Dalam syariat Islam, kondisi ekonomi seseorang menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kewajiban zakat.
Bahkan orang yang memiliki utang termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat.
Hal ini dijelaskan dalam Surat At-Taubah ayat 60 yang menyebutkan bahwa zakat diperuntukkan bagi fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang berutang, pejuang di jalan Allah, dan musafir.
Artinya, seseorang yang berutang karena kesulitan memenuhi kebutuhan pokok justru berhak menerima zakat, bukan diwajibkan menunaikannya.
Dalam kondisi seperti ini, zakat fitrah tidak menjadi kewajiban karena kebutuhan dasar hidupnya belum terpenuhi secara layak.
Islam memberikan keringanan bagi orang yang berada dalam kesempitan ekonomi agar tidak terbebani kewajiban di luar kemampuannya.
Namun kondisi tersebut berbeda dengan orang yang berutang untuk kepentingan lain, misalnya mengembangkan usaha atau investasi bisnis.
Dalam situasi ini, utang tidak selalu menghilangkan kewajiban zakat fitrah. Selama kebutuhan pokok sehari-hari masih tercukupi, kewajiban zakat tetap berlaku.
Bahkan dalam banyak kasus, pengusaha yang berutang untuk ekspansi usaha tetap memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Baca Juga: Gojek Buka Suara soal Sulitnya Cari Ojol di Akhir Ramadan, Sebagian Pengemudi Mulai Pulkam!
Pendapat Ulama
Meski demikian tak terpungkiri bahwa para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai apakah utang dapat mengurangi kewajiban zakat.
Imam Syafi’i, sebagian riwayat dari Imam Ahmad, serta ulama Zahiri berpendapat bahwa utang tidak mengurangi kewajiban zakat, baik pada harta yang tampak seperti hasil pertanian maupun harta tidak tampak seperti emas dan perak.
Sementara itu, ulama Malikiyyah dan Hanafiyyah berpendapat bahwa utang tidak mengurangi zakat pada harta yang tampak, tetapi bisa menjadi pengurang pada harta yang tidak tampak.
Bahkan menurut sebagian ulama Hanafiyyah, utang dapat menyebabkan seseorang tidak lagi wajib menunaikan zakat harta jika nilai utangnya sangat besar.
Adapun ulama Hanabilah berpendapat bahwa utang dapat mengurangi kewajiban zakat, baik pada harta yang tampak maupun tidak tampak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
8 Rekomendasi Cushion di Minimarket Terdekat yang Bagus untuk Makeup Lebaran
-
7 Tips Mudik Aman Bawa Hewan Peliharaan, Anti Stres saat Perjalanan
-
Bangga, Brand Modest Fashion Bekasi Sampai ke Hong Kong: Berdayakan Pekerja Lokal!
-
Kenapa Kita Cenderung Impulsif saat Memegang Uang THR? Ini Alasannya
-
Cara Cek NISN Online untuk SPMB 2026, Awas Jangan Sampai Salah
-
Cara Mengatur Keuangan Setelah Lebaran Agar Tidak Makan Mie Instan
-
Panduan Jika Tertinggal Salat Idulfitri, Ketahui agar Tidak Panik saat Terlambat Datang
-
Daftar Pertanyaan Sensitif yang Baiknya Dihindari saat Lebaran
-
6 Rekomendasi Menu Makan Siang Hari ke-2 Lebaran yang Gak Bikin Enek
-
Promo Sepatu di Ramayana, Diskon Gila-gilaan Jelang Lebaran Spesial Potongan 50 Persen