4. Waktu Makruh
Pembayaran zakat fitrah dikerjakan setelah selesainya salat Idulfitri hingga sebelum matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal. Zakat tetap sah, namun menjadi makruh karena melambat-lambatkan.
5. Waktu Haram
Menunda pembayaran zakat fitrah hingga melewati tanggal 1 Syawal (setelah matahari terbenam hari raya) tanpa udzur/alasan syar'i.
Waktu Membayar Zakat Fitrah Menurut Empat Imam Mazhab
Masih melansir dari sumber yang sama, masih ada lagi pembagian waktu membayar zakat menurut pendapat empat imam Mazhab. Berikut penjabaran singkatnya.
- Mazhab Imam Hanafi
Berdasarkan mazhab ini telah disepakati waktu pelaksanaannya yaitu terhitung sejak fajar menyingsing saat Hari Raya Idulfitri.
Meskipun begitu, zakat tetap sah manakala dibayarkan sebelum maupun sesudah waktu itu. Bahkan, diperbolehkan melaksanakan sepanjang hidup.
Namun, yang paling dianjurkan menurut mazhab tersebut tetap sebelum salat Idulfitri terlaksana. Selain itu, mazhab ini juga tidak mensyaratkan kalau zakat itu hanya untuk individu yang berakal sehat maupun baligh.
Anak-anak dan orang gila sekalipun tetap harus dibayarkan.
Baca Juga: Berapa Jumlah Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan? Ini Waktu dan Niatnya
- Mazhab Hambali
Mazhab tersebut berpedoman bahwa zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang mempunyai makanan melebihi porsi satu hari raya penuh untuk disantap bersama keluarga.
Waktu menunaikan zakat tepat sebelum salat Idulfitri. Penyerahan zakat setelah salat Idulfitri hukumnya makruh serta haram bila dilakukan melewati Hari Raya Idulfitri, selama dia mampu melaksanakan zakat sesuai waktu yang ditetapkan.
- Mazhab Syafi’i
Dalam prakteknya, banyak orang mengikuti mazhab yang mayoritas diadopsi umat muslim di Tanah Air ini.
Menurut Mazhab Syafi’i, zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang merdeka. Selama ia mempunyai makanan melebihi porsi satu Hari Raya Idulfitri disantap bersama keluarga.
Sedangkan terkait pembayaran zakat yaitu bagian terakhir Ramadan dan bagian awal Syawal. Lalu, waktu afdhal melaksanakannya setelah selesai salat subuh di Hari Raya Idulfitri sampai sebelum shalat Idulfitri.
Kalau pembayaran dilakukan setelah salat Idulfitri maka bersifat makruh, kecuali ada alasan yang memperbolehkan hal itu terjadi.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 Mesin Cuci Front Loading Langsung Kering Tanpa Jemur, Baju Bisa Langsung Dipakai
-
5 Zodiak Paling Hoki Soal Keuangan dan Karier pada 13 April 2026
-
5 AC Portable Mini Watt Kecil untuk di Kamar: Angin Semriwing, Anti Ribet Pemasangan
-
7 Mesin Cuci 2 Tabung yang Awet dan Hemat Listrik, Cucian Cepat Kering dan Bersih Maksimal
-
Pilah Sampah dari Sumber, Jalan Nyata Jakarta Tekan Timbulan hingga Tuntas
-
Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Harus Dimulai dari Hulu, Bukan Solusi Instan Hilir
-
Kemenekraf Dukung IDD Pavilion Tembus Dunia, Target Ubah Citra Indonesia Jadi Pusat Desain Global
-
Bagaimana Cara agar Cushion Tidak Luntur Saat Berkeringat? 7 Tips Makeup Tahan Lama di Cuaca Panas
-
5 Serum Anti Aging Ampuh untuk Hilangkan Kerutan Wajah
-
5 Bedak Glad2Glow untuk Kulit Sawo Matang yang Tahan Lama