- Riqab
Ada juga riqab atau hamba sahaya atau budak yang sedang berusaha menebus dirinya untuk mendapatkan kemerdekaan.
Riqab layak menerima zakat guna membantu mereka membiayai proses pembebasan diri agar bisa hidup merdeka dan bermartabat sebagai manusia.
- Gharimin
Gharimin adalah orang yang terjerat hutang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau untuk kemaslahatan masyarakat, asalkan bukan untuk kemaksiatan.
Gharimin layak menerima zakat untuk meringankan beban finansial yang menghimpit hidup mereka sehingga mereka bisa kembali beraktivitas dengan tenang.
- Fi Sabilillah
Orang-orang yang berjuang di jalan Allah untuk kepentingan dakwah, pendidikan, dan kemaslahatan umum umat Islam layak menerima zakat demi mendukung kelancaran kegiatan sosial dan syiar agama yang bermanfaat bagi orang banyak.
- Ibnu Sabil
Ibnu sabil yakni para musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh untuk tujuan baik namun kehabisan bekal di tengah jalan.
Ibnu Sabil layak menerima zakat agar mereka memiliki biaya untuk melanjutkan perjalanan atau kembali pulang ke daerah asalnya dengan selamat.
Apakah Keluarga Sendiri Boleh Menerima Zakat?
Berdasarkan kriteria asnaf tersebut, seorang anggota keluarga boleh menerima zakat jika memenuhi salah satu dari kedelapan golongan yang telah disebutkan.
Namun, tak semua anggota keluarga boleh menjadi penerima zakat fitrah.
Baca Juga: Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah dari Orang Lain Agar Dapat Pahala Berlipat Ganda
Pasalnya, orang tua, saudara kandung kakak atau adik, istri, dan anak keturunan sendiri tidak diperkenankan untuk menerima zakat.
Orang tua tak boleh memberikan zakat fitrah ke anak sendiri lantaran sudah menjadi kewajiban dari kedua orang tua untuk menafkahi anaknya.
Alhasil mereka yang boleh menerima zakat fitrah dari golongan keluarga adalah paman, bibi, maupun keponakan.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Apakah THR Kena Pajak? Begini Aturan Resmi dan Mekanisme Perhitungannya
-
Mudik Gratis Jateng Kapan? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Pendaftarannya
-
Self Reward, Yuk! Inilah Destinasi yang Punya Fasilitas Spa Kelas Dunia
-
Jangan Sampai Salah, Ini Waktu yang Haram untuk Bayar Zakat Fitrah
-
Apa Saja yang Dilakukan saat Iktikaf? Panduan Amalan Ibadah di Masjid
-
Kenapa China dan Rusia Tidak Bantu Iran Hadapi Serangan AS-Israel?
-
Bolehkah Anak Membayarkan Zakat Fitrah untuk Orang Tua? Ini Penjelasan Hukumnya
-
Mengapa BBM Langka? Masyarakat Mulai Panic Buying Picu Antrean Panjang di SPBU
-
Sosok 2 Anak Fadia Arafiq yang Diduga Terlibat Korupsi, Jadi Direktur Dadakan Tilap Miliaran
-
Tukar Uang Baru di Bank BRI Minimal Berapa? Ini Ketentuannya