- Hukum asal berenang saat puasa adalah mubah (diperbolehkan) asalkan tidak ada air masuk ke kerongkongan.
- Puasa batal jika air masuk secara sengaja ke lubang tubuh terbuka seperti mulut, hidung, atau telinga saat berenang.
- Alternatif aman mendinginkan badan saat puasa adalah mandi biasa, kompres air dingin, atau rutin berwudhu.
Suara.com - Saat menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan, tak sedikit umat muslim yang tetap melakukan olahraga. Namun bagaimana dengan renang?
Mungkin banyak yang bertanya-tanya, bolehkah berenang saat puasa? Apakah air yang tidak sengaja terminum atau masuk ke telinga akan membatalkan puasa kita?
Artikel ini akan membahas topik tersebut menurut sudut pandang fikih yang moderat dan hati-hati.
Hukum Asal Berenang: Diperbolehkan dengan Catatan
Secara umum, aktivitas yang bertujuan untuk mendinginkan tubuh saat berpuasa tidak dilarang dalam Islam. Mengutip dari laman Muslimah.or.id, hukum asal berenang bagi orang yang berpuasa adalah mubah atau diperbolehkan.
Hal ini didasarkan pada kebiasaan para sahabat dan bahkan Rasulullah SAW sendiri. Dalam sebuah riwayat, disebutkan bahwa:
"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyiramkan air ke atas kepala beliau ketika beliau sedang berpuasa karena rasa haus atau karena cuaca yang panas." (HR. Abu Daud).
Kemudian djelaskan bahwa Syaikh bin Baz dan Syaikh al-Utsaimin berpendapat bahwa berenang tidak membatalkan puasa, asalkan seseorang mampu menjaga agar air tidak masuk ke dalam kerongkongan atau lubang tubuh lainnya secara sengaja.
Titik Kritis: Masuknya Benda ke Lubang Tubuh
Meskipun hukum asalnya mubah, berenang memiliki risiko besar yang dapat membatalkan puasa dan bisa bersifat makruh (sebaiknya ditinggalkan).
Melansir dari NU Online, puasa seseorang akan batal jika ada benda (‘ain) yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka (jawf) secara sengaja. Lubang tubuh ini meliputi mulut, hidung, telinga, serta lubang pembuangan.
Baca Juga: Kapan Batas Waktu untuk Sahur? Pahami agar Puasa Tetap Sah
Dalam artikelnya, NU Online menekankan bahwa aktivitas menyelam atau berenang sangat berisiko membuat air masuk ke dalam telinga atau hidung.
Jika seseorang berenang dan air masuk ke dalam lubang tubuhnya, meskipun tanpa sengaja, maka puasanya tetap dianggap batal jika aktivitas tersebut diketahui memiliki risiko tinggi.
Sebagaimana dijelaskan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj, "begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf.”
Tips Menghadapi Cuaca Panas Tanpa Membatalkan Puasa
Jika tujuan Anda berenang hanya untuk mendinginkan suhu tubuh, ada beberapa alternatif yang lebih aman menurut syariat:
Mandi Biasa: Mandi dengan menyiramkan air ke tubuh (bukan merendam seluruh kepala) adalah tindakan yang sangat aman dan dicontohkan oleh Nabi SAW untuk mengurangi rasa gerah.
Kompres Air Dingin: Menggunakan handuk basah di area leher atau kepala bisa membantu menurunkan suhu tubuh tanpa risiko pembatalan puasa.
Wudhu dengan Sempurna: Membasahi anggota wudhu secara rutin sesuai waktunya dapat memberikan kesegaran instan.
Berenang saat puasa pada dasarnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa secara otomatis. Namun, jika Anda ragu bisa menjaga agar air tidak masuk ke dalam "lubang-lubang" tubuh, maka lebih baik menghindari berenang dan menggantinya dengan mandi biasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana