Lifestyle / Komunitas
Rabu, 11 Maret 2026 | 15:19 WIB
Ilustrasi fidyah (Freepik.com/freepik)

Suara.com - Umat muslim yang tidak mampu berpuasa Ramadan dan kecil kemungkinan untuk menggantinya (qadha), wajib hukumnya membayar fidyah.

Hal ini sesuai dengan dalil firman Allah SWT melalui surat Al-Baqarah ayat 184.

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah yaitu memberi makan fakir miskin." (Q.S. Al Baqarah:184).

Membayar fidyah wajib bagi orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan. Tetapi keharusan menggunakan harta dalam pelaksanaan amalan ini, terkadang memberatkan bagi seorang muslim.

Padahal untuk mendapatkan keutamaan, ada baiknya fidyah dibayarkan tepat waktu.

Fidyah Puasa Ramadan Dibayar Kapan?

Sebaiknya seorang muslim membayar fidyah tepat waktu untuk mendapat keutamaan. Waktu paling tepat dalam pembayaran fidyah adalah sebelum bulan Ramadan selesai dengan rincian sebagai berikut:

1. Di Hari yang Sama

Fidyah merupakan pengganti puasa Ramadan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin sesuai hari yang ditinggalkan. Dengan demikian seseorang bisa membayar fidyah pada hari itu juga saat dirinya tidak berpuasa.

Baca Juga: Malam Lailatul Qadar Kapan Saja? Ini Perkiraan Tanggalnya di 2026

Misalkan seseorang meninggalkan puasa karena keadaan sakit menahun yang dialaminya. Dia bisa memberi makanan matang atau bahan makanan pokok pada seorang miskin di hari itu juga.

Maka aktivitas pembayaran fidyah dapat dilakukan setiap hari selama bulan puasa. Baik diberikan pada orang yang sama maupun berganti-ganti.

Aktivitas semacam ini akan memberikan padanya keutamaan karena membayar fidyah pada waktu yang tepat.

Meskipun diberikan bergantian bentuk fidyahnya setiap hari. Baik masakan matang maupun bahan makanan pokok, maupun dengan bentuk yang sama.

2. Akhir Bulan Ramadan

Selanjutnya waktu yang bisa dipilih dalam pembayaran fidyah adalah di hari terakhir bulan Ramadan. Jika menggunakan waktu ini, maka yang bersangkutan harus mengkalkulasi dari hari yang ditinggalkan dengan berapa besaran fidyah yang harus dibayarkan.

Sebagaimana yang telah disinggung di atas, pilihan yang kedua ini dahulu pernah dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik.

Load More