Lifestyle / Komunitas
Selasa, 24 Februari 2026 | 07:13 WIB
Hukum Menukar Uang Baru Jelang Lebaran, Benarkah Riba? (Freepik)

Suara.com - Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran identik dengan berbagai tradisi tahunan masyarakat, salah satunya yaitu menukar uang baru.

Adapun uang baru yang ditukarkan digunakan untuk dibagikan sebagai THR kepada anak-anak atau sanak saudara.

Tak heran, jika menjelang lebaran jasa penukaran uang banyak ditemui di berbagai tempat. Namun, bagaimanakah sebenarnya hukum menukar uang baru dalam Islam?

Apakah menukar uang baru merupakan bentuk riba? Lalu adakah batasan atau larangan dalam praktik ini? Berikut penjelasannya.

Hukum Menukar Uang Baru Jelang Lebaran Menurut Ulama

Ilustrasi Uang (Freepik/Arenicx)

Melansir dari situs NU Online, pendapat mengenai hukum menukar uang baru jelang lebaran ada dua yaitu:

  1. Boleh, menurut ulama madzhab Syafii, Hanafi dan pendapat yang ada di dalam madzhab Hanbali dengan syarat dilakukan secara kontan bukan utang.
  2. Tidak boleh, menurut pendapat yang kuat di dalam madzhab Maliki dan sebagian riwayat dalam madzhab Hanbali.

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan melalui artikel yang berjudul "Hukum Menukar Uang Saat Lebaran" menguraikan bahwa, apabila yang dilihat dari praktik penukaran uang (ma'qud 'alaih) adalah nominal uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram. Sebab praktik tersebut tergolong kategori riba.

Berbeda halnya jika yang dilihat dari praktik penukaran uang merupakan orang yang menyediakan jasa.

Maka dari itu praktik penukaran uang dengan kelebihan hukumnya mubah menurut syariat, pasalnya praktik ini terbilang kategori ijarah (sewa).

Ijarah yang dimaksud di sini yaitu sejenis dengan kegiatan jual beli barang atau jasa sehingga bukan termasuk kategori riba.

Baca Juga: Jadwal Resmi Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Lewat Aplikasi PINTAR BI, Jangan Sampai Terlambat!

Hal ini merujuk pada keterangan dalam kitab Fathul Mujibil Qarib, cetakan pertama, halaman 123 yang berbunyi:

  ‎والإجارة في الحقيقة بيع إلا أنها قابلة للتأقيت وأن المبيع فيها ليست عينا من الأعيان بل منفعة من المنافع إما منفعة عين وإما منفعة عمل 

Artinya: "Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas)."

Jadi, jika memang harus menggunakan jasa pertukaran uang baru, maka sebaiknya praktik tersebut diniatkan sebagai akad ijarah.

Sehingga, adanya kelebihan uang yang diberikan bukan termasuk ketegori riba, melainkan sebagai bentuk upah atas jasa yang sudah disediakan oleh pemilik jasa pertukaran uang itu sendiri.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN)  telah memberikan fatwa nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

Salah satu pertimbangannya yaitu 'urf tijari (tradisi perdagangan). Transaksi jual-beli mata uang sendiri dikenal sebagai bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang syariat Islam berbeda dengan praktik perdagangan lainnya.

Oleh karena itu, jual beli mata uang diperbolehkan asalkan dengan syarat harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:

  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  2. Terdapat kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  3. Jika transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya haruslah sama dan secara tunai (attaqabudh)
  4. Apabila berbeda jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku ketika transaksi dilakukan dan wajib secara tunai.

Kesimpulannya, menukar uang baru boleh dilakukan asalkan jumlah yang diterima sesuai dengan nominal yang ditukarkan.

Jika ada biaya tambahan, maka akadnya murni sebagai ongkos jasa, seperti biaya transportasi atau pengelolaan.

Beberapa ulama memperbolehkannya selama biaya tersebut wajar dan bukan bagian dari transaksi pertukaran uang itu sendiri.

Solusi yang Dianjurkan dalam Islam Agar Pertukaran Uang Baru Tidak Riba

Supaya terhindar dari unsur riba dalam praktik penukaran uang baru, maka kamu bisa melakukan beberapa solusi berikut:

  1. Menukar langsung ke bank yang menyediakan layanan penukaran uang tanpa adanya biaya tambahan.
  2. Menukar uang dengan nominal yang sama tanpa ada tambahan keuntungan bagi satu pihak.
  3. Menghindari menukar uang di calo atau jasa yang mengambil keuntungan besar dari selisih penukaran.

Sekian informasi seputar hukum menukar uang baru jelang lebaran, benarkah riba? Semoga informasi di atas bermanfaat dan meningkatkan kewaspadaan kita terhadap praktik riba menjelang lebaran!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Load More