- Zakat mal wajib ditunaikan jika harta mencapai nisab (setara 85 gram emas) dan haul (satu tahun kepemilikan).
- Kadar umum zakat mal adalah 2,5 persen yang dikenakan pada berbagai jenis kekayaan setelah dikurangi utang atau kebutuhan pokok.
- Baznas menjadi acuan perhitungan; zakat meliputi penghasilan, perdagangan, emas/perak, dan perusahaan yang disalurkan ke delapan asnaf.
Cara hitung: 2,5 persen x total harta setelah haul.
Misalnya, jika memiliki 200 gram emas, zakatnya 2,5 persen x 200 gram = 5 gram emas atau setara uang (dengan harga emas terkini sekitar Rp938.099 per gram, menjadi Rp4.690.495).
3. Zakat Perdagangan atau Usaha
Harta dagang seperti stok barang, uang tunai, dan piutang dihitung setelah dikurangi hutang jangka pendek.
Nisab: Setara 85 gram emas. Rumus: 2,5 persen x (aset lancar - hutang).
Contoh: Aset usaha Rp200.000.000, hutang Rp50.000.000, maka zakat 2,5 persen x Rp150.000.000 = Rp3.750.000.
4. Zakat Perusahaan
Untuk perusahaan, hitung laba bersih setelah biaya operasional.
Nisab: 85 gram emas untuk sektor industri, jasa, dan lain-lain, atau 653 kg gabah untuk pertanian.
Baca Juga: 8 Golongan Penerima Zakat Mal, Tidak Hanya Fakir Miskin
Contoh: Aset bersih Rp1.500.000.000, zakat 2,5 persen x Rp1.500.000.000 = Rp37.500.000. Haul dihitung dari tanggal harta pertama kali mencapai nisab.
Untuk menghitung secara akurat, gunakan kalkulator zakat di situs Baznas atau konsultasikan dengan amil zakat resmi.
Ingat, harta yang dizakati harus halal, milik penuh, dan lebih dari kebutuhan pokok. Jika harta campur (misalnya tabungan dan investasi), jumlahkan semuanya lalu kurangi utang.
Pentingnya zakat mal tidak hanya membersihkan harta, tapi juga mendistribusikan kekayaan kepada delapan asnaf penerima zakat sesuai Al-Quran (QS. At-Taubah: 60), seperti fakir miskin dan fisabilillah.
Di era modern, zakat membantu mengurangi kemiskinan dan mendukung program sosial melalui lembaga seperti Baznas.
Kesimpulannya, besaran zakat mal tergantung nisab dan haul, dengan kadar tetap 2,5 persen. Mulailah hitung harta Anda sekarang untuk memastikan kewajiban terpenuhi. Bayarlah zakat melalui saluran resmi agar tepat sasaran.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Bedak Tabur Apa yang Tahan Lama untuk Kondangan? Ini 5 Pilihannya agar Makeup Flawless
-
5 Sepeda Lipat Ukuran 24 untuk Harian, Kokoh dan Nyaman Mulai Rp800 Ribuan
-
Selain Grup Chat Mesum 16 Mahasiswa FH UI, Ini 15 Bentuk Kekerasan Seksual Lain yang Jarang Disadari
-
7 Sepeda Tangguh Tahan Banting, Sanggup Angkut Beban Hingga 150 Kg
-
Pilih yang Sesuai Kebutuhan, Ini Perbandingan Manfaat Asuransi All Risk vs TLO
-
Parfum HMNS Apa yang Wangi Tahan Lama? Cek 6 Rekomendasi Terbaiknya
-
5 Rekomendasi Moisturizer dari Brand Lokal untuk Mencerahkan Kulit
-
Physical vs Chemical Sunscreen, Mana yang Lebih Aman untuk Bumil? Cek 5 Rekomendasinya
-
Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual
-
Kemenkes Rilis Aturan Label Gizi, Minuman Kekinian Kini Punya Rapor dari A Hingga D