Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak untuk setiap pekerja, yang berada di luar gaji bulanan. Hal ini berlaku untuk pegawai swasta maupun ASN.
Namun kemudian muncul pertanyaan terkait ASN yang masih berstatus sebagai CPNS. Apakah CPNS dapat THR? Begini aturan resmi dan kisaran besarannya.
THR biasa diberikan saat hari raya besar, dalam waktu dekat ini adalah Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026.
Pemerintah secara resmi telah mengumumkan perkiraan pencairan THR untuk ASN, dan imbauan untuk perusahaan swasta.
CPNS, dalam hal ini, merupakan bagian dari ASN. Secara perhitungan gaji bulanan, CPNS menerima 80% dari total gaji yang diperhitungkan.
Lalu dalam konteks THR, apakah golongan ini sudah berhak mendapatkannya?
Apakah CPNS Dapat THR?
Secara praktis, CPNS masuk dalam golongan ASN yang mendapatkan tunjangan hari raya. Pemerintah setiap tahun melakukan pengaturan pada THR ASN lewat Peraturan Pemerintah.
Untuk tahun 2026, dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang jelas menyebutkan CPNS sebagai salah satu penerimanya.
Hak THR diterimakan pada CPNS, namun dengan pengaturan yang disesuaikan dengan status yang dimilikinya.
Baca Juga: Kapan THR ASN Cair? Ini Bocoran Terbarunya untuk Tahun 2026
Secara sederhana, PNS menerima 100% jumlah THR, sementara untuk CPNS jumlahnya akan disesuaikan.
CPNS akan menerima THR sebesar gaji yang diterimanya, yakni 80% dari gaji pokok.
Misalnya gaji PNS golongan III/a adalah Rp3.000.000 maka gaji pokok CPNS-nya ada di angka Rp2.400.000. Jumlah gaji pokok ini yang menjadi acuan perhitungan THR untuk CPNS.
Hal ini tepat menurut sistem kepegawaian yang mengatur penggajian selama masa percobaan atau selama status CPNS masih disandang oleh seseorang.
Memetakan Komponen THR CPNS
Dalam menghitung THR yang diterima oleh CPNS, terdapat beberapa komponen yang masuk di dalamnya.
Pertama, adalah gaji pokok sebesar 80% yang menjadi dasar perhitungan. Kemudian tunjangan keluarga jika CPNS telah terdaftar secara resmi. Variabel ketiga adalah tunjangan pangan, yang dikonversi ke bentuk uang.
Selanjutnya ada tunjangan jabatan dan tunjangan umum yang bergantung pada posisi dan golongan CPNS tersebut, dan terakhir adalah tunjangan kinerja atau TPP.
Untuk instansi pusat, tunjangan kinerja bersumber dari APBN, sementara untuk CPNS daerah bergantung pada kemampuan fiskal APBD masing-masing.
Meski demikian tidak semua CPNS dapat menerima THR tepat waktu. Beberapa hal bisa membuat CPNS diterimakan menyusul, seperti administrasi yang belum lengkap sehingga data belum masuk.
Selain itu jumlahnya juga mungkin berbeda, tergantung kemampuan fiskal setiap daerah. Ada pula potongan pajak sesuai dengan aturan terbaru.
Oleh karena itu, CPNS wajib memeriksa slip gaji yang diterima, sehingga dapat memperkirakan berapa besaran THR yang nanti akan diterima ketika waktunya tiba.
Menilik Manfaat THR secara Umum
Meski sesungguhnya THR diberikan dalam bentuk rupiah pada penerimanya, namun manfaat yang menjadi tujuannya tidak sekedar penambahan nominal gaji di bulan berjalan.
Sedikitnya terdapat tiga manfaat yang dapat dirasakan oleh penerima THR, seperti misalnya CPNS. Ketiga manfaat tersebut adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan moral kerja, THR menjadi validasi bahwa mereka telah diterima sebagai bagian dari keluarga besar instansi. THR dapat meningkatkan loyalitas dan semangat kerja di masa awal percobaan yang biasanya menjadi masa paling berat.
- Stimulus ekonomi, kebanyakan CPNS yang ditempatkan di daerah terpencil atau kota berkembang menemui tantangan dalam keperluan belanjanya. Pencairan THR secara serentak dapat menciptakan perputaran uang yang masif di daerah tersebut, sehingga membantu mendorong bergeraknya roda perekonomian.
- Jaring pengaman sosial, berguna untuk masa transisi dari pencari kerja menjadi pegawai yang biasanya memakan biaya tidak sedikit. THR dapat berfungsi sebagai penyeimbang neraca keuangan pribadi.
Itu tadi penjelasan singkat apakah CPNS dapat THR atau tidak untuk tahun 2026 lengkap dengan aturan yang digunakannya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
7 Olahraga yang Cocok Dilakukan saat Puasa agar Tetap Bugar
-
Apa Hukumnya Ikut Tarawih tapi Belum Salat Badiyah Isya? Ini Kata Buya Yahya
-
20 Link Beli Amplop Lebaran Unik di Shopee: Harga Murah, Isi Banyak
-
Hotman Paris Desak Status WNI Dwi Sasetyaningtyas LPDP Dicabut, Apa Dampaknya?
-
Mandi Wajib Setelah Subuh Bikin Puasa Tidak Sah? Ternyata Begini Faktanya
-
Panduan Zakat Fitrah Anak: Niat, Tata Cara, Besaran dan Cara Bayarnya
-
7 Fakta Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Mahasiswa Jelang Skripsi
-
Dwi Sasetyaningtyas Bangga Anak Berpaspor Inggris, Emang Boleh Ortu WNI Pilihkan Anak Jadi WNA?
-
Aturan Bayar Zakat Fitrah bagi Perantau, di Kampung Halaman atau Tempat Rantau?
-
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?