4. Waktu Makruh
Pembayaran zakat fitrah dikerjakan setelah selesainya salat Idulfitri hingga sebelum matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal. Zakat tetap sah, namun menjadi makruh karena melambat-lambatkan.
5. Waktu Haram
Menunda pembayaran zakat fitrah hingga melewati tanggal 1 Syawal (setelah matahari terbenam hari raya) tanpa udzur/alasan syar'i.
Waktu Membayar Zakat Fitrah Menurut Empat Imam Mazhab
Masih melansir dari sumber yang sama, masih ada lagi pembagian waktu membayar zakat menurut pendapat empat imam Mazhab. Berikut penjabaran singkatnya.
- Mazhab Imam Hanafi
Berdasarkan mazhab ini telah disepakati waktu pelaksanaannya yaitu terhitung sejak fajar menyingsing saat Hari Raya Idulfitri.
Meskipun begitu, zakat tetap sah manakala dibayarkan sebelum maupun sesudah waktu itu. Bahkan, diperbolehkan melaksanakan sepanjang hidup.
Namun, yang paling dianjurkan menurut mazhab tersebut tetap sebelum salat Idulfitri terlaksana. Selain itu, mazhab ini juga tidak mensyaratkan kalau zakat itu hanya untuk individu yang berakal sehat maupun baligh.
Anak-anak dan orang gila sekalipun tetap harus dibayarkan.
Baca Juga: Berapa Jumlah Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan? Ini Waktu dan Niatnya
- Mazhab Hambali
Mazhab tersebut berpedoman bahwa zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang mempunyai makanan melebihi porsi satu hari raya penuh untuk disantap bersama keluarga.
Waktu menunaikan zakat tepat sebelum salat Idulfitri. Penyerahan zakat setelah salat Idulfitri hukumnya makruh serta haram bila dilakukan melewati Hari Raya Idulfitri, selama dia mampu melaksanakan zakat sesuai waktu yang ditetapkan.
- Mazhab Syafi’i
Dalam prakteknya, banyak orang mengikuti mazhab yang mayoritas diadopsi umat muslim di Tanah Air ini.
Menurut Mazhab Syafi’i, zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang merdeka. Selama ia mempunyai makanan melebihi porsi satu Hari Raya Idulfitri disantap bersama keluarga.
Sedangkan terkait pembayaran zakat yaitu bagian terakhir Ramadan dan bagian awal Syawal. Lalu, waktu afdhal melaksanakannya setelah selesai salat subuh di Hari Raya Idulfitri sampai sebelum shalat Idulfitri.
Kalau pembayaran dilakukan setelah salat Idulfitri maka bersifat makruh, kecuali ada alasan yang memperbolehkan hal itu terjadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Tampil Elegan di Hari Raya, Koleksi Hijab Ini Angkat Kerinduan pada Keindahan Tanah Suci
-
Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Mawar, Wangi Segar Tahan Lama Seharian
-
4 Bedak Padat yang Tahan sampai 24 Jam: High Coverage, Makeup Tetap Flawless Seharian
-
Daging Kurban yang Sudah Direbus Tahan Berapa Lama? Ini Tips Menyimpannya agar Awet
-
5 Moisturizer untuk Ibu Hamil Saat Berjerawat, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Raline Shah Bicara Soal Manfaat Kolagen: Bukan Cuma untuk Kulit, tapi Juga Penting buat Tubuh
-
Daging Sapi Supaya Cepat Empuk Dikasih Apa? Ini Cara Mudahnya Tanpa Harus Direbus
-
Di Balik Ledakan Data Era AI, Sosok Perempuan Ini Bicara soal Masa Depan Bisnis Indonesia
-
Gak Perlu Presto! Ini 5 Trik Rahasia Merebus Daging Sapi Jadi Super Empuk dalam Sekejap