Lifestyle / Komunitas
Kamis, 19 Maret 2026 | 04:52 WIB
Warga menyalakan suar saat merayakan malam takbiran di Kawasan Manggarai, Jakarta, Minggu (30/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Dalam beberapa tahun tertentu, perayaan Hari Raya Idulfitri umat Islam dapat berdekatan atau bahkan berbarengan dengan Hari Raya Nyepi umat Hindu. Kondisi ini pernah terjadi sebelumnya dan berpotensi kembali terjadi di masa depan, termasuk kemungkinan pada tahun 2026 ketika kalender keagamaan dua agama besar di Indonesia memiliki tanggal yang sangat berdekatan.

Bagi masyarakat yang tinggal di Bali, situasi ini memerlukan penyesuaian khusus, terutama bagi umat Islam yang biasanya menggelar takbiran pada malam menjelang Idulfitri. Takbiran yang identik dengan lantunan takbir, kegiatan di masjid, hingga pawai keliling tentu perlu disesuaikan dengan aturan Nyepi yang menekankan suasana hening dan tanpa aktivitas di luar rumah.

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan pelaksanaan malam takbiran yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi, khususnya di wilayah Bali.

Panduan Takbiran di Bali Jika Idulfitri Berbarengan Nyepi

Dalam panduan tersebut, umat Islam diperbolehkan melaksanakan takbiran di masjid atau mushola terdekat dengan berjalan kaki.

Pelaksanaan takbiran dilakukan tanpa penggunaan pengeras suara, tidak menyalakan petasan atau mercon maupun bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya. Waktu pelaksanaan dibatasi mulai pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA.

Selanjutnya, pengamanan dan ketertiban selama kegiatan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau mushola. Meski demikian, koordinasi dengan aparat keamanan setempat tetap harus dilakukan guna menjaga kondusivitas.

Tak hanya itu, berbagai pihak juga turut dilibatkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Mulai dari prajuru desa adat, pengurus masjid atau mushola, pecalang, linmas, hingga aparat desa atau kelurahan diminta bekerja sama secara sinergis dengan aparat keamanan untuk memastikan pelaksanaan Nyepi dan takbiran berjalan harmonis.

Kemenag menegaskan bahwa panduan ini bersifat khusus dan hanya berlaku di Bali, terutama ketika malam takbiran bertepatan dengan Hari Raya Nyepi. Oleh karena itu, informasi yang menyebut aturan ini berlaku secara nasional dipastikan tidak benar.

Baca Juga: Nyepi 2026 Tahun Saka Berapa? Ini Maknanya

Panduan tersebut tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani oleh sejumlah tokoh dan pejabat, antara lain Ketua FKUB Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Bali I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.

Direktur Jenderal Bimas Hindu, I Nengah Duija, juga menegaskan bahwa pedoman ini memang ditujukan khusus untuk wilayah Bali. Namun, ia menilai aturan serupa dapat dijadikan referensi di daerah lain yang memiliki komunitas Hindu, terutama jika Idulfitri bertepatan dengan Nyepi.

Ia berharap masyarakat dapat memahami panduan tersebut sebagai bentuk kearifan bersama dalam menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama.

Kemenag juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga suasana damai dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan. Belakangan ini, beredar konten di media sosial yang keliru menyebut aturan tersebut berlaku untuk seluruh daerah.

“Kami mengajak umat beragama untuk tidak mudah terprovokasi. Indonesia memiliki tradisi panjang dalam menjaga toleransi. Penyesuaian seperti ini justru mencerminkan kedewasaan dalam beragama dan hidup berdampingan,” demikian imbauan Kemenag.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Load More