Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Di Indonesia, kebijakan ini diatur pemerintah dan berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak. Setiap bekerja yang telah bekerja setidaknya satu bulan secara berturut-turut. Namun, rumus dan cara perhitungaan THR kurang dari 1 tahun memiliki skema yang berbeda.
Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, perhitungannya sederhana, yakni sebesar satu bulan gaji penuh. Gaji yang dimaksud meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Namun, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Rumus Perhitungan THR Kurang dari 1 Tahun
Untuk karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, rumus perhitungan THR adalah sebagai berikut:
THR = (Masa Kerja ÷ 12) × 1 Bulan Gaji
Artinya, jumlah THR yang diterima dihitung berdasarkan proporsi masa kerja dibandingkan satu tahun penuh.
Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki masa kerja 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan, maka perhitungannya adalah:
(6 ÷ 12) × Rp5.000.000 = Rp2.500.000
Dengan demikian, karyawan tersebut berhak menerima THR sebesar Rp2.500.000.
Contoh Perhitungan Lainnya
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2026 Lewat Tol, Lengkap Jadwal dan Rutenya
Misalnya seorang pekerja baru telah bekerja selama 3 bulan dengan gaji Rp4.000.000 per bulan. Maka perhitungannya menjadi:
(3 ÷ 12) × Rp4.000.000 = Rp1.000.000
Artinya, karyawan tersebut tetap mendapatkan THR meskipun belum genap satu tahun, selama telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Contoh lainnya, jika masa kerja 9 bulan dengan gaji Rp6.000.000, maka:
(9 ÷ 12) × Rp6.000.000 = Rp4.500.000
Dari contoh-contoh tersebut terlihat bahwa semakin lama masa kerja mendekati satu tahun, semakin besar pula nominal THR yang diterima.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?
-
Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik