Dalam syariat Islam, kondisi ekonomi seseorang menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kewajiban zakat.
Bahkan orang yang memiliki utang termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat.
Hal ini dijelaskan dalam Surat At-Taubah ayat 60 yang menyebutkan bahwa zakat diperuntukkan bagi fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang berutang, pejuang di jalan Allah, dan musafir.
Artinya, seseorang yang berutang karena kesulitan memenuhi kebutuhan pokok justru berhak menerima zakat, bukan diwajibkan menunaikannya.
Dalam kondisi seperti ini, zakat fitrah tidak menjadi kewajiban karena kebutuhan dasar hidupnya belum terpenuhi secara layak.
Islam memberikan keringanan bagi orang yang berada dalam kesempitan ekonomi agar tidak terbebani kewajiban di luar kemampuannya.
Namun kondisi tersebut berbeda dengan orang yang berutang untuk kepentingan lain, misalnya mengembangkan usaha atau investasi bisnis.
Dalam situasi ini, utang tidak selalu menghilangkan kewajiban zakat fitrah. Selama kebutuhan pokok sehari-hari masih tercukupi, kewajiban zakat tetap berlaku.
Bahkan dalam banyak kasus, pengusaha yang berutang untuk ekspansi usaha tetap memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Baca Juga: Gojek Buka Suara soal Sulitnya Cari Ojol di Akhir Ramadan, Sebagian Pengemudi Mulai Pulkam!
Pendapat Ulama
Meski demikian tak terpungkiri bahwa para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai apakah utang dapat mengurangi kewajiban zakat.
Imam Syafi’i, sebagian riwayat dari Imam Ahmad, serta ulama Zahiri berpendapat bahwa utang tidak mengurangi kewajiban zakat, baik pada harta yang tampak seperti hasil pertanian maupun harta tidak tampak seperti emas dan perak.
Sementara itu, ulama Malikiyyah dan Hanafiyyah berpendapat bahwa utang tidak mengurangi zakat pada harta yang tampak, tetapi bisa menjadi pengurang pada harta yang tidak tampak.
Bahkan menurut sebagian ulama Hanafiyyah, utang dapat menyebabkan seseorang tidak lagi wajib menunaikan zakat harta jika nilai utangnya sangat besar.
Adapun ulama Hanabilah berpendapat bahwa utang dapat mengurangi kewajiban zakat, baik pada harta yang tampak maupun tidak tampak.
Namun para ulama sepakat bahwa jika utang muncul setelah kewajiban zakat jatuh tempo, maka utang tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk meninggalkan zakat.
Kesimpulan
Demikian itu jawaban untuk pertanyaan bolehkah bayar zakat fitrah saat masih punya utang.
Dari berbagai penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum membayar zakat fitrah saat masih memiliki utang sangat bergantung pada kondisi ekonomi dan tujuan utang itu sendiri.
Jika utang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok hingga seseorang kesulitan hidup mandiri, maka ia tidak diwajibkan membayar zakat fitrah, bahkan berhak menerima zakat.
Namun jika utang bertujuan untuk pengembangan usaha atau kebutuhan non-dasar dan kebutuhan pokok tetap terpenuhi, maka kewajiban zakat fitrah tetap berlaku.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Beda Lipstik Hanasui Biasa dan Boba: Cek Perbandingan Shade, Aroma, dan Harganya
-
Jennifer Coppen Jadi Sorotan, Apa Pahala Mengajak Orang Masuk Islam?
-
7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
-
Asal-usul Malam 1 Suro Dianggap Sakral, Simak Sejarah dan Alasannya
-
5 Moisturizer PDRN Rekomendasi Dokter untuk Bantu Samarkan Keriput dan Kerutan
-
Puasa Asyura Berapa Hari? Ini Jadwal serta Bacaan Niatnya dalam Arab dan Latin
-
Rambut Rontok Pakai Hair Tonic atau Hair Serum? Pahami Beda Fungsi Keduanya
-
Bantu Atasi Rambut Rontok, Intip 3 Produk Hair Care Andalan Abel Cantika
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang