Lifestyle / Food & Travel
Rabu, 25 Februari 2026 | 12:28 WIB
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 (Instagram/dishubdkijakarta)
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta kembali membuka program mudik gratis 2026 dengan kuota terbatas.
  • Pendaftaran dilakukan secara online dan wajib verifikasi berkas di posko sesuai kluster.
  • Peserta juga tidak boleh memiliki tiket mudik gratis dari instansi lain.

Suara.com - Tradisi pulang kampung atau mudik menjelang Idulfitri selalu menjadi momen yang paling dinanti, termasuk oleh warga ibu kota. Untuk mendukung kelancaran dan kenyamanan perjalanan masyarakat, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan program mudik gratis bertajuk "Aman Nyaman Bawa Cerita Bahagia".

Program ini terbuka untuk seluruh masyarakat, dengan prioritas bagi pemegang KTP DKI Jakarta. Skema pendaftarannya dibagi ke dalam beberapa kluster. Kluster 2 resmi dibuka pada Rabu, 25 Februari 2026, sementara kuota Kluster 1 telah lebih dulu terpenuhi.

Pada penyelenggaraan tahun ini, Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan transportasi berupa bus untuk penumpang serta truk khusus guna mengangkut sepeda motor pemudik. Fasilitas ini diharapkan dapat memberikan perjalanan yang lebih aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat.

Berikut informasi selengkapnya mengenai program serta rincian kuota mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2026.

Jadwal Pendaftaran dan Pembagian Cluster

Pendaftaran program mudik gratis ini dilakukan secara daring melalui situs resmi https://mudikgratis.jakarta.go.id yang mulai dibuka pada 22 Februari 2026.

Pemprov DKI membagi waktu pendaftaran berdasarkan wilayah tujuan dalam beberapa kluster, antara lain sebagai berikut.

  • Kluster 1: Dibuka pada 22–24 Februari 2026 untuk tujuan Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, dan Cilacap.
  • Kluster 2: Dimulai pada 25–27 Februari 2026 bagi pemudik dengan tujuan Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, dan Pekalongan.
  • Kluster 3: Berlangsung pada 28 Februari–2 Maret 2026 untuk rute Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, dan Sidoarjo.

Syarat dan Ketentuan Utama

Agar proses verifikasi berjalan lancar, calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan beserta alur verifikasinya.

Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis IFG Group 2026, Lengkap Rute dan Kuota

Datang ke posko verifikasi sesuai kluster dengan membawa:

  • KTP asli dan fotokopi (1 lembar)
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi (1 lembar), jika membawa anggota keluarga
  • Bukti pendaftaran online

Alur verifikasi:

  • Petugas mencocokkan dokumen fisik dengan data yang terdaftar di sistem.
  • Peserta melakukan konfirmasi data permohonan kepada petugas.
  • Verifikasi sistem dilanjutkan dengan pencetakan tiket resmi.
  • Peserta mengisi dan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab.

Selain itu, terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan:

  • Batasan pendaftaran: Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga tambahan yang masih tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK).
  • Larangan tiket ganda: Apabila pendaftar diketahui terdaftar dalam program mudik gratis dari instansi lain atau BUMN, maka kepesertaan pada program mudik gratis Pemprov DKI Jakarta akan otomatis dibatalkan.
  • Ketentuan tiket: Tiket yang telah diterbitkan bersifat personal, tidak dapat diperjualbelikan, dan tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain.
  • Sistem pendaftaran: Pendaftaran dilakukan secara daring (online) dan akan otomatis ditutup apabila kuota telah terpenuhi.

Rute Tujuan Bus dan Truk

Pemprov DKI Jakarta menyediakan jangkauan wilayah yang cukup luas, mencakup 20 lokasi tujuan bus untuk penumpang dan 6 lokasi tujuan truk untuk sepeda motor.

Lokasi Tujuan Bus Penumpang

Load More