludah saat puasa. Berikut penjelasannya seperti dikutip dari NU Online dan sumber lainnya.
Penjelasan Ulama tentang Hukum Menelan Ludah saat Puasa
Dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi, dijelaskan bahwa para ulama telah bersepakat bahwa menelan air ludah tidak membatalkan puasa. Hal ini karena air liur termasuk sesuatu yang berasal dari dalam tubuh dan sulit untuk dicegah keberadaannya.
Jika menelannya sampai dianggap membatalkan puasa, tentu akan sangat menyulitkan umat Islam dalam menjalankan ibadah.
Secara prinsip fikih, puasa menjadi batal apabila seseorang dengan sengaja memasukkan sesuatu dari luar tubuh ke dalam rongga bagian dalam (jauf), seperti makan dan minum.
Sedangkan air ludah bukanlah benda asing dari luar, melainkan diproduksi secara alami oleh tubuh. Karena itulah, menelan ludah pada dasarnya tidak membatalkan puasa.
Syarat Agar Menelan Ludah Tidak Membatalkan Puasa
Meski hukumnya tidak membatalkan, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan agar puasa tetap sah.
Baca Juga: Kurang Berapa Jam Lagi Buka Puasa Ramadan? Cek Jadwal Waktu Maghrib Hari Ini
Pertama, air ludah tidak bercampur dengan zat lain. Jika air liur tercampur darah akibat luka gusi, sisa makanan, atau zat asing lainnya, lalu sengaja ditelan, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, penting memastikan mulut dalam keadaan bersih, terutama setelah makan sahur.
Kedua, air ludah belum keluar melewati batas bibir luar. Selama air liur masih berada di dalam rongga mulut, maka boleh ditelan dan tidak membatalkan puasa. Namun, jika sudah keluar dari mulut lalu sengaja dimasukkan kembali dan ditelan, sebagian ulama berpendapat hal itu bisa membatalkan puasa.
Ketiga, tidak disengaja mengumpulkan ludah secara berlebihan. Apabila seseorang sengaja menampung air ludah dalam jumlah banyak lalu menelannya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Namun, pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa selama tidak ada unsur memasukkan sesuatu dari luar, puasanya tetap sah. Terlebih lagi jika ludah terkumpul tanpa disengaja, maka para ulama sepakat puasa tidak batal.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa, selama memenuhi syarat-syarat yang telah dijelaskan di atas. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif