Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak untuk setiap pekerja, yang berada di luar gaji bulanan. Hal ini berlaku untuk pegawai swasta maupun ASN.
Namun kemudian muncul pertanyaan terkait ASN yang masih berstatus sebagai CPNS. Apakah CPNS dapat THR? Begini aturan resmi dan kisaran besarannya.
THR biasa diberikan saat hari raya besar, dalam waktu dekat ini adalah Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026.
Pemerintah secara resmi telah mengumumkan perkiraan pencairan THR untuk ASN, dan imbauan untuk perusahaan swasta.
CPNS, dalam hal ini, merupakan bagian dari ASN. Secara perhitungan gaji bulanan, CPNS menerima 80% dari total gaji yang diperhitungkan.
Lalu dalam konteks THR, apakah golongan ini sudah berhak mendapatkannya?
Apakah CPNS Dapat THR?
Secara praktis, CPNS masuk dalam golongan ASN yang mendapatkan tunjangan hari raya. Pemerintah setiap tahun melakukan pengaturan pada THR ASN lewat Peraturan Pemerintah.
Untuk tahun 2026, dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang jelas menyebutkan CPNS sebagai salah satu penerimanya.
Hak THR diterimakan pada CPNS, namun dengan pengaturan yang disesuaikan dengan status yang dimilikinya.
Baca Juga: Kapan THR ASN Cair? Ini Bocoran Terbarunya untuk Tahun 2026
Secara sederhana, PNS menerima 100% jumlah THR, sementara untuk CPNS jumlahnya akan disesuaikan.
CPNS akan menerima THR sebesar gaji yang diterimanya, yakni 80% dari gaji pokok.
Misalnya gaji PNS golongan III/a adalah Rp3.000.000 maka gaji pokok CPNS-nya ada di angka Rp2.400.000. Jumlah gaji pokok ini yang menjadi acuan perhitungan THR untuk CPNS.
Hal ini tepat menurut sistem kepegawaian yang mengatur penggajian selama masa percobaan atau selama status CPNS masih disandang oleh seseorang.
Memetakan Komponen THR CPNS
Dalam menghitung THR yang diterima oleh CPNS, terdapat beberapa komponen yang masuk di dalamnya.
Pertama, adalah gaji pokok sebesar 80% yang menjadi dasar perhitungan. Kemudian tunjangan keluarga jika CPNS telah terdaftar secara resmi. Variabel ketiga adalah tunjangan pangan, yang dikonversi ke bentuk uang.
Selanjutnya ada tunjangan jabatan dan tunjangan umum yang bergantung pada posisi dan golongan CPNS tersebut, dan terakhir adalah tunjangan kinerja atau TPP.
Untuk instansi pusat, tunjangan kinerja bersumber dari APBN, sementara untuk CPNS daerah bergantung pada kemampuan fiskal APBD masing-masing.
Meski demikian tidak semua CPNS dapat menerima THR tepat waktu. Beberapa hal bisa membuat CPNS diterimakan menyusul, seperti administrasi yang belum lengkap sehingga data belum masuk.
Selain itu jumlahnya juga mungkin berbeda, tergantung kemampuan fiskal setiap daerah. Ada pula potongan pajak sesuai dengan aturan terbaru.
Oleh karena itu, CPNS wajib memeriksa slip gaji yang diterima, sehingga dapat memperkirakan berapa besaran THR yang nanti akan diterima ketika waktunya tiba.
Menilik Manfaat THR secara Umum
Meski sesungguhnya THR diberikan dalam bentuk rupiah pada penerimanya, namun manfaat yang menjadi tujuannya tidak sekedar penambahan nominal gaji di bulan berjalan.
Sedikitnya terdapat tiga manfaat yang dapat dirasakan oleh penerima THR, seperti misalnya CPNS. Ketiga manfaat tersebut adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan moral kerja, THR menjadi validasi bahwa mereka telah diterima sebagai bagian dari keluarga besar instansi. THR dapat meningkatkan loyalitas dan semangat kerja di masa awal percobaan yang biasanya menjadi masa paling berat.
- Stimulus ekonomi, kebanyakan CPNS yang ditempatkan di daerah terpencil atau kota berkembang menemui tantangan dalam keperluan belanjanya. Pencairan THR secara serentak dapat menciptakan perputaran uang yang masif di daerah tersebut, sehingga membantu mendorong bergeraknya roda perekonomian.
- Jaring pengaman sosial, berguna untuk masa transisi dari pencari kerja menjadi pegawai yang biasanya memakan biaya tidak sedikit. THR dapat berfungsi sebagai penyeimbang neraca keuangan pribadi.
Itu tadi penjelasan singkat apakah CPNS dapat THR atau tidak untuk tahun 2026 lengkap dengan aturan yang digunakannya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Proyek LRT City Bakal Jalan Lagi
-
Raja Norwegia Harald V Meninggal Dunia, Pangeran Haakon Naik Tahta
-
Mulai September, BI Hilangkan Insentif Bank yang Kebanyakan Pegang Surat Berharga
-
KPK Sisir Izin Tinggal WNA di Bali, Kepala Imigrasi Denpasar Diperiksa
-
5 Rice Cooker 1 Liter Hemat Listrik, Cocok buat Anak Kos dan Keluarga Kecil
-
Kesadaran Masyarakat Meningkat Penjualan Mobil Hybrid di Indonesia Melonjak 40 Persen
-
6 Rekomendasi Sandal Bolong Santai yang Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
Raihaanun Terjebak Cinta dengan Maxime Bouttier dan Hamish Daud di Tante Sonya
-
Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
-
Bebas Gerah! 5 Rekomendasi Sampo Mint untuk Kulit Kepala dengan Sensasi Dingin