Lifestyle / Komunitas
Kamis, 05 Maret 2026 | 13:21 WIB
THR Idul Fitri (iStockphoto)

Ia menegaskan pembayaran THR harus dibayarkan secara penuh oleh perusahaan kepada pekerjanya sesuai perhitungan yang berlaku.

Jika seorang pekerja mengalami ketidakadilan akibat tidak menerima THR sesuai peraturan ini, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melaporkannya.

1. Pastikan Kamu Memenuhi Syarat Penerima THR

Sebelum melaporkan, pastikan kamu memenuhi kriteria sebagai penerima THR:

  • Pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
  • Berstatus sebagai karyawan tetap maupun kontrak.
  • THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
  • Jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, kamu berhak untuk mengajukan pengaduan.

2. Komunikasikan dengan Perusahaan

  • Langkah pertama sebelum melapor adalah mencoba menyelesaikan masalah secara internal dengan perusahaan.
  • Hubungi HRD atau manajemen perusahaan untuk menanyakan alasan keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.
  • Jika tidak ada tanggapan atau solusi yang jelas, lanjutkan ke langkah berikutnya.

3. Lapor ke Posko Pengaduan THR Kemenaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyediakan posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak THR mereka. Kamu bisa melaporkan secara online melalui website atau aplikasi SIAP KERJA. 

Cara melaporkan melalui website kemnaker:

  • Kunjungi situs resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.
  • Pilih menu "Masuk" atau "Daftar" jika belum memiliki akun.
  • Setelah login, klik menu "Pengaduan THR".
  • Isi formulir pengaduan dengan lengkap dan jelas.
  • Klik "Laporkan" untuk mengirimkan pengaduan.
  • Setelah laporan diproses, petugas dari Kemenaker akan melakukan tindak lanjut terhadap perusahaan yang bersangkutan

Kontributor : Rizky Melinda

Baca Juga: Berapa THR Pensiunan Tahun 2026? Ini Rinciannya

Load More