Suara.com - Sejak memasuki bulan Ramadan, seluruh umat muslim melaksanakan berbagai ibadah wajib, sunnah hingga melaksanakan pembayaran zakat fitrah.
Sebagai bagian dari rukun Islam, saat menunaikan zakat fitrah jika ikhlas melakukannya akan mendapat keutamaan atau hikmah besar dari perbuatan tersebut.
Waktu pembayaran zakat fitrah pun merupakan salah satu topik penting yang harus dipahami dengan seksama oleh setiap muslim, karena berkaitan dengan sah atau tidaknya ibadah yang dilakukan.
Supaya lebih jelas lagi, artikel ini menjelaskan secara singkat terkait waktu membayar zakat fitrah berdasarkan Al-Qur’an, Hadis dan pendapat ulama.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah secara Umum dan Pendapat Ulama
Setiap muslim yang hendak mengeluarkan zakat fitrah, tidak boleh melakukannya pada sembarang waktu. Sebab, hal itu akan mempengaruhi nilai ibadah dan tujuan dari kewajiban itu sendiri, yaitu membantu fakir miskin supaya bisa merayakan Hari Raya Idulfitri secara layak.
Kesadaran umat muslim dalam membayar zakat fitrah tepat waktu, menunjukkan kesungguhan dalam menaati perintah agama serta mampu menjaga kesucian Ramadan.
Menelisik dari laman resmi Lampung.nu.or.id serta Baznas, umumnya umat muslim sudah diperbolehkan membayar zakat fitrah sejak masa awal bulan Ramadan, selama bulan Ramadan dan berakhir sebelum melaksanakan salat Idulfitri.
Selain itu, pendapat ulama membagi waktu membayar zakat menjadi tiga yaitu waktu boleh membayar zakat fitrah, waktu utama membayar zakat fitrah, waktu makruh menyalurkan zakat fitrah.
Meskipun begitu, masih ada perbedaan pendapat antara ulama mahzab tentang pembagian waktu membayar zakat yang terdiri dari lima kategori, antara lain:
Baca Juga: Berapa Jumlah Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan? Ini Waktu dan Niatnya
1. Waktu Mubah
Diperbolehkan membayar zakat fitrah sejak hari pertama bulan puasa hingga sebelum terbenam matahari di hari terakhir Ramadan.
2. Waktu Wajib
Saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan hingga menjelang fajar di hari raya Idulfitri atau malam takbiran.
3. Waktu Afdhal/Sunnah
Zakat fitrah dilaksanakan setelah terbit fajar (subuh) pada tanggal 1 Syawal hingga sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Modal Kecil, Untung Maksimal: 5 Ide Bisnis Kuliner Kekinian yang Lagi Viral!
-
Memilih Pembalut yang Lebih Ramah Lingkungan, Ini yang Perlu Diketahui Perempuan
-
4 Cara Menata Kamar Tidur Biar Hoki Sesuai Feng Shui, Lengkap dengan Rekomendasi Produk dari Azko
-
Foundation Apa yang Bisa Menutupi Flek Hitam? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Makeup Flawless
-
Cushion Apa yang Bisa Menutupi Flek Hitam? Ini 9 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM
-
Spesifikasi dan Keunggulan Pompa Air Shimizu PS-128 BIT untuk Kebutuhan Air Rumah Anda
-
Sunscreen Apa yang Bisa Menghilangkan Bruntusan? Ini 6 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
-
Cek Feng Shui Kamar Tidur Anda, Bisa Jadi Penyebab Rezeki Seret dan Lelah Terus-menerus
-
Cara Pilih Cushion untuk Kulit Berminyak, Lengkap 2 Rekomendasi Terbaik
-
Ketika Ayam Bakar Berpadu Gochujang dan Merica Batak Jadi Juara Kompetisi Masak Korea