Selain mengatur kategori pekerja yang berhak menerima THR, Permenaker juga secara spesifik memaparkan kategori pekerja yang tidak dapat THR. Berdasarkan Permenaker No 6/2016 dan PP No 36/2021, pekerja yang tidak berhak mendapatkan THR adalah:
1. Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Bulan
Para pekerja baru dengan masa kerja kurang dari satu bulan secara terus-menerus sebelum hari raya keagamaan, maka ia tidak berhak memperoleh THR, termasuk juga karyawan harian lepas atau borongan tanpa adanya masa kerja penuh.
2. Status Non-Karyawan
Bagi para peserta magang ataupun pelatihan, mereka tidak berhak mendapatkan THR. Pasalnya kategori karyawan ini tidak memiliki status hubungan kerja formal (PKWT/PKWTT).
3. Hubungan Kerja Putus
Kategori lainnya ada Pekerja PKWT (kontrak) yang masa kontrak sudah habis sebelum hari raya, meskipun masa kerjanya lebih dari 1 bulan. Selain itu mereka yang resign atau PHK lebih dari 30 hari sebelum hari raya, kecuali itu adalah PhKWTT dengan masa kerja kumulatif.
Rumus Cepat Perhitungan THR
Jangan sampai salah hitung THR. Sebab besaran THR ditentukan oleh masa bakti di perusahaan hingga saat ini. Berikut rumus perhitungannya.
Baca Juga: Memberi THR ke Ortu Baiknya Berapa? Ini Kisaran yang Luwes
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak menerima 1 bulan upah penuh (Gaji pokok + tunjangan tetap).
- Masa Kerja di Bawah 12 Bulan: THR akan diberikan secara proporsional.
Rumusn perhitungannya: (Masa Kerja dalam Bulan : 12) x 1 Bulan Gaji.
Kapan THR Harus Dibayarkan?
Sesuai Permenaker No 6/2016, THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (H-7), seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, atau Waisak. Sementara itu, THR ASN/PNS/PPPK/TNI/Polri biasanya lebih awal, yakni 10-14 hari sebelum hari raya (sekitar 11-15 Maret 2026), atau minggu pertama bulan Ramadhan sesuai arahan Kemenkeu.
Apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka pemerintah akan memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. Tak jarang dalam kondisi tertentu, pelanggaran hak karyawan juga bisa proses sesuai dengan aturan ketenagakerjaan
Jadi jelas ya, siapa saja golongan pekerja yang berhak dapat THR sesuai permenaker? Sebagai catatan penting, THR itu adalah hak pekerja yang dilindungi aturan hukum di Indonesia.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Wanti-Wanti Perusahaan Soal Pencairan THR, Sanksi Berat Menanti Bagi yang Tidak Taat
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
-
28 Link Download Desain Amplop THR Lucu, Gratis Tinggal Cetak!
-
Berapa THR yang Layak untuk ART? Begini Cara Menghitungnya
-
Memberi THR ke Ortu Baiknya Berapa? Ini Kisaran yang Luwes
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
Terkini
-
Spanyol Kampiun Piala Dunia 2026: Saat Cocokologi dan Kualitas di Lapangan Berjalan Beriringan
-
Sudah Kalah Bikin Malu, Momen Leandro Paredes Cekik Gavi usai Argentina Takluk dari Spanyol
-
Ngeblong di Perlintasan KA Kokrosono Semarang, Motor Tabrak Kereta Api, 1 Siswa SD Tewas
-
Lonjakan Harga Minyak Dunia Membawa Tekanan Baru saat Perang di Selat Hormuz Makin Panas
-
Menanti Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo: Bebas atau Tetap Tersangka?
-
Daftar Hadiah Juara Piala Dunia 1982-2026: Dulu Cuma Jutaan, Sekarang Triliunan
-
Sunscreen Wardah SPF 35 yang Bagus Apa? Ini 2 Pilihan dengan Review Positif dari Pengguna
-
Wali Murid Little Aresha Yogyakarta Geram 3 Orang Belum Diperiksa, 3 Lainnya Melenggang Bebas
-
Mau Wisuda Kekinian tapi Tetap Hemat? Ini 6 Tips yang Bisa Dicoba
-
7 Walking Shoes Lokal Tanpa Tali Mulai Rp100 Ribuan, Nyaman dan Praktis untuk Jalan Jauh