Suara.com - Kasus unggahan Dwi Sasetyaningtyas (DS) yang viral di media sosial kini ikut menyeret nama sang suami, yang merupakan penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan).
Setelah unggahan kontroversial di media sosial menjadi sorotan, perhatian publik kini tertuju pada kewajiban pascastudi dan kemungkinan sanksi yang akan diberikan berupa pengembalian uang beasiswa. Lantas, berapa miliar dana LPDP yang harus dikembalikan?
Isu ini menjadi sensitif karena dana LPDP berasal dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara untuk mencetak sumber daya manusia unggul.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun angkat bicara. Ia menegaskan bahwa jika kewajiban tidak dipenuhi, maka dana beasiswa harus dikembalikan, termasuk bunganya.
Pernyataan ini langsung memicu rasa penasaran publik soal total angkanya. Berikut ulasan lengkapnya.
Viral di Instagram, Berujung Pemeriksaan LPDP
Kasus ini bermula dari unggahan Dwi Sasetyaningtyas di media sosial yang memamerkan paspor Inggris anaknya.
Dalam video tersebut, muncul pernyataan bahwa ia tidak ingin sang anak menyandang status Warga Negara Indonesia (WNI). Konten itu dengan cepat viral dan membuat publik geram.
Tak lama setelahnya, perempuan yang akrab disapa Tyas itu menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf. Ia mengakui pilihan katanya kurang tepat dan menimbulkan kesalahpahaman. Namun, permasalahan itu terlanjur melebar.
Publik kemudian menyoroti suami Tyas, Arya Iwantoro, yang juga merupakan awardee LPDP. Ia diketahui belum menuntaskan kewajiban pengabdian setelah menyelesaikan studi di luar negeri.
Baca Juga: Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
Dalam aturan LPDP, setiap penerima beasiswa wajib kembali ke Indonesia dan mengabdi sesuai ketentuan kontrak.
Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka ada konsekuensi administratif hingga sanksi pengembalian dana.
Direktur Utama LPDP telah memanggil dan memeriksa Arya. Dari hasil komunikasi tersebut, Arya disebut kooperatif dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana yang diterima, termasuk bunganya.
"Pak Dirut sudah bicara dengan (yang bersangkutan) dan dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP termasuk bunganya," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Selasa (24/2/2026).
"Saya harap ke depannya, teman-teman yang dapat pinjaman LPDP, jangan menghina-hina negara," imbuhnya.
Selain itu, ada kemungkinan sanksi tambahan berupa pemblokiran atau blacklist dari layanan pemerintah.
Berapa Dana yang Harus Dikembalikan?
Secara resmi, pemerintah belum mengumumkan angka final karena proses penghitungan masih berlangsung. Namun, berdasarkan estimasi yang beredar, jumlahnya memang tidak kecil.
Dalam konferensi pers yang sama, Purbaya bahkan sempat bertanya "berapa miliar" terkait jumlah dana beasiswa dan bunga yang harus dikembalikan Arya Iwantoro.
"Berapa toh? Berapa miliar?" tanya Purbaya kepada Sudarto selaku Direktur Utama LPDP.
"Masih kami hitung, Pak," kata Sudarto menjelaskan.
Arya Iwantoro sendiri diketahui menempuh pendidikan S2 di Utrecht, Belanda (2014-2016) dan S3 di Utrecht, Belanda (2017-2022).
Jika dihitung dari berbagai komponen pembiayaan seperti biaya kuliah, tunjangan hidup, asuransi kesehatan, dana riset, tiket pesawat, hingga dana kedatangan, total estimasinya mencapai sekitar 182.585 Euro.
Jika dikonversikan ke dalam Rupiah, jumlah tersebut setara dengan kurang lebih Rp3,6 miliar, tergantung kurs yang digunakan. Dan angka itu belum termasuk bunga yang masih dalam proses perhitungan.
Namun, perlu dicatat, pihak LPDP menyampaikan bahwa pembiayaan tidak sepenuhnya diberikan hingga akhir masa studi S3 karena studi yang ditempuh melewati batas waktu yang ditentukan dalam kontrak. Artinya, angka Rp3,6 miliar masih sebatas estimasi kasar, bukan angka final.
Saat ini, LPDP masih melakukan pencocokan data terkait total dana yang benar-benar dicairkan, masa studi sesuai perjanjian, serta kewajiban pengabdian yang belum dipenuhi.
Sanksi terberat adalah pengembalian dana beserta bunga, serta kemungkinan pemblokiran akses layanan LPDP di masa mendatang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa beasiswa LPDP bukan hanya soal pendidikan, tetapi juga komitmen dan tanggung jawab. Karena dananya berasal dari publik, maka pertanggungjawabannya pun harus kembali kepada publik.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Film Tunggu Aku Sukses Nanti dan Ukuran Kesuksesan yang Kapitalistik
-
Gebrakan Rp350 Miliar Mentan Amran untuk Hijaukan Lampung
-
Di Hadapan Ekonom, Purbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak Tahun Depan
-
Jelang Demo, Akses Gatot Subroto ke DPR Ditutup
-
Ciri-ciri Sepatu Lari Sudah Mati Busanya dan Harus Segera Diganti, Jangan Tunggu Rusak
-
Pesan Sakral Kiai Sepuh Jelang Muktamar Ke-35 NU
-
Pemerintah Gandeng Swasta Akselerasi Ekosistem Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8%
-
Bakal Ada Demo, DPR Tetap Gelar Rapat Paripurna Hari Ini
-
Apakah Boleh Mencabut Uban? Ini Efek Samping yang Wajib Kamu Waspadai
-
Lahir di Akhir Agustus Zodiaknya Apa? Begini Sifat dan Karakternya Menurut Astrologi