Suara.com - Kasus unggahan Dwi Sasetyaningtyas (DS) yang viral di media sosial kini ikut menyeret nama sang suami, yang merupakan penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan).
Setelah unggahan kontroversial di media sosial menjadi sorotan, perhatian publik kini tertuju pada kewajiban pascastudi dan kemungkinan sanksi yang akan diberikan berupa pengembalian uang beasiswa. Lantas, berapa miliar dana LPDP yang harus dikembalikan?
Isu ini menjadi sensitif karena dana LPDP berasal dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara untuk mencetak sumber daya manusia unggul.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun angkat bicara. Ia menegaskan bahwa jika kewajiban tidak dipenuhi, maka dana beasiswa harus dikembalikan, termasuk bunganya.
Pernyataan ini langsung memicu rasa penasaran publik soal total angkanya. Berikut ulasan lengkapnya.
Viral di Instagram, Berujung Pemeriksaan LPDP
Kasus ini bermula dari unggahan Dwi Sasetyaningtyas di media sosial yang memamerkan paspor Inggris anaknya.
Dalam video tersebut, muncul pernyataan bahwa ia tidak ingin sang anak menyandang status Warga Negara Indonesia (WNI). Konten itu dengan cepat viral dan membuat publik geram.
Tak lama setelahnya, perempuan yang akrab disapa Tyas itu menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf. Ia mengakui pilihan katanya kurang tepat dan menimbulkan kesalahpahaman. Namun, permasalahan itu terlanjur melebar.
Publik kemudian menyoroti suami Tyas, Arya Iwantoro, yang juga merupakan awardee LPDP. Ia diketahui belum menuntaskan kewajiban pengabdian setelah menyelesaikan studi di luar negeri.
Baca Juga: Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
Dalam aturan LPDP, setiap penerima beasiswa wajib kembali ke Indonesia dan mengabdi sesuai ketentuan kontrak.
Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka ada konsekuensi administratif hingga sanksi pengembalian dana.
Direktur Utama LPDP telah memanggil dan memeriksa Arya. Dari hasil komunikasi tersebut, Arya disebut kooperatif dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana yang diterima, termasuk bunganya.
"Pak Dirut sudah bicara dengan (yang bersangkutan) dan dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP termasuk bunganya," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Selasa (24/2/2026).
"Saya harap ke depannya, teman-teman yang dapat pinjaman LPDP, jangan menghina-hina negara," imbuhnya.
Selain itu, ada kemungkinan sanksi tambahan berupa pemblokiran atau blacklist dari layanan pemerintah.
Berapa Dana yang Harus Dikembalikan?
Secara resmi, pemerintah belum mengumumkan angka final karena proses penghitungan masih berlangsung. Namun, berdasarkan estimasi yang beredar, jumlahnya memang tidak kecil.
Dalam konferensi pers yang sama, Purbaya bahkan sempat bertanya "berapa miliar" terkait jumlah dana beasiswa dan bunga yang harus dikembalikan Arya Iwantoro.
"Berapa toh? Berapa miliar?" tanya Purbaya kepada Sudarto selaku Direktur Utama LPDP.
"Masih kami hitung, Pak," kata Sudarto menjelaskan.
Arya Iwantoro sendiri diketahui menempuh pendidikan S2 di Utrecht, Belanda (2014-2016) dan S3 di Utrecht, Belanda (2017-2022).
Jika dihitung dari berbagai komponen pembiayaan seperti biaya kuliah, tunjangan hidup, asuransi kesehatan, dana riset, tiket pesawat, hingga dana kedatangan, total estimasinya mencapai sekitar 182.585 Euro.
Jika dikonversikan ke dalam Rupiah, jumlah tersebut setara dengan kurang lebih Rp3,6 miliar, tergantung kurs yang digunakan. Dan angka itu belum termasuk bunga yang masih dalam proses perhitungan.
Namun, perlu dicatat, pihak LPDP menyampaikan bahwa pembiayaan tidak sepenuhnya diberikan hingga akhir masa studi S3 karena studi yang ditempuh melewati batas waktu yang ditentukan dalam kontrak. Artinya, angka Rp3,6 miliar masih sebatas estimasi kasar, bukan angka final.
Saat ini, LPDP masih melakukan pencocokan data terkait total dana yang benar-benar dicairkan, masa studi sesuai perjanjian, serta kewajiban pengabdian yang belum dipenuhi.
Sanksi terberat adalah pengembalian dana beserta bunga, serta kemungkinan pemblokiran akses layanan LPDP di masa mendatang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa beasiswa LPDP bukan hanya soal pendidikan, tetapi juga komitmen dan tanggung jawab. Karena dananya berasal dari publik, maka pertanggungjawabannya pun harus kembali kepada publik.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Cara Hitung Dana Beasiswa LPDP Arya Pamungkas Iwantoro yang Harus Kembali ke Negara
-
Kenapa Disebut Gamis Bini Orang? Ini Asal-usul dan Ciri Khas Tren Baju Lebaran 2026
-
Cara Orang Indonesia Pilih Dompet Digital 2026: Tertarik Promo, Tapi Keamanan Jadi Penentu
-
Bolehkah Minum Kopi saat Sahur Puasa Ramadan? Ini Kata Dokter Tirta
-
Lupa Baca Niat tapi Makan Sahur, Apakah Puasa Tetap Sah?
-
Arya Iwantoro Kerja Apa di Inggris? Terancam Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
-
5 Rekomendasi Baju Lebaran Model Cheongsam untuk Tampil Elegan, Mulai Rp200 Ribuan
-
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
-
5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
-
Alumni LPDP Tinggal di Luar Negeri Maksimal Berapa Lama? Ini Sanksi Jika Tak Kunjung Pulang