Lifestyle / Komunitas
Minggu, 22 Februari 2026 | 20:11 WIB
Cara Perhitungan THR Kurang dari 1 Tahun /suara

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Di Indonesia, kebijakan ini diatur pemerintah dan berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak. Setiap bekerja yang telah bekerja setidaknya satu bulan secara berturut-turut. Namun, rumus dan cara perhitungaan THR kurang dari 1 tahun memiliki skema yang berbeda.

Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, perhitungannya sederhana, yakni sebesar satu bulan gaji penuh. Gaji yang dimaksud meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Namun, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Rumus Perhitungan THR Kurang dari 1 Tahun

Untuk karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, rumus perhitungan THR adalah sebagai berikut:

THR = (Masa Kerja ÷ 12) × 1 Bulan Gaji

Artinya, jumlah THR yang diterima dihitung berdasarkan proporsi masa kerja dibandingkan satu tahun penuh.

Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki masa kerja 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan, maka perhitungannya adalah:

(6 ÷ 12) × Rp5.000.000 = Rp2.500.000

Dengan demikian, karyawan tersebut berhak menerima THR sebesar Rp2.500.000.

Contoh Perhitungan Lainnya

Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2026 Lewat Tol, Lengkap Jadwal dan Rutenya

Misalnya seorang pekerja baru telah bekerja selama 3 bulan dengan gaji Rp4.000.000 per bulan. Maka perhitungannya menjadi:

(3 ÷ 12) × Rp4.000.000 = Rp1.000.000

Artinya, karyawan tersebut tetap mendapatkan THR meskipun belum genap satu tahun, selama telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Contoh lainnya, jika masa kerja 9 bulan dengan gaji Rp6.000.000, maka:

(9 ÷ 12) × Rp6.000.000 = Rp4.500.000

Dari contoh-contoh tersebut terlihat bahwa semakin lama masa kerja mendekati satu tahun, semakin besar pula nominal THR yang diterima.

Load More