Lifestyle / Komunitas
Selasa, 24 Februari 2026 | 10:27 WIB
Alumni penerima LPDP, Dwi Sasetyaningtyas dan suami. (Instagram/sasetyaningtyas)

Suara.com - Kasus unggahan Dwi Sasetyaningtyas (DS) yang viral di media sosial kini ikut menyeret nama sang suami, yang merupakan penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan).

Setelah unggahan kontroversial di media sosial menjadi sorotan, perhatian publik kini tertuju pada kewajiban pascastudi dan kemungkinan sanksi yang akan diberikan berupa pengembalian uang beasiswa. Lantas, berapa miliar dana LPDP yang harus dikembalikan?

Isu ini menjadi sensitif karena dana LPDP berasal dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara untuk mencetak sumber daya manusia unggul.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun angkat bicara. Ia menegaskan bahwa jika kewajiban tidak dipenuhi, maka dana beasiswa harus dikembalikan, termasuk bunganya.

Pernyataan ini langsung memicu rasa penasaran publik soal total angkanya. Berikut ulasan lengkapnya.

Viral di Instagram, Berujung Pemeriksaan LPDP

Dwi Sasetyaningtyas (Instagram)

Kasus ini bermula dari unggahan Dwi Sasetyaningtyas di media sosial yang memamerkan paspor Inggris anaknya.

Dalam video tersebut, muncul pernyataan bahwa ia tidak ingin sang anak menyandang status Warga Negara Indonesia (WNI). Konten itu dengan cepat viral dan membuat publik geram.

Tak lama setelahnya, perempuan yang akrab disapa Tyas itu menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf. Ia mengakui pilihan katanya kurang tepat dan menimbulkan kesalahpahaman. Namun, permasalahan itu terlanjur melebar.

Publik kemudian menyoroti suami Tyas, Arya Iwantoro, yang juga merupakan awardee LPDP. Ia diketahui belum menuntaskan kewajiban pengabdian setelah menyelesaikan studi di luar negeri.

Baca Juga: Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih

Dalam aturan LPDP, setiap penerima beasiswa wajib kembali ke Indonesia dan mengabdi sesuai ketentuan kontrak.

Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka ada konsekuensi administratif hingga sanksi pengembalian dana.

Direktur Utama LPDP telah memanggil dan memeriksa Arya. Dari hasil komunikasi tersebut, Arya disebut kooperatif dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana yang diterima, termasuk bunganya.

"Pak Dirut sudah bicara dengan (yang bersangkutan) dan dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP termasuk bunganya," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Selasa (24/2/2026).

"Saya harap ke depannya, teman-teman yang dapat pinjaman LPDP, jangan menghina-hina negara," imbuhnya.

Selain itu, ada kemungkinan sanksi tambahan berupa pemblokiran atau blacklist dari layanan pemerintah.

Load More