- Zakat mal wajib ditunaikan jika harta mencapai nisab (setara 85 gram emas) dan haul (satu tahun kepemilikan).
- Kadar umum zakat mal adalah 2,5 persen yang dikenakan pada berbagai jenis kekayaan setelah dikurangi utang atau kebutuhan pokok.
- Baznas menjadi acuan perhitungan; zakat meliputi penghasilan, perdagangan, emas/perak, dan perusahaan yang disalurkan ke delapan asnaf.
Cara hitung: 2,5 persen x total harta setelah haul.
Misalnya, jika memiliki 200 gram emas, zakatnya 2,5 persen x 200 gram = 5 gram emas atau setara uang (dengan harga emas terkini sekitar Rp938.099 per gram, menjadi Rp4.690.495).
3. Zakat Perdagangan atau Usaha
Harta dagang seperti stok barang, uang tunai, dan piutang dihitung setelah dikurangi hutang jangka pendek.
Nisab: Setara 85 gram emas. Rumus: 2,5 persen x (aset lancar - hutang).
Contoh: Aset usaha Rp200.000.000, hutang Rp50.000.000, maka zakat 2,5 persen x Rp150.000.000 = Rp3.750.000.
4. Zakat Perusahaan
Untuk perusahaan, hitung laba bersih setelah biaya operasional.
Nisab: 85 gram emas untuk sektor industri, jasa, dan lain-lain, atau 653 kg gabah untuk pertanian.
Baca Juga: 8 Golongan Penerima Zakat Mal, Tidak Hanya Fakir Miskin
Contoh: Aset bersih Rp1.500.000.000, zakat 2,5 persen x Rp1.500.000.000 = Rp37.500.000. Haul dihitung dari tanggal harta pertama kali mencapai nisab.
Untuk menghitung secara akurat, gunakan kalkulator zakat di situs Baznas atau konsultasikan dengan amil zakat resmi.
Ingat, harta yang dizakati harus halal, milik penuh, dan lebih dari kebutuhan pokok. Jika harta campur (misalnya tabungan dan investasi), jumlahkan semuanya lalu kurangi utang.
Pentingnya zakat mal tidak hanya membersihkan harta, tapi juga mendistribusikan kekayaan kepada delapan asnaf penerima zakat sesuai Al-Quran (QS. At-Taubah: 60), seperti fakir miskin dan fisabilillah.
Di era modern, zakat membantu mengurangi kemiskinan dan mendukung program sosial melalui lembaga seperti Baznas.
Kesimpulannya, besaran zakat mal tergantung nisab dan haul, dengan kadar tetap 2,5 persen. Mulailah hitung harta Anda sekarang untuk memastikan kewajiban terpenuhi. Bayarlah zakat melalui saluran resmi agar tepat sasaran.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan