Selain mengatur kategori pekerja yang berhak menerima THR, Permenaker juga secara spesifik memaparkan kategori pekerja yang tidak dapat THR. Berdasarkan Permenaker No 6/2016 dan PP No 36/2021, pekerja yang tidak berhak mendapatkan THR adalah:
1. Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Bulan
Para pekerja baru dengan masa kerja kurang dari satu bulan secara terus-menerus sebelum hari raya keagamaan, maka ia tidak berhak memperoleh THR, termasuk juga karyawan harian lepas atau borongan tanpa adanya masa kerja penuh.
2. Status Non-Karyawan
Bagi para peserta magang ataupun pelatihan, mereka tidak berhak mendapatkan THR. Pasalnya kategori karyawan ini tidak memiliki status hubungan kerja formal (PKWT/PKWTT).
3. Hubungan Kerja Putus
Kategori lainnya ada Pekerja PKWT (kontrak) yang masa kontrak sudah habis sebelum hari raya, meskipun masa kerjanya lebih dari 1 bulan. Selain itu mereka yang resign atau PHK lebih dari 30 hari sebelum hari raya, kecuali itu adalah PhKWTT dengan masa kerja kumulatif.
Rumus Cepat Perhitungan THR
Jangan sampai salah hitung THR. Sebab besaran THR ditentukan oleh masa bakti di perusahaan hingga saat ini. Berikut rumus perhitungannya.
Baca Juga: Memberi THR ke Ortu Baiknya Berapa? Ini Kisaran yang Luwes
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak menerima 1 bulan upah penuh (Gaji pokok + tunjangan tetap).
- Masa Kerja di Bawah 12 Bulan: THR akan diberikan secara proporsional.
Rumusn perhitungannya: (Masa Kerja dalam Bulan : 12) x 1 Bulan Gaji.
Kapan THR Harus Dibayarkan?
Sesuai Permenaker No 6/2016, THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (H-7), seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, atau Waisak. Sementara itu, THR ASN/PNS/PPPK/TNI/Polri biasanya lebih awal, yakni 10-14 hari sebelum hari raya (sekitar 11-15 Maret 2026), atau minggu pertama bulan Ramadhan sesuai arahan Kemenkeu.
Apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka pemerintah akan memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. Tak jarang dalam kondisi tertentu, pelanggaran hak karyawan juga bisa proses sesuai dengan aturan ketenagakerjaan
Jadi jelas ya, siapa saja golongan pekerja yang berhak dapat THR sesuai permenaker? Sebagai catatan penting, THR itu adalah hak pekerja yang dilindungi aturan hukum di Indonesia.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Wanti-Wanti Perusahaan Soal Pencairan THR, Sanksi Berat Menanti Bagi yang Tidak Taat
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
-
28 Link Download Desain Amplop THR Lucu, Gratis Tinggal Cetak!
-
Berapa THR yang Layak untuk ART? Begini Cara Menghitungnya
-
Memberi THR ke Ortu Baiknya Berapa? Ini Kisaran yang Luwes
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Lampung Kian Ramai, Hotel Transit Modern Jadi Kebutuhan Wisatawan dan Pebisnis
-
Punya SPPG Untung Berapa? Lahan Basah Dadan Hindayana Korupsi Dapur MBG
-
4 Shio Paling Beruntung dan Panen Rezeki pada 4 Juni 2026: Ada Kuda hingga Monyet
-
5 Minyak Kemiri untuk Mengatasi Rambut Rontok, Bantu Menguatkan Akar dan Bikin Tebal
-
Bedak Padat yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM
-
Hangat dan Playful, Karakter Gemas Zo&Friends Hadir dalam Koleksi Fashion Baru
-
Dadan Hindayana dari Partai Apa? Eks Kepala BGN yang Dijemput Kejagung
-
Berapa Lama Menumbuhkan Rambut Pakai Minyak Kemiri? Ini Penjelasan dan Faktanya
-
4 Sepatu Lokal Aerostreet Paling Laris di Shopee, Cek Review dan Harganya
-
Nanik S Deyang Lulusan Mana? Ini Pendidikan Kepala BGN yang Baru