Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar uang ekstra di akhir Ramadan. Bagi karyawan, ini adalah hak yang wajib diterima tepat waktu.
THR adalah hak normatif karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia.
Bagi perusahaan, keterlambatan pembayaran THR bisa menimbulkan risiko finansial, hukum, dan reputasi yang serius.
Kapan THR Dibayarkan?
Perusahaan swasta yang mempekerjakan pekerja atau buruh wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1447 H atau 2026.
Artinya, jika hari raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 20 Maret 2026, maka THR harus dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 13 Maret 2026, sesuai kebijakan Kemnaker.
Jika tidak, maka akan ada sanksi yang akan diberlakukan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerjanya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan acuan penetapan THR 2026 masih berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, menjelaskan sanksi yang akan diberlakukan bisa terjadi jika perusahaan telat membayar THR dan perusahaan yang tidak membayar THR.
Baca Juga: Berapa THR Pensiunan Tahun 2026? Ini Rinciannya
Sanksi Bagi Perusahaan
Pada pasal 10 ayat 1 Permenaker tersebut, bagi perusahaan yang telat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.
Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.
Sementara untuk perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan izin usaha.
"Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut aturan tersebut.
Yassierli pun menegaskan perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerjanya, tentu akan diberikan sanksi.
Berita Terkait
-
Cobaan Terberat Selama Ramadan Apa Saja? Padahal Setan Dibelenggu saat Puasa
-
Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
-
Batas Maksimal Tarik Tunai ATM Pecahan Rp 20.000, THR Bisa Sepuasnya?
-
35 Ucapan Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin 2026
-
Berapa THR Pensiunan Tahun 2026? Ini Rinciannya
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
15 Contoh Undangan Buka Puasa Bersama Kantor: Simpel, Siap Dikirim Lewat WA
-
Mudik Bareng Karcisku 2026: Cek Rute, Syarat, dan Klik Link Daftarnya di Sini!
-
Fadia Arafiq Dulu Kerja Apa? Jadi Bupati Pekalongan Makin Kaya, Kini Ditangkap KPK
-
Berapa Nominal THR Ideal Buat Keponakan? Ini Panduan Pembagiannya
-
Cadangan BBM Indonesia Tinggal Berapa Lama? Ini Dampaknya Jika Menipis
-
Cobaan Terberat Selama Ramadan Apa Saja? Padahal Setan Dibelenggu saat Puasa
-
Program Mudik Gratis 2026 Apa yang Masih Buka? Segera Daftar, Kuota Terbatas
-
Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
-
Apa Itu Asas Fiksi Hukum? Fadia Arafiq Tak Bisa Kebal Hukum dengan Alasan Tak Tahu Aturan
-
35 Ucapan Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin 2026