Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 06 Maret 2026 | 11:17 WIB
Ilustrasi harga beras untuk zakat [Ist]
Baca 10 detik
  • Di Indonesia, zakat fitrah umumnya ditunaikan dalam bentuk 2,5 hingga 2,85 kg beras pokok per jiwa.
  • Nilai zakat fitrah menggunakan beras Rojolele berkisar Rp45.600 hingga Rp51.300 per orang.
  • Zakat fitrah juga dapat dibayar tunai, dengan nominal yang disesuaikan harga beras setempat atau Rp50.000 (BAZNAS).

Suara.com - Menjelang Idulfitri, umat Muslim mulai menunaikan kewajiban zakat fitrah. Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan menggunakan bahan makanan pokok berupa beras dengan ukuran tertentu.

Jenis beras yang sering digunakan untuk zakat fitrah antara lain beras Rojolele, Mentikwangi, dan IR 64. Harga beras tersebut berbeda-beda di setiap daerah sehingga nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan juga bisa berbeda.

Lalu berapa hitungan zakat fitrah per orang jika menggunakan tiga jenis beras tersebut?

Berapa Takaran Zakat Fitrah per Orang?

Secara umum, zakat fitrah ditunaikan sebanyak 1 sha’ bahan makanan pokok. Dalam praktik di Indonesia, takaran ini biasanya setara sekitar 2,5 kg hingga 2,85 kg beras per orang.

Beberapa perhitungan zakat bahkan menggunakan takaran 2,85 kg untuk memastikan jumlahnya tidak kurang dari ketentuan syariat.

Harga Terendah Beras untuk Perhitungan Zakat Fitrah

Karena harga beras berbeda di tiap daerah, nilai zakat fitrah juga bisa bervariasi. Berikut contoh harga terendah yang digunakan dalam beberapa perhitungan zakat berdasarkan takaran 2,85 kg beras.

1. Beras Rojolele

Beras Rojolele dikenal sebagai salah satu beras premium dengan tekstur pulen dan aroma khas.

Perhitungan zakat fitrah menggunakan harga terendah:

Baca Juga: Niat untuk Zakat Fitrah: Bacaan Lengkap untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Arab, Latin, dan Artinya

Besaran zakat: 2,85 kg beras
Harga per kilogram: Rp16.000
Nilai zakat: Rp45.600 per jiwa

Namun di beberapa daerah, harga beras Rojolele bisa lebih tinggi, yakni sekitar Rp17.000 hingga Rp18.000 per kg.

Jika dihitung:

Rp17.000 × 2,85 kg = Rp48.450
Rp18.000 × 2,85 kg = Rp51.300

Artinya zakat fitrah dengan beras Rojolele bisa berkisar Rp45.600 hingga Rp51.300 per orang.

2. Beras Mentikwangi

Beras Mentikwangi juga termasuk beras premium yang cukup populer karena memiliki aroma wangi dan tekstur lembut.

Perhitungan harga terendah:

Besaran zakat: 2,85 kg beras
Harga per kilogram: Rp16.250
Nilai zakat: Rp46.350 per jiwa

Sementara di sejumlah daerah, harga beras Mentikwangi bisa mencapai Rp17.000 hingga Rp18.000 per kg.

Jika dihitung:

Rp17.000 × 2,85 kg = Rp48.450
Rp18.000 × 2,85 kg = Rp51.300

Dengan demikian, zakat fitrah menggunakan beras Mentikwangi berada di kisaran Rp46.350 hingga Rp51.300 per orang.

3. Beras IR 64 Kualitas Medium

Beras IR 64 merupakan jenis beras medium yang banyak dijual di pasar tradisional. Harganya cenderung lebih terjangkau dibanding beras premium.

Perhitungan harga terendah:

Besaran zakat: 2,85 kg beras
Harga per kilogram: Rp13.000
Nilai zakat: Rp37.100 per jiwa

Namun di beberapa daerah harga beras IR 64 juga bisa lebih tinggi, sekitar Rp14.000 hingga Rp15.000 per kg.

Jika dihitung:

Rp14.000 × 2,85 kg = Rp39.900
Rp15.000 × 2,85 kg = Rp42.750

Artinya zakat fitrah menggunakan beras IR 64 berkisar antara Rp37.100 hingga Rp42.750 per orang.

Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang?

Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga boleh dibayarkan menggunakan uang. Nilainya disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat.

Karena harga beras berbeda di setiap wilayah, lembaga zakat BAZNAS pun menetapkan bahwa nominal zakat tahu 2026 ini adalah Rp50.000.

Yang terpenting, zakat fitrah harus ditunaikan sebelum salat Idulfitri agar dapat disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Jika dibayarkan setelah salat Id, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa.

Load More