Suara.com - Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban dalam agama Islam yang diwajibkan kepada semua Muslim pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan sebagai bentuk pembersihan diri sekaligus untuk membantu kelompok yang kurang beruntung. Lantas, bagaimana cara hitung zakat fitrah? Siapa saja yang wajib berzakat? Berikut informasi lengkapnya
Berapa Jumlah Zakat Fitrah yang Harus Dibayar?
Zakat fitrah umumnya disesuaikan dengan jenis makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat di suatu daerah. Secara umum, besaran zakat fitrah adalah sekitar 2,5 kg bahan makanan pokok atau setara dengan 3,5 liter beras kualitas baik.
Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan bahwa besaran zakat fitrah tahun 2026 yang perlu dibayarkan setiap Muslim berkisar antara Rp45.000 hingga Rp50.000 per orang. Besaran ini dapat berbeda di setiap wilayah.
Untuk wilayah Jabodetabek misalnya, ketentuan tersebut tercantum dalam SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah bagi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Berdasarkan keputusan tersebut, nilai zakat fitrah ditetapkan setara dengan Rp50.000 per orang per hari.
Cara Menghitung Jumlah Jiwa yang Wajib Dizakati
Setiap anggota keluarga yang memenuhi syarat, yaitu beragama Islam, telah baligh, dan mampu, dihitung sebagai satu jiwa yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Jika Anda membayar dalam bentuk uang, maka cukup mengalikan besaran zakat fitrah dengan jumlah orang yang menjadi tanggungan.
Perhitungan zakat fitrah dapat menggunakan rumus sederhana berikut:
“Zakat Fitrah = Jumlah jiwa yang wajib dizakati × besaran zakat fitrah (dalam kg atau nilai uang).”
Cara Menghitung Total Zakat Fitrah yang Harus Dibayar
Setelah mengetahui harga makanan pokok yang berlaku di pasaran, langkah berikutnya adalah menghitung besaran zakat fitrah sesuai harga tersebut dan jumlah anggota keluarga yang akan dizakati. Umumnya, perhitungan zakat fitrah dilakukan untuk setiap individu dalam keluarga.
Sebagai contoh, jika Anda tinggal di Depok dan jumlah anggota keluarga yang akan dizakati adalah empat orang, sementara besaran zakat yang ditetapkan adalah Rp50.000 per orang, maka perhitungannya sebagai berikut:
Baca Juga: Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah dari Orang Lain Agar Dapat Pahala Berlipat Ganda
5 × Rp50.000 = Rp250.000.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah dalam Keluarga Muslim?
Dalam keluarga Muslim, pertanyaan tentang siapa yang wajib membayar zakat fitrah sering muncul ketika menghitung jumlah anggota keluarga yang harus dizakati. Dalam ajaran Islam, kewajiban ini mencakup seluruh anggota keluarga yang berada dalam tanggungan kepala keluarga.
Seorang ayah sebagai kepala keluarga bertanggung jawab membayarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri, istrinya, anak-anaknya, serta anggota keluarga lain yang menjadi tanggungannya. Karena itu, kewajiban zakat fitrah tidak hanya berlaku bagi mereka yang sudah bekerja, tetapi juga bagi anggota keluarga yang belum memiliki penghasilan.
Anak-anak, baik yang masih kecil maupun remaja, termasuk dalam kategori yang wajib dizakati. Selama mereka masih berada dalam tanggungan orang tua, zakat fitrahnya menjadi tanggung jawab orang tua.
Begitu juga dengan istri. Meskipun seorang istri memiliki penghasilan sendiri, dalam praktiknya zakat fitrahnya tetap dapat dibayarkan oleh suami sebagai bagian dari tanggung jawab nafkah dalam keluarga.
Dengan memahami ketentuan ini, seorang Muslim dapat memastikan seluruh anggota keluarganya telah menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL