Lifestyle / Komunitas
Kamis, 26 Februari 2026 | 18:35 WIB
THR Karyawan Swasta 2026 Kapan Cair? (freepik)
Baca 10 detik
  • THR karyawan swasta 2026 wajib dibayar penuh paling lambat H-7 Lebaran.
  • Estimasi pencairan jatuh pada kisaran tanggal 11 sampai 13 Maret 2026.
  • Perusahaan yang telat membayar dikenakan denda lima Persen dari total THR.

Suara.com - Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi hal yang paling dinanti-nanti oleh para pekerja menjelang Lebaran.

THR atau uang bonus tahunan ini sangat krusial untuk memenuhi kebutuhan hari raya, mulai dari tiket mudik hingga hidangan khas Idulfitri.

Lantas, kapan sebenarnya THR karyawan swasta wajib cair menjelang Lebaran 2026 nanti?

Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021, berikut adalah rangkuman lengkap mengenai jadwal dan ketentuan THR 2026 yang wajib Anda ketahui.

Jadwal THR Karyawan Swasta Cair

Sesuai aturan pemerintah, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan.

Ilustrasi THR [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Mengingat Hari Raya Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada tanggal 19–20 Maret 2026 atau selambatnya 22 Maret, maka perusahaan wajib mencairkan THR pada kisaran tanggal 11–13 Maret 2026.

Penting untuk diingat, pembayaran THR harus dilakukan dalam satu kali transfer penuh.

Pemerintah melarang keras perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran dengan alasan apa pun.

Cara Hitung Besaran THR Karyawan Swasta

Besaran uang THR yang masuk ke kantong Anda bergantung pada masa kerja:

Baca Juga: Harga Emas Gak Masuk Akal, Ini 5 Rekomendasi Toko Perhiasan Imitasi Online

  • Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Wajib mendapatkan 1 bulan upah (Gaji pokok + tunjangan tetap).
  • Masa Kerja 1 Bulan tapi Kurang dari 12 Bulan: Dihitung secara proporsional dengan rumus:

(Masa Kerja : 12) x 1 Bulan Upah

Jika Anda baru bekerja 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000, maka hitungannya adalah (6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.

Sanksi Tegas Jika Perusahaan Nakal

Jika perusahaan terlambat membayar dari batas waktu H-7, maka perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

Denda ini nantinya akan dikelola untuk kesejahteraan pekerja di perusahaan tersebut.

Selain denda, pengusaha yang membandel atau tidak membayar THR sama sekali juga terancam sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui Surat Edaran Menaker, ditegaskan bahwa pembayaran THR bersifat wajib dan harus dibayar penuh alias tunai.

Hak atas THR ini juga tidak bisa dihapus atau dikurangi melalui perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang dibuat secara sepihak.

Jadi, pastikan saldo rekeningmu sudah bertambah paling lambat pertengahan Maret 2026 nanti bagi karyawan swasta.

Jika ada kendala, jangan ragu untuk melaporkannya ke posko pengaduan THR yang biasanya dibuka oleh Kemnaker menjelang Lebaran.

Load More