Suara.com - Kematian Ayatollah Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran yang memerintah hampir 37 tahun, telah memicu proses suksesi yang sangat penting dan penuh ketidakpastian dalam politik Iran dan kawasan Timur Tengah.
Proses pemilihan pemimpin tertinggi Iran bukan pemilihan langsung oleh rakyat, melainkan melalui lembaga khusus dalam sistem pemerintahan teokratis Iran yang memiliki aturan konstitusional ketat.
Artikel ini mengulas langkah-langkah pemilihan berikut calon-calon yang digadang-gadang akan menggantikan Ali Khamenei berdasarkan perkembangan terbaru.
Apa Itu Pemimpin Tertinggi Iran dan Perannya
Pemimpin Tertinggi (Supreme Leader) adalah pejabat tertinggi negara Iran, yang memiliki otoritas luas atas urusan politik, militer, kebijakan luar negeri, dan lembaga kenegaraan termasuk tentara, intelijen, dan pengadilan. Posisi ini lebih berkuasa daripada presiden atau parlemen.
Sejak revolusi Islam 1979, hanya dua pemimpin tertinggi yang pernah ada, yaitu pendiri Republik Islam Ayatollah Ruhollah Khomeini dan penggantinya Ali Khamenei.
Mekanisme Pemilihan Pemimpin Tertinggi
1. Majelis Ahli (Assembly of Experts)
Pemimpin Tertinggi dipilih oleh Majelis Ahli, sebuah badan yang terdiri dari sekitar 88 ulama Syiah yang dipilih melalui pemilihan umum setiap delapan tahun.
Majelis ini memiliki tugas utama:
- Menentukan kandidat yang memenuhi syarat.
- Memilih pemimpin baru ketika jabatan kosong.
- Mengawasi kinerja pemimpin, termasuk kemungkinan pemecatan jika tidak mampu menjalankan tugasnya.
2. Syarat Kandidat
Baca Juga: Sumber Kekayaan Ali Khamenei, Harta dan Asetnya Diduga Tembus Rp3.400 Triliun
Meski secara konstitusional kandidat harus memiliki:
- Kualifikasi ulama tinggi (jurist).
- Pengetahuan agama mendalam.
- Integritas dan kemampuan politik.
Namun dalam praktiknya, Guardian Council yang beranggotakan 12 orang (sebagian besar diangkat oleh pemimpin lama) menyaring keberterimaan calon anggota Majelis Ahli dan berpengaruh besar terhadap siapa yang dapat dipilih oleh Majelis Ahli.
3. Dewan Kepemimpinan Sementara
Karena suksesi membutuhkan waktu, konstitusi Iran mensyaratkan pembentukan Dewan Kepemimpinan Sementara yang terdiri dari:
- Presiden Iran.
- Kepala Yudikatif.
- Seorang anggota yang dipilih dari Guardian Council.
Mereka memegang wewenang hingga pemimpin baru dipilih.
Proses Pemilihan setelah Kematian Ali Khamenei
Setelah berita kematian Khamenei, Majelis Ahli berkumpul untuk memulai proses pemilihan. Sementara itu, Dewan Kepemimpinan Sementara mengambil alih kekuasaan untuk menjaga stabilitas nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN