Suara.com - Driver ojek online (ojol) dipastikan menerima tunjangan hari raya (THR) pada momen Idulfitri 2026 ini. Hal tersebut menyesuaikan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, di mana erusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi seperti Gojek, Grab, Shopeefood, Maxim dan lainnya diinstruksikan untuk menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi dan kurir aktif.
Kebijakan ini bertujuan memberikan apresiasi nyata dalam bentuk uang tunai bagi para mitra yang menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat, terutama menjelang perayaan Idulfitri.
Penting untuk dicatat bahwa status pengemudi ojek online adalah mitra, bukan karyawan tetap. Oleh karena itu, istilah yang digunakan adalah "Bonus Hari Raya" (BHR), yang secara substansi memiliki fungsi serupa dengan Tunjangan Hari Raya (THR) pada sektor formal.
Berikut adalah poin-poin krusial dalam Surat Edaran tersebut:
- Bentuk Pembayaran: Wajib diberikan dalam bentuk uang tunai dan dilarang dilakukan secara bertahap atau dicicil.
- Tenggat Waktu: Dana harus sudah diterima oleh mitra paling lambat 7 hari sebelum (H-7) hari raya keagamaan.
- Skema Fleksibel: Perusahaan aplikasi memiliki ruang untuk menentukan skema bonus bagi mitra yang kurang aktif, disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing platform.
Cara Menghitung THR/BHR Ojol
Berdasarkan regulasi yang berlaku, besaran bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir diperuntukkan bagi mitra yang masuk kategori produktif dan berkinerja baik.
Berikut adalah simulasi perhitungannya agar para mitra dapat melakukan estimasi mandiri:
1. Mitra dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Rumus: 20% x Rata-rata Pendapatan Bersih Bulanan (12 bulan terakhir)
Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Rincian Besaran yang Didapatkan
Contoh: Jika rata-rata penghasilan bersih bulanan Anda adalah Rp5.000.000, maka BHR yang berhak diterima adalah:
20% x Rp5.000.000 = Rp 1.000.000
2. Mitra dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Rumus: (Masa Kerja / 12) x 20% x Rata-rata Pendapatan Bersih Bulanan
Contoh: Jika Anda baru bergabung selama 6 bulan dengan rata-rata penghasilan bersih Rp5.000.000, maka perhitungannya:
(6 / 12) x 20 x Rp5.000.000 = Rp 500.000
Pemerintah menekankan bahwa bagi pengemudi yang tidak memenuhi indikator performa tinggi atau kategori produktif, besaran bonus tidak akan hilang, namun nilainya akan ditetapkan berdasarkan kebijakan internal perusahaan aplikasi.
Berita Terkait
-
Kriteria Driver Ojol Dapat THR, Ini Rinciannya
-
Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2026? Begini Aturan Resminya
-
5 Rekomendasi Motor Bekas Rp5 jutaan yang Bisa Dibeli usai THR Cair
-
Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?
-
Kapan THR ASN Cair? Ini Bocoran Terbarunya untuk Tahun 2026
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga
-
Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
-
ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
-
Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026
-
Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!
-
Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat
-
Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi