Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Di Indonesia, kebijakan ini diatur pemerintah dan berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak. Setiap bekerja yang telah bekerja setidaknya satu bulan secara berturut-turut. Namun, rumus dan cara perhitungaan THR kurang dari 1 tahun memiliki skema yang berbeda.
Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, perhitungannya sederhana, yakni sebesar satu bulan gaji penuh. Gaji yang dimaksud meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Namun, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Rumus Perhitungan THR Kurang dari 1 Tahun
Untuk karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, rumus perhitungan THR adalah sebagai berikut:
THR = (Masa Kerja ÷ 12) × 1 Bulan Gaji
Artinya, jumlah THR yang diterima dihitung berdasarkan proporsi masa kerja dibandingkan satu tahun penuh.
Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki masa kerja 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan, maka perhitungannya adalah:
(6 ÷ 12) × Rp5.000.000 = Rp2.500.000
Dengan demikian, karyawan tersebut berhak menerima THR sebesar Rp2.500.000.
Contoh Perhitungan Lainnya
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2026 Lewat Tol, Lengkap Jadwal dan Rutenya
Misalnya seorang pekerja baru telah bekerja selama 3 bulan dengan gaji Rp4.000.000 per bulan. Maka perhitungannya menjadi:
(3 ÷ 12) × Rp4.000.000 = Rp1.000.000
Artinya, karyawan tersebut tetap mendapatkan THR meskipun belum genap satu tahun, selama telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Contoh lainnya, jika masa kerja 9 bulan dengan gaji Rp6.000.000, maka:
(9 ÷ 12) × Rp6.000.000 = Rp4.500.000
Dari contoh-contoh tersebut terlihat bahwa semakin lama masa kerja mendekati satu tahun, semakin besar pula nominal THR yang diterima.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Bangun Rumah, Nomor 3 Bisa Bikin Biaya Renovasi Membengkak
-
Tidur Sambil Mendengarkan Suara Alam Bikin Lebih Bahagia, Kok Bisa? Ini 5 Alasannya
-
Letak TV yang Ideal di Rumah Menurut Feng Shui, Bikin Suasana Nyaman dan Bawa Hoki
-
Pakai Lotion Apa Biar Kulit Putih? Ini 3 Pilihan Murah yang Dipuji Efektif Bikin Cerah
-
Kulit Kepala Masih Gatal padahal Baru Keramas? Ini 7 Kemungkinan Penyebabnya
-
Tips Menjaga Kacamata Tetap Aman di Tengah Aktivitas Padat dan Mobilitas Tinggi
-
5 Pilihan Sepatu Nike Warna Hitam di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
-
Berapa Harga Eye Shadow Viva? Ini 4 Pilihan dari Termurah hingga Termahal
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik di Indonesia untuk Olahraga dan Gaya Hidup
-
Jeje Govinda Diduga Belum Lulus D3, Kok Bisa Ambil S1 Lewat Jalur RPL?