THR Idul Fitri (iStockphoto)
Ia menegaskan pembayaran THR harus dibayarkan secara penuh oleh perusahaan kepada pekerjanya sesuai perhitungan yang berlaku.
Jika seorang pekerja mengalami ketidakadilan akibat tidak menerima THR sesuai peraturan ini, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melaporkannya.
1. Pastikan Kamu Memenuhi Syarat Penerima THR
Sebelum melaporkan, pastikan kamu memenuhi kriteria sebagai penerima THR:
- Pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
- Berstatus sebagai karyawan tetap maupun kontrak.
- THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
- Jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, kamu berhak untuk mengajukan pengaduan.
2. Komunikasikan dengan Perusahaan
- Langkah pertama sebelum melapor adalah mencoba menyelesaikan masalah secara internal dengan perusahaan.
- Hubungi HRD atau manajemen perusahaan untuk menanyakan alasan keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.
- Jika tidak ada tanggapan atau solusi yang jelas, lanjutkan ke langkah berikutnya.
3. Lapor ke Posko Pengaduan THR Kemenaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyediakan posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak THR mereka. Kamu bisa melaporkan secara online melalui website atau aplikasi SIAP KERJA.
Cara melaporkan melalui website kemnaker:
- Kunjungi situs resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.
- Pilih menu "Masuk" atau "Daftar" jika belum memiliki akun.
- Setelah login, klik menu "Pengaduan THR".
- Isi formulir pengaduan dengan lengkap dan jelas.
- Klik "Laporkan" untuk mengirimkan pengaduan.
- Setelah laporan diproses, petugas dari Kemenaker akan melakukan tindak lanjut terhadap perusahaan yang bersangkutan
Kontributor : Rizky Melinda
Komentar
Berita Terkait
-
Cobaan Terberat Selama Ramadan Apa Saja? Padahal Setan Dibelenggu saat Puasa
-
Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
-
Batas Maksimal Tarik Tunai ATM Pecahan Rp 20.000, THR Bisa Sepuasnya?
-
35 Ucapan Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin 2026
-
Berapa THR Pensiunan Tahun 2026? Ini Rinciannya
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Rekam Jejak Silmy Karim, Wamen Imipas Diduga Terlibat Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA
-
Tren Minum Kopi Less Sugar hingga No Sugar Bisa Jadi Bumerang untuk Kulit, Kok Bisa?
-
Apa Kasus Wamen Imipas Silmy Karim? Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK
-
4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
-
Bukan Oranye, Apa Arti Rompi Tahanan Warna Pink yang Dipakai Dadan Hindayana?
-
Wamen Imipas Silmy Karim Menyerah ke KPK, Intip Harta Kekayaannya: Tembus Rp234 Miliar
-
5 Zodiak Paling Keras Kepala yang Sulit Diajak Berkompromi Menurut Astrologi
-
Dadan Hindayana Dulu Kerja Apa Sebelum Jadi Kepala BGN? Kini Tersangka Korupsi MBG
-
Dadan Hindayana Dulu Dilantik Siapa? Eks Kepala BGN yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
-
Siap Panen Hoki? 6 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung pada 4 Juni 2026