Suara.com - Sejak memasuki bulan Ramadan, seluruh umat muslim melaksanakan berbagai ibadah wajib, sunnah hingga melaksanakan pembayaran zakat fitrah.
Sebagai bagian dari rukun Islam, saat menunaikan zakat fitrah jika ikhlas melakukannya akan mendapat keutamaan atau hikmah besar dari perbuatan tersebut.
Waktu pembayaran zakat fitrah pun merupakan salah satu topik penting yang harus dipahami dengan seksama oleh setiap muslim, karena berkaitan dengan sah atau tidaknya ibadah yang dilakukan.
Supaya lebih jelas lagi, artikel ini menjelaskan secara singkat terkait waktu membayar zakat fitrah berdasarkan Al-Qur’an, Hadis dan pendapat ulama.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah secara Umum dan Pendapat Ulama
Setiap muslim yang hendak mengeluarkan zakat fitrah, tidak boleh melakukannya pada sembarang waktu. Sebab, hal itu akan mempengaruhi nilai ibadah dan tujuan dari kewajiban itu sendiri, yaitu membantu fakir miskin supaya bisa merayakan Hari Raya Idulfitri secara layak.
Kesadaran umat muslim dalam membayar zakat fitrah tepat waktu, menunjukkan kesungguhan dalam menaati perintah agama serta mampu menjaga kesucian Ramadan.
Menelisik dari laman resmi Lampung.nu.or.id serta Baznas, umumnya umat muslim sudah diperbolehkan membayar zakat fitrah sejak masa awal bulan Ramadan, selama bulan Ramadan dan berakhir sebelum melaksanakan salat Idulfitri.
Selain itu, pendapat ulama membagi waktu membayar zakat menjadi tiga yaitu waktu boleh membayar zakat fitrah, waktu utama membayar zakat fitrah, waktu makruh menyalurkan zakat fitrah.
Meskipun begitu, masih ada perbedaan pendapat antara ulama mahzab tentang pembagian waktu membayar zakat yang terdiri dari lima kategori, antara lain:
Baca Juga: Berapa Jumlah Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan? Ini Waktu dan Niatnya
1. Waktu Mubah
Diperbolehkan membayar zakat fitrah sejak hari pertama bulan puasa hingga sebelum terbenam matahari di hari terakhir Ramadan.
2. Waktu Wajib
Saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan hingga menjelang fajar di hari raya Idulfitri atau malam takbiran.
3. Waktu Afdhal/Sunnah
Zakat fitrah dilaksanakan setelah terbit fajar (subuh) pada tanggal 1 Syawal hingga sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Tampil Elegan di Hari Raya, Koleksi Hijab Ini Angkat Kerinduan pada Keindahan Tanah Suci
-
Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Mawar, Wangi Segar Tahan Lama Seharian
-
4 Bedak Padat yang Tahan sampai 24 Jam: High Coverage, Makeup Tetap Flawless Seharian
-
Daging Kurban yang Sudah Direbus Tahan Berapa Lama? Ini Tips Menyimpannya agar Awet
-
5 Moisturizer untuk Ibu Hamil Saat Berjerawat, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Raline Shah Bicara Soal Manfaat Kolagen: Bukan Cuma untuk Kulit, tapi Juga Penting buat Tubuh
-
Daging Sapi Supaya Cepat Empuk Dikasih Apa? Ini Cara Mudahnya Tanpa Harus Direbus
-
Di Balik Ledakan Data Era AI, Sosok Perempuan Ini Bicara soal Masa Depan Bisnis Indonesia
-
Gak Perlu Presto! Ini 5 Trik Rahasia Merebus Daging Sapi Jadi Super Empuk dalam Sekejap