Suara.com - Pemberian THR pada karyawan atau pekerja menjadi salah satu alokasi rutin yang dimiliki perusahaan menjelang hari raya, umumnya Idul Fitri. Namun demikian karyawan dengan posisi one month notice apakah dapat THR?
One month notice adalah posisi ketika karyawan mengajukan pengunduran diri. Secara praktis, status karyawan masih berlaku aktif pada periode ini sebab perusahaan juga masih memiliki kewajiban membayarkan upah kepadanya.
Namun hal ini menjadi diskusi menarik karena karyawan yang berada pada posisi one month notice hampir dipastikan akan keluar dari perusahaan, dan tidak lagi memiliki hak setelah periode tersebut berakhir.
Posisi One Month Notice dan THR
Secara umum, karyawan yang mengajukan one month notice atau pengunduran diri masih berhak mendapatkan tunjangan hari raya. Namun demikian terdapat kondisi yang harus dipenuhi jika kompensasi ini ingin didapatkan.
Kondisi utamanya adalah bahwa hubungan kerja berakhir dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, dalam kebanyakan kasus, THR. Karyawan tetap atau status PKWTT wajib memiliki masa kerja minimal 1 bulan terus menerus atau lebih untuk mendapatkan THR ini.
Pada konteks karyawan kontrak atau PKWT, jika kontrak kerjanya habis sebelum lebaran maka aturan 30 hari atau one month notice ini umumnya tidak diberlakukan. Agar mendapatkan THR untuk status ini biasanya diperlukan waktu kerja yang melewati hari raya.
Regulasi yang Menjadi Acuan Kondisi Tersebut
Beberapa regulasi resmi kemudian menjadi acuan atas kondisi ini.
Pada karyawan tetap atau PKWTT, regulasi yang menjadi jangkar adalah Permenaker No.6/2026. Jika seseorang mengundurkan diri dan hari terakhir kerja jatuh dalam, 30 hari sebelum lebaran, maka THR wajib dibayar secara penuh atau proporsional, tergantung masa kerja yang dimiliki oleh karyawan tersebut.
Pada konteks karyawan kontrak atau PKWTT, acuannya ada pada Pasal 7 Ayat 3 Permenaker No.6/1016. Karyawan kontrak yang mengundurkan diri sebelum hari raya biasanya tidak mendapatkan THR, kecuali diatur dengan ketentuan lain dalam kontrak yang telah disepakati bersama.
Baca Juga: THR Lebaran 2026 Karyawan Swasta Paling Lambat Tanggal Berapa? Simak Ketentuannya
Sebagai catatan, tanggal pengunduran diri yang dijadikan acuan adalah hari terakhir ketika hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan resmi berakhir. Bukan tanggal ketika pertama kali surat pengunduran diri diajukan atau one month notice dimulai.
Ketentuan Pajak untuk THR yang Diterima
Pada aturan terkini, tunjangan hari raya yang diterima memiliki kewajiban pajak yakni PPh 21. Hal ini mengacu pada sedikitnya tiga ketentuan baku yang berlaku di Indonesia, antara lain:
- PER-16/PJ/2016, menyebutkan THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur yang tetap dikenakan pajak PPh 21.
- PP No.58 Tahun 2023, menyebutkan aturan tarif pemotongan PPh 21 terbaru.
- PMK No.168 Tahun 2023, menyebutkan aturan dan petunjuk teknis pemotongan dengan skema Tarif Efektif Rata-Rata atau TER.
Pemberlakuan aturan terbaru, yakni skema TER, ditujukan untuk menyederhanakan perhitungan, membuat potongan lebih proporsional, dan mencerminkan penghasilan tahunan sebenarnya. Namun karena THR menambah penghasilan dalam satu bulan, potongan pajak yang dikenakan akan tetap terasa lebih besar dibandingkan dengan bulan biasa.
Misalnya saja dalam konteks penghasilan bulanan ada pada angka Rp5,000,000, dan THR yang diterima Rp5,000,000. Pegawai ini memiliki status menikah tanpa tanggungan atau kategori K/0, maka perhitungannya adalah:
K/0 dalam aturan terbaru masuk dalam Kategori A, untuk penghasilan Rp9,650,001 - Rp10,050,000 dikenakan tarif efektif 2%. Maka pajak yang dikenakan adalah Rp2% x Rp10,000,000 = Rp200,000.
Maka pada bulan tersebut PPh 21 yang dipotong sebesar Rp200,000 dan penghasilan bersih yang diterima adalah Rp9,800,000.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 Mesin Cuci Front Loading Langsung Kering Tanpa Jemur, Baju Bisa Langsung Dipakai
-
5 Zodiak Paling Hoki Soal Keuangan dan Karier pada 13 April 2026
-
5 AC Portable Mini Watt Kecil untuk di Kamar: Angin Semriwing, Anti Ribet Pemasangan
-
7 Mesin Cuci 2 Tabung yang Awet dan Hemat Listrik, Cucian Cepat Kering dan Bersih Maksimal
-
Pilah Sampah dari Sumber, Jalan Nyata Jakarta Tekan Timbulan hingga Tuntas
-
Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Harus Dimulai dari Hulu, Bukan Solusi Instan Hilir
-
Kemenekraf Dukung IDD Pavilion Tembus Dunia, Target Ubah Citra Indonesia Jadi Pusat Desain Global
-
Bagaimana Cara agar Cushion Tidak Luntur Saat Berkeringat? 7 Tips Makeup Tahan Lama di Cuaca Panas
-
5 Serum Anti Aging Ampuh untuk Hilangkan Kerutan Wajah
-
5 Bedak Glad2Glow untuk Kulit Sawo Matang yang Tahan Lama