Selain mengatur kategori pekerja yang berhak menerima THR, Permenaker juga secara spesifik memaparkan kategori pekerja yang tidak dapat THR. Berdasarkan Permenaker No 6/2016 dan PP No 36/2021, pekerja yang tidak berhak mendapatkan THR adalah:
1. Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Bulan
Para pekerja baru dengan masa kerja kurang dari satu bulan secara terus-menerus sebelum hari raya keagamaan, maka ia tidak berhak memperoleh THR, termasuk juga karyawan harian lepas atau borongan tanpa adanya masa kerja penuh.
2. Status Non-Karyawan
Bagi para peserta magang ataupun pelatihan, mereka tidak berhak mendapatkan THR. Pasalnya kategori karyawan ini tidak memiliki status hubungan kerja formal (PKWT/PKWTT).
3. Hubungan Kerja Putus
Kategori lainnya ada Pekerja PKWT (kontrak) yang masa kontrak sudah habis sebelum hari raya, meskipun masa kerjanya lebih dari 1 bulan. Selain itu mereka yang resign atau PHK lebih dari 30 hari sebelum hari raya, kecuali itu adalah PhKWTT dengan masa kerja kumulatif.
Rumus Cepat Perhitungan THR
Jangan sampai salah hitung THR. Sebab besaran THR ditentukan oleh masa bakti di perusahaan hingga saat ini. Berikut rumus perhitungannya.
Baca Juga: Memberi THR ke Ortu Baiknya Berapa? Ini Kisaran yang Luwes
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak menerima 1 bulan upah penuh (Gaji pokok + tunjangan tetap).
- Masa Kerja di Bawah 12 Bulan: THR akan diberikan secara proporsional.
Rumusn perhitungannya: (Masa Kerja dalam Bulan : 12) x 1 Bulan Gaji.
Kapan THR Harus Dibayarkan?
Sesuai Permenaker No 6/2016, THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (H-7), seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, atau Waisak. Sementara itu, THR ASN/PNS/PPPK/TNI/Polri biasanya lebih awal, yakni 10-14 hari sebelum hari raya (sekitar 11-15 Maret 2026), atau minggu pertama bulan Ramadhan sesuai arahan Kemenkeu.
Apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka pemerintah akan memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. Tak jarang dalam kondisi tertentu, pelanggaran hak karyawan juga bisa proses sesuai dengan aturan ketenagakerjaan
Jadi jelas ya, siapa saja golongan pekerja yang berhak dapat THR sesuai permenaker? Sebagai catatan penting, THR itu adalah hak pekerja yang dilindungi aturan hukum di Indonesia.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Wanti-Wanti Perusahaan Soal Pencairan THR, Sanksi Berat Menanti Bagi yang Tidak Taat
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
-
28 Link Download Desain Amplop THR Lucu, Gratis Tinggal Cetak!
-
Berapa THR yang Layak untuk ART? Begini Cara Menghitungnya
-
Memberi THR ke Ortu Baiknya Berapa? Ini Kisaran yang Luwes
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Siap Manjakan Lidah, Bali Bakal Punya Surga Kuliner Sutala dengan 60 Tenant
-
Idul Fitri 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Perhitungannya Menurut Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Persiapan Mudik Lebaran 2026, Coret 3 Jenis Minuman Ini dari Bekal Perjalanan saat Nyetir
-
Fadia Arafiq Anak A. Rafiq? Bupati Pekalongan Kena OTT, Harta Naik Tajam Selama Menjabat
-
Illustrated Ramadan Jakarta 2026: JICAF Perkenalkan Bahasa Visual Baru untuk Selebrasi Ramadan
-
Peristiwa Nuzulul Quran Terjadi pada Tanggal Berapa? Ini Penjelasannya
-
Syarat Dapat BHR Ojol 2026: Cek Kriteria Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive
-
Negara Mana Saja yang Terancam Greater Israel? Ini 7 Wilayah yang Berisiko
-
Cuma 6 Persen Sekolah Bisnis Dunia Kantongi Sertifikasi AACSB, Kini Ada Satu dari Indonesia
-
Mudik Gratis Telkom 2026 Dibuka: Simak Jadwal, Cara Pendaftaran, dan Rute Perjalanan