- Zakat mal wajib ditunaikan jika harta mencapai nisab (setara 85 gram emas) dan haul (satu tahun kepemilikan).
- Kadar umum zakat mal adalah 2,5 persen yang dikenakan pada berbagai jenis kekayaan setelah dikurangi utang atau kebutuhan pokok.
- Baznas menjadi acuan perhitungan; zakat meliputi penghasilan, perdagangan, emas/perak, dan perusahaan yang disalurkan ke delapan asnaf.
Cara hitung: 2,5 persen x total harta setelah haul.
Misalnya, jika memiliki 200 gram emas, zakatnya 2,5 persen x 200 gram = 5 gram emas atau setara uang (dengan harga emas terkini sekitar Rp938.099 per gram, menjadi Rp4.690.495).
3. Zakat Perdagangan atau Usaha
Harta dagang seperti stok barang, uang tunai, dan piutang dihitung setelah dikurangi hutang jangka pendek.
Nisab: Setara 85 gram emas. Rumus: 2,5 persen x (aset lancar - hutang).
Contoh: Aset usaha Rp200.000.000, hutang Rp50.000.000, maka zakat 2,5 persen x Rp150.000.000 = Rp3.750.000.
4. Zakat Perusahaan
Untuk perusahaan, hitung laba bersih setelah biaya operasional.
Nisab: 85 gram emas untuk sektor industri, jasa, dan lain-lain, atau 653 kg gabah untuk pertanian.
Baca Juga: 8 Golongan Penerima Zakat Mal, Tidak Hanya Fakir Miskin
Contoh: Aset bersih Rp1.500.000.000, zakat 2,5 persen x Rp1.500.000.000 = Rp37.500.000. Haul dihitung dari tanggal harta pertama kali mencapai nisab.
Untuk menghitung secara akurat, gunakan kalkulator zakat di situs Baznas atau konsultasikan dengan amil zakat resmi.
Ingat, harta yang dizakati harus halal, milik penuh, dan lebih dari kebutuhan pokok. Jika harta campur (misalnya tabungan dan investasi), jumlahkan semuanya lalu kurangi utang.
Pentingnya zakat mal tidak hanya membersihkan harta, tapi juga mendistribusikan kekayaan kepada delapan asnaf penerima zakat sesuai Al-Quran (QS. At-Taubah: 60), seperti fakir miskin dan fisabilillah.
Di era modern, zakat membantu mengurangi kemiskinan dan mendukung program sosial melalui lembaga seperti Baznas.
Kesimpulannya, besaran zakat mal tergantung nisab dan haul, dengan kadar tetap 2,5 persen. Mulailah hitung harta Anda sekarang untuk memastikan kewajiban terpenuhi. Bayarlah zakat melalui saluran resmi agar tepat sasaran.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Oreo x BTS Resmi Hadir, Bawa Rasa Hotteok Korea dan Biskuit Ungu Pertama dalam Sejarah
-
Summer Runway 2026 Tampilkan Tren Fashion Anak Penuh Warna, dari Nuansa Pantai hingga Back to School
-
Dompet Tebal Awal Bulan! 4 Shio Paling Beruntung Finansial dan Karier pada 1 Juni 2026
-
Biaya Admin Marketplace Naik, Pengusaha Fashion Online 'Tercekik' Andalkan Bazar Offline
-
Profil Ahmad Syah Farhan, Bos Hanania Travel yang Lakukan Penipuan Umrah
-
4 Zodiak yang Bakal Hidup Bahagia dan Enak di Masa Tua, Anda Termasuk?
-
Apa Bedak Tabur yang Bagus tapi Murah? Ini 9 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM
-
Prabowo Bisa Berapa Bahasa? Kini Wajibkan Belajar Bahasa Prancis di Semua Sekolah
-
5 Zodiak Paling Beruntung dan Kaya Sepanjang Juni 2026, Rezeki Mengalir Deras!
-
3 Zodiak yang Bakal Lewat Masa Sulitnya Usai 31 Mei 2026, Tak Lagi Stres dan Tanpa Beban