Lifestyle / Komunitas
Rabu, 04 Maret 2026 | 13:52 WIB
Siapa Saja Golongan Pekerja yang Berhak dapat THR Sesuai Permenaker? (Gemini AI)

Selain mengatur kategori pekerja yang berhak menerima THR, Permenaker juga secara spesifik memaparkan kategori pekerja yang tidak dapat THR. Berdasarkan Permenaker No 6/2016 dan PP No 36/2021, pekerja yang tidak berhak mendapatkan THR adalah:

1. Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Bulan

Para pekerja baru dengan masa kerja kurang dari satu bulan secara terus-menerus sebelum hari raya keagamaan, maka ia tidak berhak memperoleh THR, termasuk juga karyawan harian lepas atau borongan tanpa adanya masa kerja penuh.

2. Status Non-Karyawan

Bagi para peserta magang ataupun pelatihan, mereka tidak berhak mendapatkan THR. Pasalnya kategori karyawan ini tidak memiliki status hubungan kerja formal (PKWT/PKWTT).

3. Hubungan Kerja Putus

Kategori lainnya ada Pekerja PKWT (kontrak) yang masa kontrak sudah habis sebelum hari raya, meskipun masa kerjanya lebih dari 1 bulan. Selain itu mereka yang resign atau PHK lebih dari 30 hari sebelum hari raya, kecuali itu adalah PhKWTT dengan masa kerja kumulatif.

Rumus Cepat Perhitungan THR

Jangan sampai salah hitung THR. Sebab besaran THR ditentukan oleh masa bakti di perusahaan hingga saat ini. Berikut rumus perhitungannya.

Baca Juga: Memberi THR ke Ortu Baiknya Berapa? Ini Kisaran yang Luwes

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak menerima 1 bulan upah penuh (Gaji pokok + tunjangan tetap).
  • Masa Kerja di Bawah 12 Bulan: THR akan diberikan secara proporsional.

Rumusn perhitungannya: (Masa Kerja dalam Bulan : 12) x 1 Bulan Gaji.

Kapan THR Harus Dibayarkan?

Sesuai Permenaker No 6/2016, THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (H-7), seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, atau Waisak. Sementara itu, THR ASN/PNS/PPPK/TNI/Polri biasanya lebih awal, yakni 10-14 hari sebelum hari raya (sekitar 11-15 Maret 2026), atau minggu pertama bulan Ramadhan sesuai arahan Kemenkeu.

Apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka pemerintah akan memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. Tak jarang dalam kondisi tertentu, pelanggaran hak karyawan juga bisa proses sesuai dengan aturan ketenagakerjaan

Jadi jelas ya, siapa saja golongan pekerja yang berhak dapat THR sesuai permenaker? Sebagai catatan penting, THR itu adalah hak pekerja yang dilindungi aturan hukum di Indonesia.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Load More