Suara.com - Driver ojek online (ojol) dipastikan menerima tunjangan hari raya (THR) pada momen Idulfitri 2026 ini. Hal tersebut menyesuaikan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, di mana erusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi seperti Gojek, Grab, Shopeefood, Maxim dan lainnya diinstruksikan untuk menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi dan kurir aktif.
Kebijakan ini bertujuan memberikan apresiasi nyata dalam bentuk uang tunai bagi para mitra yang menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat, terutama menjelang perayaan Idulfitri.
Penting untuk dicatat bahwa status pengemudi ojek online adalah mitra, bukan karyawan tetap. Oleh karena itu, istilah yang digunakan adalah "Bonus Hari Raya" (BHR), yang secara substansi memiliki fungsi serupa dengan Tunjangan Hari Raya (THR) pada sektor formal.
Berikut adalah poin-poin krusial dalam Surat Edaran tersebut:
- Bentuk Pembayaran: Wajib diberikan dalam bentuk uang tunai dan dilarang dilakukan secara bertahap atau dicicil.
- Tenggat Waktu: Dana harus sudah diterima oleh mitra paling lambat 7 hari sebelum (H-7) hari raya keagamaan.
- Skema Fleksibel: Perusahaan aplikasi memiliki ruang untuk menentukan skema bonus bagi mitra yang kurang aktif, disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing platform.
Cara Menghitung THR/BHR Ojol
Berdasarkan regulasi yang berlaku, besaran bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir diperuntukkan bagi mitra yang masuk kategori produktif dan berkinerja baik.
Berikut adalah simulasi perhitungannya agar para mitra dapat melakukan estimasi mandiri:
1. Mitra dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Rumus: 20% x Rata-rata Pendapatan Bersih Bulanan (12 bulan terakhir)
Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Rincian Besaran yang Didapatkan
Contoh: Jika rata-rata penghasilan bersih bulanan Anda adalah Rp5.000.000, maka BHR yang berhak diterima adalah:
20% x Rp5.000.000 = Rp 1.000.000
2. Mitra dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Rumus: (Masa Kerja / 12) x 20% x Rata-rata Pendapatan Bersih Bulanan
Contoh: Jika Anda baru bergabung selama 6 bulan dengan rata-rata penghasilan bersih Rp5.000.000, maka perhitungannya:
(6 / 12) x 20 x Rp5.000.000 = Rp 500.000
Pemerintah menekankan bahwa bagi pengemudi yang tidak memenuhi indikator performa tinggi atau kategori produktif, besaran bonus tidak akan hilang, namun nilainya akan ditetapkan berdasarkan kebijakan internal perusahaan aplikasi.
Hal ini memberikan keleluasaan bagi Gojek, Grab, maupun Maxim untuk menerapkan standar apresiasi yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat keaktifan dan rating masing-masing mitra.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Kriteria Driver Ojol Dapat THR, Ini Rinciannya
-
Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2026? Begini Aturan Resminya
-
5 Rekomendasi Motor Bekas Rp5 jutaan yang Bisa Dibeli usai THR Cair
-
Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?
-
Kapan THR ASN Cair? Ini Bocoran Terbarunya untuk Tahun 2026
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
ESDM Tetap Gaspol Impor Migas USD 15 Miliar dari AS, Meski Ada Pembatalan Tarif
-
Kriteria Driver Ojol Dapat THR, Ini Rinciannya
-
Saham BUMI Diborong Asing saat IHSG Merah Merona
-
Media Asing Soroti Lunaknya Prabowo di Hadapan Trump
-
Riset Ungkap Fakta di Balik Kritik Medsos Soal MBG
-
Tenor Rumah Subsidi Diperpanjang Jadi 30 Tahun, Pemerintah Klaim Cicilan Lebih Ringan
-
CEO World Economic Forum Mundur Usai Hubungannya dengan Jeffrey Epstein Terkuak
-
Negosiasi AS-Iran Berlanjut, Harga Minyak Dunia Melemah
-
Waspada Utang Pemerintah, Analis: Investor Bisa Cabut, Rupiah Makin Melemah
-
Keuangan Indonesia Terancam, S&P Peringatkan Kondisi Ekonomi Pemerintah RI