- Di Indonesia, zakat fitrah umumnya ditunaikan dalam bentuk 2,5 hingga 2,85 kg beras pokok per jiwa.
- Nilai zakat fitrah menggunakan beras Rojolele berkisar Rp45.600 hingga Rp51.300 per orang.
- Zakat fitrah juga dapat dibayar tunai, dengan nominal yang disesuaikan harga beras setempat atau Rp50.000 (BAZNAS).
Suara.com - Menjelang Idulfitri, umat Muslim mulai menunaikan kewajiban zakat fitrah. Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan menggunakan bahan makanan pokok berupa beras dengan ukuran tertentu.
Jenis beras yang sering digunakan untuk zakat fitrah antara lain beras Rojolele, Mentikwangi, dan IR 64. Harga beras tersebut berbeda-beda di setiap daerah sehingga nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan juga bisa berbeda.
Lalu berapa hitungan zakat fitrah per orang jika menggunakan tiga jenis beras tersebut?
Berapa Takaran Zakat Fitrah per Orang?
Secara umum, zakat fitrah ditunaikan sebanyak 1 sha’ bahan makanan pokok. Dalam praktik di Indonesia, takaran ini biasanya setara sekitar 2,5 kg hingga 2,85 kg beras per orang.
Beberapa perhitungan zakat bahkan menggunakan takaran 2,85 kg untuk memastikan jumlahnya tidak kurang dari ketentuan syariat.
Harga Terendah Beras untuk Perhitungan Zakat Fitrah
Karena harga beras berbeda di tiap daerah, nilai zakat fitrah juga bisa bervariasi. Berikut contoh harga terendah yang digunakan dalam beberapa perhitungan zakat berdasarkan takaran 2,85 kg beras.
1. Beras Rojolele
Beras Rojolele dikenal sebagai salah satu beras premium dengan tekstur pulen dan aroma khas.
Perhitungan zakat fitrah menggunakan harga terendah:
Baca Juga: Niat untuk Zakat Fitrah: Bacaan Lengkap untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Arab, Latin, dan Artinya
Besaran zakat: 2,85 kg beras
Harga per kilogram: Rp16.000
Nilai zakat: Rp45.600 per jiwa
Namun di beberapa daerah, harga beras Rojolele bisa lebih tinggi, yakni sekitar Rp17.000 hingga Rp18.000 per kg.
Jika dihitung:
Rp17.000 × 2,85 kg = Rp48.450
Rp18.000 × 2,85 kg = Rp51.300
Artinya zakat fitrah dengan beras Rojolele bisa berkisar Rp45.600 hingga Rp51.300 per orang.
2. Beras Mentikwangi
Beras Mentikwangi juga termasuk beras premium yang cukup populer karena memiliki aroma wangi dan tekstur lembut.
Perhitungan harga terendah:
Besaran zakat: 2,85 kg beras
Harga per kilogram: Rp16.250
Nilai zakat: Rp46.350 per jiwa
Sementara di sejumlah daerah, harga beras Mentikwangi bisa mencapai Rp17.000 hingga Rp18.000 per kg.
Jika dihitung:
Rp17.000 × 2,85 kg = Rp48.450
Rp18.000 × 2,85 kg = Rp51.300
Dengan demikian, zakat fitrah menggunakan beras Mentikwangi berada di kisaran Rp46.350 hingga Rp51.300 per orang.
3. Beras IR 64 Kualitas Medium
Beras IR 64 merupakan jenis beras medium yang banyak dijual di pasar tradisional. Harganya cenderung lebih terjangkau dibanding beras premium.
Perhitungan harga terendah:
Besaran zakat: 2,85 kg beras
Harga per kilogram: Rp13.000
Nilai zakat: Rp37.100 per jiwa
Namun di beberapa daerah harga beras IR 64 juga bisa lebih tinggi, sekitar Rp14.000 hingga Rp15.000 per kg.
Jika dihitung:
Rp14.000 × 2,85 kg = Rp39.900
Rp15.000 × 2,85 kg = Rp42.750
Artinya zakat fitrah menggunakan beras IR 64 berkisar antara Rp37.100 hingga Rp42.750 per orang.
Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang?
Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga boleh dibayarkan menggunakan uang. Nilainya disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat.
Karena harga beras berbeda di setiap wilayah, lembaga zakat BAZNAS pun menetapkan bahwa nominal zakat tahu 2026 ini adalah Rp50.000.
Yang terpenting, zakat fitrah harus ditunaikan sebelum salat Idulfitri agar dapat disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Jika dibayarkan setelah salat Id, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Baju Lebaran di Shopee yang Bisa Dipakai Sehari-hari
-
5 Rekomendasi Baju Lebaran di Geulis, Tampil Elegan di Idul Fitri 2026
-
Teks Khutbah Jumat 6 Maret 2026 Nuzulul Quran, Menghidupkan Al-Quran dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Garage Day Surabaya 2026, Momen Berbagi dan Peduli kepada Keluarga Prasejahtera di Bulan Ramadan
-
Cara Membuat Nabeez Kurma yang Lezat dan Nagih
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
Terkini
-
Self Reward, Yuk! Inilah Destinasi yang Punya Fasilitas Spa Kelas Dunia
-
Jangan Sampai Salah, Ini Waktu yang Haram untuk Bayar Zakat Fitrah
-
Apa Saja yang Dilakukan saat Iktikaf? Panduan Amalan Ibadah di Masjid
-
Kenapa China dan Rusia Tidak Bantu Iran Hadapi Serangan AS-Israel?
-
Bolehkah Anak Membayarkan Zakat Fitrah untuk Orang Tua? Ini Penjelasan Hukumnya
-
Mengapa BBM Langka? Masyarakat Mulai Panic Buying Picu Antrean Panjang di SPBU
-
Sosok 2 Anak Fadia Arafiq yang Diduga Terlibat Korupsi, Jadi Direktur Dadakan Tilap Miliaran
-
Tukar Uang Baru di Bank BRI Minimal Berapa? Ini Ketentuannya
-
Kenapa Puasa Justru Bisa Menyembuhkan Maag? Ini Penjelasan Ahli
-
Spot Hangout Baru di BSD: Pop Up Store untuk Belanja Super Gemas