Suara.com - Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran identik dengan berbagai tradisi tahunan masyarakat, salah satunya yaitu menukar uang baru.
Adapun uang baru yang ditukarkan digunakan untuk dibagikan sebagai THR kepada anak-anak atau sanak saudara.
Tak heran, jika menjelang lebaran jasa penukaran uang banyak ditemui di berbagai tempat. Namun, bagaimanakah sebenarnya hukum menukar uang baru dalam Islam?
Apakah menukar uang baru merupakan bentuk riba? Lalu adakah batasan atau larangan dalam praktik ini? Berikut penjelasannya.
Hukum Menukar Uang Baru Jelang Lebaran Menurut Ulama
Melansir dari situs NU Online, pendapat mengenai hukum menukar uang baru jelang lebaran ada dua yaitu:
- Boleh, menurut ulama madzhab Syafii, Hanafi dan pendapat yang ada di dalam madzhab Hanbali dengan syarat dilakukan secara kontan bukan utang.
- Tidak boleh, menurut pendapat yang kuat di dalam madzhab Maliki dan sebagian riwayat dalam madzhab Hanbali.
Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan melalui artikel yang berjudul "Hukum Menukar Uang Saat Lebaran" menguraikan bahwa, apabila yang dilihat dari praktik penukaran uang (ma'qud 'alaih) adalah nominal uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram. Sebab praktik tersebut tergolong kategori riba.
Berbeda halnya jika yang dilihat dari praktik penukaran uang merupakan orang yang menyediakan jasa.
Maka dari itu praktik penukaran uang dengan kelebihan hukumnya mubah menurut syariat, pasalnya praktik ini terbilang kategori ijarah (sewa).
Ijarah yang dimaksud di sini yaitu sejenis dengan kegiatan jual beli barang atau jasa sehingga bukan termasuk kategori riba.
Baca Juga: Jadwal Resmi Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Lewat Aplikasi PINTAR BI, Jangan Sampai Terlambat!
Hal ini merujuk pada keterangan dalam kitab Fathul Mujibil Qarib, cetakan pertama, halaman 123 yang berbunyi:
والإجارة في الحقيقة بيع إلا أنها قابلة للتأقيت وأن المبيع فيها ليست عينا من الأعيان بل منفعة من المنافع إما منفعة عين وإما منفعة عمل
Artinya: "Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas)."
Jadi, jika memang harus menggunakan jasa pertukaran uang baru, maka sebaiknya praktik tersebut diniatkan sebagai akad ijarah.
Sehingga, adanya kelebihan uang yang diberikan bukan termasuk ketegori riba, melainkan sebagai bentuk upah atas jasa yang sudah disediakan oleh pemilik jasa pertukaran uang itu sendiri.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) telah memberikan fatwa nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Salah satu pertimbangannya yaitu 'urf tijari (tradisi perdagangan). Transaksi jual-beli mata uang sendiri dikenal sebagai bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang syariat Islam berbeda dengan praktik perdagangan lainnya.
Oleh karena itu, jual beli mata uang diperbolehkan asalkan dengan syarat harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
- Terdapat kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
- Jika transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya haruslah sama dan secara tunai (attaqabudh)
- Apabila berbeda jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku ketika transaksi dilakukan dan wajib secara tunai.
Kesimpulannya, menukar uang baru boleh dilakukan asalkan jumlah yang diterima sesuai dengan nominal yang ditukarkan.
Jika ada biaya tambahan, maka akadnya murni sebagai ongkos jasa, seperti biaya transportasi atau pengelolaan.
Beberapa ulama memperbolehkannya selama biaya tersebut wajar dan bukan bagian dari transaksi pertukaran uang itu sendiri.
Solusi yang Dianjurkan dalam Islam Agar Pertukaran Uang Baru Tidak Riba
Supaya terhindar dari unsur riba dalam praktik penukaran uang baru, maka kamu bisa melakukan beberapa solusi berikut:
- Menukar langsung ke bank yang menyediakan layanan penukaran uang tanpa adanya biaya tambahan.
- Menukar uang dengan nominal yang sama tanpa ada tambahan keuntungan bagi satu pihak.
- Menghindari menukar uang di calo atau jasa yang mengambil keuntungan besar dari selisih penukaran.
Sekian informasi seputar hukum menukar uang baru jelang lebaran, benarkah riba? Semoga informasi di atas bermanfaat dan meningkatkan kewaspadaan kita terhadap praktik riba menjelang lebaran!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Apakah Boleh Berenang saat Puasa? Ini Penjelasannya
-
Terpopuler: Silsilah Keluarga Arya Iwantoro dan Kronologi Lengkap Dwi Sasetyaningtyas Di-blacklist!
-
Waktu Sahur Sampai Jam Berapa? Ini Batas Akhirnya Menurut Ulama
-
Jadwal Imsak dan Adzan Subuh Hari Ini 24 Februari 2026, Panduan Akurat dari Kemenag RI
-
3 Cara Menghasilkan Uang dari HP Tanpa Modal untuk THR Lebaran, Terbukti Cuan Maksimal
-
7 Serum Alpha Arbutin dan Niacinamide Ampuh Hempas Noda Hitam, Siap Glowing saat Lebaran
-
Promo Kue Kaleng Indomaret Alfamart 2026 Terbaru, Potongan Harga Gede-gedean untuk Lebaran
-
3 Resep Kue Kering Lebaran Tanpa Oven, Anti Ribet Cuma Pakai Teflon
-
Apakah STNK Bisa Digadai? Tak Cuma BPKB, Cek Syarat Lengkapnya
-
Cap Go Meh 2026 Libur atau Tidak? Cek Daftar Tanggal Merah Bulan Maret