Lifestyle / Komunitas
Senin, 23 Februari 2026 | 15:24 WIB
Apakah Mengupil Bisa Membatalkan Puasa (freepik)

Suara.com - Pertanyaan seputar hal-hal kecil yang berpotensi membatalkan puasa kerap muncul setiap Ramadan. Salah satunya adalah apakah mengupil bisa membatalkan puasa? Aktivitas ini tampak sepele, namun dalam kajian fikih, persoalan tersebut memiliki rincian hukum yang cukup jelas.

Puasa pada dasarnya adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Kewajiban ini ditegaskan Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Latin: Yā ayyuhalladzīna āmanū kutiba ‘alaikumush-shiyāmu kamā kutiba ‘alalladzīna min qablikum la‘allakum tattaqūn.

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Ayat ini menegaskan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga latihan spiritual untuk meningkatkan ketakwaan. Karena itu, Islam mengatur dengan rinci hal-hal yang dapat membatalkan puasa sebagai bentuk ujian kepatuhan seorang hamba.

Melalui kajian bertajuk fikih puasa, Tim Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon menjelaskan bahwa hukum mengupil saat berpuasa bergantung pada batas bagian hidung yang disentuh. Jika jari dimasukkan ke dalam lubang hidung hingga melewati batas khaisyum (pangkal hidung bagian dalam), maka puasanya batal. Namun jika tidak sampai melewati batas tersebut, maka tidak membatalkan puasa.

Pendapat ini merujuk pada keterangan Imam Zainuddin Al-Malibary dalam kitab Fathul Mu’in, berbunyi:

وَلَا يُفْطِرُ بِوُصُولِ شَيئٍ إلَى باطِنِ قَصَبةِ أَنْفٍ حَتَّى يُجاوِزَ مُنتَهَى الخَيشُومِ، وَهُو أقْصَى الأنْفِ.

Baca Juga: 5 Resep Sahur Sehat Anti Lemas agar Puasa Tetap Berenergi Seharian

Latin: Wa la yufthiru bi wushuli syai’in ila bathini qashabati anfin hatta yujawiza muntaha al-khaisyum, wa huwa aqshal anfi.

Artinya: “Dan tidak membatalkan (puasa) dengan masuknya sesuatu ke dalam batang hidung hingga melewati ujung khaisyum. Dan itu adalah pangkal hidung.”

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh yang terbuka dan sampai ke bagian dalam tertentu dapat membatalkan puasa. Dalam konteks mengupil, selama hanya di bagian luar dan tidak melewati batas khaisyum, puasanya tetap sah.

Hal-hal yang membatalkan puasa

Sebagai penjelas pembahasan hal-hal yang membatalkan puasa ada beberapa hal. Salah satu pembatal puasa yang paling jelas adalah makan dan minum secara sengaja di siang hari Ramadan. Hal ini ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:

وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ

Latin: Wa kulū wasyrabū hattā yatabayyana lakumul-khaithul-abyadhu minal-khaithil-aswadi minal-fajr, tsumma atimmush-shiyāma ilal-lail.

Artinya: “Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”

Ayat ini menjadi batas tegas waktu berpuasa, sekaligus menunjukkan bahwa setelah fajar, makan dan minum tidak lagi diperbolehkan hingga magrib.

Selain makan dan minum, muntah juga termasuk pembatal puasa apabila dilakukan dengan sengaja. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW, berbunyi:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ

Latin: Man dzara‘ahul-qay’u falā qadhā’a ‘alaihi, wa man istaqā’a fa ‘alaihil-qadhā’.

Artinya: “Barang siapa yang muntah tanpa sengaja, maka tidak ada kewajiban qadha baginya. Tetapi siapa yang sengaja muntah, maka ia wajib qadha.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i)

Hadis ini membedakan antara muntah yang tidak disengaja dan yang disengaja. Jika terjadi spontan, puasa tetap sah.

Ada pula hal yang secara khusus menjadi pembatal puasa bagi perempuan, yakni haid dan nifas. Perempuan yang mengalami haid atau nifas wajib mengganti puasanya di hari lain.

Hal ini berdasarkan hadis riwayat Muslim berbunyi:

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

Latin: Kāna yushībunā dzālika fa nu’maru bi qadhā’ish-shaum wa lā nu’maru bi qadhā’ish-shalāh.

Artinya: “‘Kami dahulu mengalami haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.’” (HR. Muslim no. 335)

Hal lain yang membatalkan puasa ialah berhubungan badan di siang hari Ramadan. Perbuatan ini bahkan memiliki konsekuensi berat. Larangan tersebut tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 berbunyi sebagai berikut:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”

Ayat ini menegaskan bahwa hubungan suami istri hanya diperbolehkan pada malam hari selama Ramadan.

Demikian itu penjelasan untuk pertanyaan apakah mengupil membatalkan puasa? Jawabannya tergantung pada batasnya. Jika hanya membersihkan bagian luar hidung dan tidak melewati khaisyum, maka tidak membatalkan puasa. Namun jika sampai memasukkan jari atau benda lain hingga melewati batas pangkal hidung bagian dalam, maka puasanya batal.

Islam mengatur dengan rinci perkara-perkara seperti ini bukan untuk menyulitkan, melainkan agar umatnya berhati-hati dalam menjaga kesempurnaan ibadah. Puasa bukan sekadar menahan lapar, tetapi juga latihan disiplin dan kepatuhan terhadap batas-batas yang telah ditetapkan Allah SWT.

Kontributor : Mutaya Saroh

Load More