Suara.com - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, kabar mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian, termasuk bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Meski telah memasuki masa purnabakti, para pensiunan tetap memperoleh hak berupa THR dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama bertugas.
THR pensiunan menjadi bagian penting dalam perencanaan finansial para purnabakti karena sering dimanfaatkan untuk belanja kebutuhan pokok, biaya transportasi pulang kampung, hingga membantu keluarga menghadapi momen Idul Fitri.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran dan merencanakan pencairan tunjangan ini pada periode yang strategis, tak jauh dari Lebaran supaya manfaatnya terasa optimal.
Masih Menunggu Pengumuman Resmi
Hingga awal Maret 2026, pemerintah belum mengumumkan secara resmi tanggal pasti pencairan THR bagi pensiunan. Namun, jika melihat pola kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dibayarkan sekitar satu hingga dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Apabila Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada kisaran 21-22 Maret 2026, maka kemungkinan besar THR pensiunan akan mulai dicairkan pada awal atau pertengahan Maret 2026.
Pemerintah umumnya menetapkan jadwal pencairan setelah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme serta komponen pembayaran THR.
Oleh karena itu, para pensiunan disarankan untuk rutin memantau informasi resmi dari pemerintah dan PT Taspen selaku pengelola dana pensiun.
Komponen dan Perhitungan Besaran THR
Baca Juga: Cara Cek THR Pensiunan 2026 dan Bocoran Jadwalnya
Besaran THR yang diterima pensiunan tidak sama antara satu orang dan lainnya. Nilainya ditentukan berdasarkan beberapa komponen yang melekat pada hak pensiun masing-masing.
Beberapa komponen utama yang menjadi dasar perhitungan antara lain:
- Pensiun Pokok
Ini merupakan komponen utama yang besarannya berbeda sesuai golongan terakhir saat masih aktif bekerja.
- Tunjangan Keluarga
Meliputi tunjangan untuk pasangan (suami/istri) dan anak yang masih menjadi tanggungan sesuai ketentuan.
- Tunjangan Pangan
Dalam beberapa kebijakan sebelumnya, tunjangan pangan juga diperhitungkan dalam komponen THR.
Berdasarkan estimasi kisaran tahun sebelumnya, nominal THR pensiunan dapat berada pada rentang berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
Terkini
-
Nanik S Deyang Lulusan Mana? Ini Pendidikan Kepala BGN yang Baru
-
Cuma Pakai Skincare, Ini Cara Mudah Punya Glass Skin Tanpa Perlu Antre di Klinik
-
4 Zodiak yang Diprediksi Kurang Beruntung pada Juni 2026, Ini Alasan dan Tipsnya
-
Sepatu On Running Lagi Diskon 30 Persen di Planet Sports, Ini 4 Model yang Layak Dilirik
-
95 Persen Mahasiswa Pakai AI, Kampus Dituntut Jaga Daya Analitis Mahasiswa
-
Rahasia Wajah Awet Muda Tanpa Perubahan Drastis, Biostimulator Kolagen Jadi Tren Kecantikan Baru
-
6 Rekomendasi Facial Wash untuk Mencerahkan Wajah, Tidak Bikin Kulit Kering dan Ketarik
-
5 Parfum Saff & Co yang Wanginya Mewah ala Brand Kelas Dunia dan Lebih Terjangkau
-
Silsilah Keluarga Dino Patti Djalal, Bukan Keturunan Sembarangan
-
6 Mitos Malam 1 Suro, Benarkah Dilarang Menikah dan Keluar pada Malam Hari?