Dalam syariat Islam, kondisi ekonomi seseorang menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kewajiban zakat.
Bahkan orang yang memiliki utang termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat.
Hal ini dijelaskan dalam Surat At-Taubah ayat 60 yang menyebutkan bahwa zakat diperuntukkan bagi fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang berutang, pejuang di jalan Allah, dan musafir.
Artinya, seseorang yang berutang karena kesulitan memenuhi kebutuhan pokok justru berhak menerima zakat, bukan diwajibkan menunaikannya.
Dalam kondisi seperti ini, zakat fitrah tidak menjadi kewajiban karena kebutuhan dasar hidupnya belum terpenuhi secara layak.
Islam memberikan keringanan bagi orang yang berada dalam kesempitan ekonomi agar tidak terbebani kewajiban di luar kemampuannya.
Namun kondisi tersebut berbeda dengan orang yang berutang untuk kepentingan lain, misalnya mengembangkan usaha atau investasi bisnis.
Dalam situasi ini, utang tidak selalu menghilangkan kewajiban zakat fitrah. Selama kebutuhan pokok sehari-hari masih tercukupi, kewajiban zakat tetap berlaku.
Bahkan dalam banyak kasus, pengusaha yang berutang untuk ekspansi usaha tetap memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Baca Juga: Gojek Buka Suara soal Sulitnya Cari Ojol di Akhir Ramadan, Sebagian Pengemudi Mulai Pulkam!
Pendapat Ulama
Meski demikian tak terpungkiri bahwa para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai apakah utang dapat mengurangi kewajiban zakat.
Imam Syafi’i, sebagian riwayat dari Imam Ahmad, serta ulama Zahiri berpendapat bahwa utang tidak mengurangi kewajiban zakat, baik pada harta yang tampak seperti hasil pertanian maupun harta tidak tampak seperti emas dan perak.
Sementara itu, ulama Malikiyyah dan Hanafiyyah berpendapat bahwa utang tidak mengurangi zakat pada harta yang tampak, tetapi bisa menjadi pengurang pada harta yang tidak tampak.
Bahkan menurut sebagian ulama Hanafiyyah, utang dapat menyebabkan seseorang tidak lagi wajib menunaikan zakat harta jika nilai utangnya sangat besar.
Adapun ulama Hanabilah berpendapat bahwa utang dapat mengurangi kewajiban zakat, baik pada harta yang tampak maupun tidak tampak.
Namun para ulama sepakat bahwa jika utang muncul setelah kewajiban zakat jatuh tempo, maka utang tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk meninggalkan zakat.
Kesimpulan
Demikian itu jawaban untuk pertanyaan bolehkah bayar zakat fitrah saat masih punya utang.
Dari berbagai penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum membayar zakat fitrah saat masih memiliki utang sangat bergantung pada kondisi ekonomi dan tujuan utang itu sendiri.
Jika utang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok hingga seseorang kesulitan hidup mandiri, maka ia tidak diwajibkan membayar zakat fitrah, bahkan berhak menerima zakat.
Namun jika utang bertujuan untuk pengembangan usaha atau kebutuhan non-dasar dan kebutuhan pokok tetap terpenuhi, maka kewajiban zakat fitrah tetap berlaku.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123