- Hukum asal berenang saat puasa adalah mubah (diperbolehkan) asalkan tidak ada air masuk ke kerongkongan.
- Puasa batal jika air masuk secara sengaja ke lubang tubuh terbuka seperti mulut, hidung, atau telinga saat berenang.
- Alternatif aman mendinginkan badan saat puasa adalah mandi biasa, kompres air dingin, atau rutin berwudhu.
Suara.com - Saat menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan, tak sedikit umat muslim yang tetap melakukan olahraga. Namun bagaimana dengan renang?
Mungkin banyak yang bertanya-tanya, bolehkah berenang saat puasa? Apakah air yang tidak sengaja terminum atau masuk ke telinga akan membatalkan puasa kita?
Artikel ini akan membahas topik tersebut menurut sudut pandang fikih yang moderat dan hati-hati.
Hukum Asal Berenang: Diperbolehkan dengan Catatan
Secara umum, aktivitas yang bertujuan untuk mendinginkan tubuh saat berpuasa tidak dilarang dalam Islam. Mengutip dari laman Muslimah.or.id, hukum asal berenang bagi orang yang berpuasa adalah mubah atau diperbolehkan.
Hal ini didasarkan pada kebiasaan para sahabat dan bahkan Rasulullah SAW sendiri. Dalam sebuah riwayat, disebutkan bahwa:
"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyiramkan air ke atas kepala beliau ketika beliau sedang berpuasa karena rasa haus atau karena cuaca yang panas." (HR. Abu Daud).
Kemudian djelaskan bahwa Syaikh bin Baz dan Syaikh al-Utsaimin berpendapat bahwa berenang tidak membatalkan puasa, asalkan seseorang mampu menjaga agar air tidak masuk ke dalam kerongkongan atau lubang tubuh lainnya secara sengaja.
Titik Kritis: Masuknya Benda ke Lubang Tubuh
Meskipun hukum asalnya mubah, berenang memiliki risiko besar yang dapat membatalkan puasa dan bisa bersifat makruh (sebaiknya ditinggalkan).
Melansir dari NU Online, puasa seseorang akan batal jika ada benda (‘ain) yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka (jawf) secara sengaja. Lubang tubuh ini meliputi mulut, hidung, telinga, serta lubang pembuangan.
Baca Juga: Kapan Batas Waktu untuk Sahur? Pahami agar Puasa Tetap Sah
Dalam artikelnya, NU Online menekankan bahwa aktivitas menyelam atau berenang sangat berisiko membuat air masuk ke dalam telinga atau hidung.
Jika seseorang berenang dan air masuk ke dalam lubang tubuhnya, meskipun tanpa sengaja, maka puasanya tetap dianggap batal jika aktivitas tersebut diketahui memiliki risiko tinggi.
Sebagaimana dijelaskan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj, "begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf.”
Tips Menghadapi Cuaca Panas Tanpa Membatalkan Puasa
Jika tujuan Anda berenang hanya untuk mendinginkan suhu tubuh, ada beberapa alternatif yang lebih aman menurut syariat:
Mandi Biasa: Mandi dengan menyiramkan air ke tubuh (bukan merendam seluruh kepala) adalah tindakan yang sangat aman dan dicontohkan oleh Nabi SAW untuk mengurangi rasa gerah.
Kompres Air Dingin: Menggunakan handuk basah di area leher atau kepala bisa membantu menurunkan suhu tubuh tanpa risiko pembatalan puasa.
Wudhu dengan Sempurna: Membasahi anggota wudhu secara rutin sesuai waktunya dapat memberikan kesegaran instan.
Berenang saat puasa pada dasarnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa secara otomatis. Namun, jika Anda ragu bisa menjaga agar air tidak masuk ke dalam "lubang-lubang" tubuh, maka lebih baik menghindari berenang dan menggantinya dengan mandi biasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Terpopuler: Silsilah Keluarga Arya Iwantoro dan Kronologi Lengkap Dwi Sasetyaningtyas Di-blacklist!
-
Waktu Sahur Sampai Jam Berapa? Ini Batas Akhirnya Menurut Ulama
-
Jadwal Imsak dan Adzan Subuh Hari Ini 24 Februari 2026, Panduan Akurat dari Kemenag RI
-
3 Cara Menghasilkan Uang dari HP Tanpa Modal untuk THR Lebaran, Terbukti Cuan Maksimal
-
7 Serum Alpha Arbutin dan Niacinamide Ampuh Hempas Noda Hitam, Siap Glowing saat Lebaran
-
Promo Kue Kaleng Indomaret Alfamart 2026 Terbaru, Potongan Harga Gede-gedean untuk Lebaran
-
3 Resep Kue Kering Lebaran Tanpa Oven, Anti Ribet Cuma Pakai Teflon
-
Apakah STNK Bisa Digadai? Tak Cuma BPKB, Cek Syarat Lengkapnya
-
Cap Go Meh 2026 Libur atau Tidak? Cek Daftar Tanggal Merah Bulan Maret
-
Rahasia Puasa Nyaman: Pentingnya Sirkulasi Udara di Rumah