Lifestyle / Komunitas
Kamis, 26 Februari 2026 | 16:15 WIB
Waktu pembayaran zakat fitrah. (Gemini AI)

4. Waktu Makruh

Pembayaran zakat fitrah dikerjakan setelah selesainya salat Idulfitri hingga sebelum matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal. Zakat tetap sah, namun menjadi makruh karena melambat-lambatkan.

5. Waktu Haram

Menunda pembayaran zakat fitrah hingga melewati tanggal 1 Syawal (setelah matahari terbenam hari raya) tanpa udzur/alasan syar'i.

Waktu Membayar Zakat Fitrah Menurut Empat Imam Mazhab

Masih melansir dari sumber yang sama, masih ada lagi pembagian waktu membayar zakat menurut pendapat empat imam Mazhab. Berikut penjabaran singkatnya.

  • Mazhab Imam Hanafi

Berdasarkan mazhab ini telah disepakati waktu pelaksanaannya yaitu terhitung sejak fajar menyingsing saat Hari Raya Idulfitri.

Meskipun begitu, zakat tetap sah manakala dibayarkan sebelum maupun sesudah waktu itu. Bahkan, diperbolehkan melaksanakan sepanjang hidup.

Namun, yang paling dianjurkan menurut mazhab tersebut tetap sebelum salat Idulfitri terlaksana. Selain itu, mazhab ini juga tidak mensyaratkan kalau zakat itu hanya untuk individu yang berakal sehat maupun baligh.

Anak-anak dan orang gila sekalipun tetap harus dibayarkan.

Baca Juga: Berapa Jumlah Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan? Ini Waktu dan Niatnya

  • Mazhab Hambali

Mazhab tersebut berpedoman bahwa zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang mempunyai makanan melebihi porsi satu hari raya penuh untuk disantap bersama keluarga.

Waktu menunaikan zakat tepat sebelum salat Idulfitri. Penyerahan zakat setelah salat Idulfitri hukumnya makruh serta haram bila dilakukan melewati Hari Raya Idulfitri, selama dia mampu melaksanakan zakat sesuai waktu yang ditetapkan.

  • Mazhab Syafi’i

Dalam prakteknya, banyak orang mengikuti mazhab yang mayoritas diadopsi umat muslim di Tanah Air ini.

Menurut Mazhab Syafi’i, zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang merdeka. Selama ia mempunyai makanan melebihi porsi satu Hari Raya Idulfitri disantap bersama keluarga.

Sedangkan terkait pembayaran zakat yaitu bagian terakhir Ramadan dan bagian awal Syawal. Lalu, waktu afdhal melaksanakannya setelah selesai salat subuh di Hari Raya Idulfitri sampai sebelum shalat Idulfitri.

Kalau pembayaran dilakukan setelah salat Idulfitri maka bersifat makruh, kecuali ada alasan yang memperbolehkan hal itu terjadi.

Load More