- Arya Pamungkas Iwantoro siap kembalikan dana beasiswa LPDP miliknya ke negara.
- Total estimasi dana yang harus disetor mencapai angka Rp2,53 Miliar rupiah.
- Pengembalian dana meliputi biaya kuliah, biaya hidup, hingga tunjangan publikasi jurnal.
Suara.com - Arya Iwantoro, suami Dwi Sasetyaningtyas telah menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan dana beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang pernah diterimanya.
Keputusan ini mencuat setelah video istri Arya Iwantoro, Tyas viral karena dianggap merendahkan kewarganegaraan Indonesia.
Lantas, bagaimana cara menghitung dan berapa total dana yang harus dikembalikan oleh lulusan Utrecht University tersebut?
Berdasarkan aturan resmi, pengembalian dana LPDP bukan perkara sederhana. Ada hitungan rinci mencakup seluruh komponen biaya yang pernah dikucurkan negara.
Karena, perlu diketahui setiap alumni LPDP memiliki kewajiban pengabdian di tanah air dengan rumus 2n + 1.
Artinya, jika seorang mahasiswa menempuh studi selama 2 tahun, ia wajib pulang dan mengabdi di Indonesia selama 5 tahun (2 x 2 tahun + 1 tahun).
Jika melanggar kontrak, seperti tidak kembali ke Indonesia atau tidak menyelesaikan studi maka penerima beasiswa wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diterima.
Jika tidak segera dilunasi dalam 30 hari setelah tagihan terbit, urusannya bisa sampai ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.
Rincian Dana LPDP yang Harus Dikembalikan Arya Iwantoro
Arya menempuh pendidikan Magister (S2) dan Doktoral (S3) di Belanda dengan sokongan penuh LPDP.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Baju Lebaran Model Cheongsam untuk Tampil Elegan, Mulai Rp200 Ribuan
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut perkiraan rincian dana yang harus dikembalikan:
1. Jenjang Magister (S2): Estimasi Rp1,29 Miliar
Biaya Kuliah (Tuition Fee): Ditaksir mencapai Rp496 juta (asumsi biaya mahasiswa non-Uni Eropa).
Biaya Hidup (Living Allowance): Selama 2 tahun mencapai Rp712 juta (asumsi 1.500 Euro per bulan dengan kurs Rp19.842).
Tunjangan Lainnya: Dana tesis (Rp30 juta), asuransi (Rp29 juta), tunjangan buku (Rp20 juta), dan publikasi jurnal (Rp25 juta).
2. Jenjang Doktoral (S3): Estimasi Rp1,24 Miliar
Berbeda dengan S2, untuk jenjang S3 di Belanda, Arya tidak dikenakan biaya kuliah karena statusnya sebagai PhD Candidate atau dianggap karyawan.
Namun, komponen lain tetap harus dikembalikan antara lain:
Biaya Hidup: Selama 3 tahun studi mencapai Rp1,06 miliar.
Tunjangan Lainnya: Dana disertasi (Rp120 juta), asuransi (Rp29 juta), biaya buku (Rp30 juta), dan publikasi jurnal (Rp25 juta).
Jika ditotal, jumlah yang harus disetorkan Arya ke kas negara mencapai Rp2,53 miliar.
Angka ini pun belum termasuk bunga yang akan ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah-Langkah Pengembalian Dana
Bagi alumni yang ingin mengembalikan dana secara sukarela atau karena sanksi, berikut prosedurnya:
- Cek Sistem: Melihat total dana yang diterima melalui akun e-Beasiswa.
- Surat Tagihan: Menunggu invoice atau surat tagihan resmi dari LPDP (Invoice ini mencakup sanksi pelanggaran kontrak).
- Transfer: Melakukan pengembalian ke rekening LPDP yang ditunjuk.
- Konfirmasi: Mengirimkan bukti transfer ke email resmi lpdp.invoice@kemenkeu.go.id.
Berita Terkait
-
Berapa Miliar Dana Beasiswa yang Harus Dikembalian Suami Dwi Sasetyaningtyas? Ini Kata Bos LPDP
-
Direktur LPDP Ungkap 600 Awardee Diselidiki Usai Kasus Viral Dwi Sasetyaningtyas
-
Alumni LPDP Tinggal di Luar Negeri Maksimal Berapa Lama? Ini Sanksi Jika Tak Kunjung Pulang
-
Kontribusi sebagai Alumni LPDP Dipertanyakan, Tasya Kamila Singgung Statusnya sebagai IRT
-
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Pakai Inhaler Asma saat Puasa, Membatalkan atau Tidak? Ini Penjelasan Hukumnya
-
Kenapa Disebut Gamis Bini Orang? Ini Asal-usul dan Ciri Khas Tren Baju Lebaran 2026
-
Cara Orang Indonesia Pilih Dompet Digital 2026: Tertarik Promo, Tapi Keamanan Jadi Penentu
-
Bolehkah Minum Kopi saat Sahur Puasa Ramadan? Ini Kata Dokter Tirta
-
Lupa Baca Niat tapi Makan Sahur, Apakah Puasa Tetap Sah?
-
Arya Iwantoro Kerja Apa di Inggris? Terancam Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
-
5 Rekomendasi Baju Lebaran Model Cheongsam untuk Tampil Elegan, Mulai Rp200 Ribuan
-
Berapa Miliar Dana Beasiswa yang Harus Dikembalian Suami Dwi Sasetyaningtyas? Ini Kata Bos LPDP
-
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
-
5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman