Lifestyle / Komunitas
Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:52 WIB
Ilustrasi - Bolehkah Bayar Zakat Fitrah saat Masih Punya Utang. (Freepik)

Dalam syariat Islam, kondisi ekonomi seseorang menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kewajiban zakat.

Bahkan orang yang memiliki utang termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat. 

Hal ini dijelaskan dalam Surat At-Taubah ayat 60 yang menyebutkan bahwa zakat diperuntukkan bagi fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang berutang, pejuang di jalan Allah, dan musafir.

Artinya, seseorang yang berutang karena kesulitan memenuhi kebutuhan pokok justru berhak menerima zakat, bukan diwajibkan menunaikannya.

Dalam kondisi seperti ini, zakat fitrah tidak menjadi kewajiban karena kebutuhan dasar hidupnya belum terpenuhi secara layak.

Islam memberikan keringanan bagi orang yang berada dalam kesempitan ekonomi agar tidak terbebani kewajiban di luar kemampuannya.

Namun kondisi tersebut berbeda dengan orang yang berutang untuk kepentingan lain, misalnya mengembangkan usaha atau investasi bisnis.

Dalam situasi ini, utang tidak selalu menghilangkan kewajiban zakat fitrah. Selama kebutuhan pokok sehari-hari masih tercukupi, kewajiban zakat tetap berlaku.

Bahkan dalam banyak kasus, pengusaha yang berutang untuk ekspansi usaha tetap memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga: Gojek Buka Suara soal Sulitnya Cari Ojol di Akhir Ramadan, Sebagian Pengemudi Mulai Pulkam!

Pendapat Ulama

Meski demikian tak terpungkiri bahwa para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai apakah utang dapat mengurangi kewajiban zakat.

Imam Syafi’i, sebagian riwayat dari Imam Ahmad, serta ulama Zahiri berpendapat bahwa utang tidak mengurangi kewajiban zakat, baik pada harta yang tampak seperti hasil pertanian maupun harta tidak tampak seperti emas dan perak.

Sementara itu, ulama Malikiyyah dan Hanafiyyah berpendapat bahwa utang tidak mengurangi zakat pada harta yang tampak, tetapi bisa menjadi pengurang pada harta yang tidak tampak.

Bahkan menurut sebagian ulama Hanafiyyah, utang dapat menyebabkan seseorang tidak lagi wajib menunaikan zakat harta jika nilai utangnya sangat besar.

Adapun ulama Hanabilah berpendapat bahwa utang dapat mengurangi kewajiban zakat, baik pada harta yang tampak maupun tidak tampak.

Load More