Bisnis / Keuangan
Jum'at, 27 Februari 2026 | 14:38 WIB
Ilustrasi driver Grab [Suara.com/HO]

Suara.com - Berbagai kalangan kini menantikan tunjangan hari raya (THR) jelang Idulfitri 1447 H yang diperkirakan jatuh pada Maret 2026. Tidak hanya ASN dan pekerja swasta, para pekerja informal seperti driver ojek online (ojol) juga menantikan THR.

Terlebih, pemerintah memastikan bahwa jutaan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi akan menerima tunjangan.

Melalui skema Bonus Hari Raya (BHR), kebijakan ini menjadi bentuk perlindungan bagi pekerja di sektor ekonomi digital agar mendapatkan hak finansial yang setara dengan pekerja formal.

Langkah ini memperkuat kebijakan yang telah diinisiasi sejak era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada 2025, yang menekankan pentingnya kesejahteraan mitra pengemudi sebagai penopang aktivitas ekonomi nasional.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa aturan teknis mengenai BHR ojol 2026 sedang dalam tahap finalisasi bersama Kementerian Sekretariat Negara. Payung hukum ini akan berbentuk Surat Edaran (SE) yang dirancang agar memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak menimbulkan multitafsir.

Beberapa poin penting terkait mekanisme pencairan antara lain:

  • Tenggat Waktu: Mengikuti pola sektor formal, BHR wajib disalurkan oleh perusahaan aplikasi paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Jika Idulfitri jatuh pada pertengahan Maret, maka dana diharapkan cair pada awal Maret 2026.
  • Bentuk Tunjangan: Bonus diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan sekadar poin atau voucer belanja.
  • Pengumuman Serentak: Pemerintah berencana mengumumkan rincian skema ini bersamaan dengan pengumuman THR untuk karyawan swasta dan ASN.

Skema Perhitungan: Berbasis Produktivitas

Berbeda dengan THR karyawan tetap yang bersifat flat, BHR ojol dihitung berdasarkan performa dan keaktifan mitra. Merujuk pada pola tahun 2025, besaran bonus dikategorikan sebagai berikut:

  • Kategori Produktif: Bagi pengemudi dengan kinerja tinggi, bonus diproyeksikan sebesar 20% dari rata-rata penghasilan bersih bulanan selama setahun terakhir.
  • Kategori Non-Produktif: Mitra yang kurang aktif tetap akan mendapatkan bonus, namun besarannya akan disesuaikan dengan kebijakan dan kemampuan finansial masing-masing perusahaan aplikasi (seperti Gojek, Grab, atau Maxim).

Meskipun rincian akhir masih menunggu Surat Edaran resmi, perusahaan aplikasi umumnya menetapkan indikator kinerja sebagai syarat utama penerimaan bonus, di antaranya:

Baca Juga: 5 Tips Sederhana Mengelola THR agar Tidak Sekadar Numpang Lewat

  1. Volume Pesanan: Jumlah total perjalanan atau orderan yang diselesaikan dalam periode evaluasi tertentu.
  2. Loyalitas: Tingkat penyelesaian pesanan (completion rate) dan durasi aktif di aplikasi.
  3. Kualitas Layanan: Penilaian atau rating bintang dari pelanggan.
  4. Kepatuhan: Tidak memiliki riwayat pelanggaran kode etik atau tindak kecurangan (fraud).

Hingga saat ini, pemerintah terus menjalin komunikasi intensif dengan para penyedia platform transportasi daring.

Para Gubernur, Wali Kota, dan Bupati di seluruh Indonesia juga diinstruksikan untuk memantau pelaksanaan pembagian bonus ini di daerah masing-masing guna memastikan hak mitra kurir dan pengemudi terpenuhi secara adil.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More