Suara.com - Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban dalam agama Islam yang diwajibkan kepada semua Muslim pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan sebagai bentuk pembersihan diri sekaligus untuk membantu kelompok yang kurang beruntung. Lantas, bagaimana cara hitung zakat fitrah? Siapa saja yang wajib berzakat? Berikut informasi lengkapnya
Berapa Jumlah Zakat Fitrah yang Harus Dibayar?
Zakat fitrah umumnya disesuaikan dengan jenis makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat di suatu daerah. Secara umum, besaran zakat fitrah adalah sekitar 2,5 kg bahan makanan pokok atau setara dengan 3,5 liter beras kualitas baik.
Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan bahwa besaran zakat fitrah tahun 2026 yang perlu dibayarkan setiap Muslim berkisar antara Rp45.000 hingga Rp50.000 per orang. Besaran ini dapat berbeda di setiap wilayah.
Untuk wilayah Jabodetabek misalnya, ketentuan tersebut tercantum dalam SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah bagi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Berdasarkan keputusan tersebut, nilai zakat fitrah ditetapkan setara dengan Rp50.000 per orang per hari.
Cara Menghitung Jumlah Jiwa yang Wajib Dizakati
Setiap anggota keluarga yang memenuhi syarat, yaitu beragama Islam, telah baligh, dan mampu, dihitung sebagai satu jiwa yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Jika Anda membayar dalam bentuk uang, maka cukup mengalikan besaran zakat fitrah dengan jumlah orang yang menjadi tanggungan.
Perhitungan zakat fitrah dapat menggunakan rumus sederhana berikut:
“Zakat Fitrah = Jumlah jiwa yang wajib dizakati × besaran zakat fitrah (dalam kg atau nilai uang).”
Cara Menghitung Total Zakat Fitrah yang Harus Dibayar
Setelah mengetahui harga makanan pokok yang berlaku di pasaran, langkah berikutnya adalah menghitung besaran zakat fitrah sesuai harga tersebut dan jumlah anggota keluarga yang akan dizakati. Umumnya, perhitungan zakat fitrah dilakukan untuk setiap individu dalam keluarga.
Sebagai contoh, jika Anda tinggal di Depok dan jumlah anggota keluarga yang akan dizakati adalah empat orang, sementara besaran zakat yang ditetapkan adalah Rp50.000 per orang, maka perhitungannya sebagai berikut:
Baca Juga: Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah dari Orang Lain Agar Dapat Pahala Berlipat Ganda
5 × Rp50.000 = Rp250.000.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah dalam Keluarga Muslim?
Dalam keluarga Muslim, pertanyaan tentang siapa yang wajib membayar zakat fitrah sering muncul ketika menghitung jumlah anggota keluarga yang harus dizakati. Dalam ajaran Islam, kewajiban ini mencakup seluruh anggota keluarga yang berada dalam tanggungan kepala keluarga.
Seorang ayah sebagai kepala keluarga bertanggung jawab membayarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri, istrinya, anak-anaknya, serta anggota keluarga lain yang menjadi tanggungannya. Karena itu, kewajiban zakat fitrah tidak hanya berlaku bagi mereka yang sudah bekerja, tetapi juga bagi anggota keluarga yang belum memiliki penghasilan.
Anak-anak, baik yang masih kecil maupun remaja, termasuk dalam kategori yang wajib dizakati. Selama mereka masih berada dalam tanggungan orang tua, zakat fitrahnya menjadi tanggung jawab orang tua.
Begitu juga dengan istri. Meskipun seorang istri memiliki penghasilan sendiri, dalam praktiknya zakat fitrahnya tetap dapat dibayarkan oleh suami sebagai bagian dari tanggung jawab nafkah dalam keluarga.
Dengan memahami ketentuan ini, seorang Muslim dapat memastikan seluruh anggota keluarganya telah menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Cara Dapat Diskon Tarif Tol Selama Lebaran 2026, Bisa Dapat Potongan hingga 30 Persen
-
Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah dari Orang Lain Agar Dapat Pahala Berlipat Ganda
-
Bolehkah Zakat Fitrah untuk Nenek Sendiri? Ini Penjelasan Ulama
-
Cek Jadwal Libur Lebaran 2026 Bank BRI, BNI, BCA, Mandiri: Kapan Kantor Cabang Tutup Total?
-
Nuzulul Quran Tanggal Berapa? Ini Jadwalnya Menurut Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Bukan Cuma Makan dan Minum, Ini 5 Cobaan Terberat selama Ramadan
-
Apakah THR PNS Sudah Cair? Segini Anggaran dari Pemerintah
-
Harga Beras Rojolele, Mentikwangi, dan IR 64 untuk Zakat Fitrah 2026: Berapa Hitungannya per Orang?
-
Salat Lailatul Qadar Berapa Rakaat? Ini Tata Cara Lengkap dan Waktu Pelaksanaannya
-
Jadwal dan Cara Beli Tiket Kereta Api Online Jelang Mudik Lebaran 2026