Suara.com - Malam takbiran jelang Idulfitri sering dipandang sebagai momen sakral yang tidak boleh disia-siakan. Hal ini membuat sebagian orang menjadi lebih hati-hati dalam bertindak, termasuk dalam urusan rumah tangga.
Tidak sedikit yang akhirnya bertanya-tanya tentang batasannya. Lantas, bolehkah berhubungan suami istri di malam takbiran Idulfitri?
Pertanyaan ini sering muncul karena adanya anggapan bahwa malam tersebut sebaiknya diisi sepenuhnya dengan ibadah, sehingga aktivitas lain terasa kurang tepat untuk dilakukan.
Agar tidak salah paham, penting untuk mengetahui bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai hal ini. Berikut penjelasan terkait berhubungan suami istri di malam takbiran Idulfitri, seperti dikutip dari NU Online dan sumber lainnya.
Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idulfitri
Secara umum, hukum berhubungan suami istri dalam Islam adalah halal dan diperbolehkan selama dilakukan dalam pernikahan yang sah.
Tidak ada dalil khusus yang melarang hubungan suami istri pada malam hari raya, termasuk malam takbiran Idulfitri. Artinya, hukumnya tetap mubah (boleh).
Hal ini didasarkan pada kaidah fikih yang menyatakan bahwa segala sesuatu pada dasarnya boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Dalam Al-Qur’an juga dijelaskan bahwa hubungan suami istri diperbolehkan pada malam hari, bahkan di bulan Ramadan setelah waktu berbuka. Ini menunjukkan bahwa malam hari bukanlah waktu yang dilarang untuk berhubungan.
Meski begitu, ada sebagian pendapat ulama yang menyarankan untuk menghindari hubungan suami istri pada malam-malam tertentu, termasuk malam hari raya.
Baca Juga: Bersamaan dengan Nyepi, Takbiran Idulfitri di Bali Digelar Tanpa Pengeras Suara
Namun, pendapat ini hanya sebatas makruh (tidak disukai), bukan haram. Alasannya lebih kepada anjuran agar malam tersebut diisi dengan ibadah seperti takbir, dzikir, dan doa, karena termasuk waktu yang penuh keutamaan.
Dengan kata lain, jika dilakukan, tidak berdosa. Tetapi jika ditinggalkan demi memperbanyak ibadah, itu tentu lebih baik dan bernilai lebih tinggi.
Kapan Hubungan Suami Istri Dilarang?
Walaupun pada dasarnya diperbolehkan, ada beberapa kondisi yang membuat hubungan suami istri menjadi haram dalam Islam. Hal ini penting dipahami agar tidak melanggar batasan yang telah ditetapkan.
Pertama, saat istri sedang haid atau nifas. Dalam kondisi ini, suami dilarang untuk melakukan hubungan intim sampai istri benar-benar suci. Larangan ini sudah dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an.
Kedua, ketika sedang menjalankan puasa di siang hari Ramadan. Berhubungan suami istri pada waktu ini dapat membatalkan puasa dan termasuk pelanggaran yang memiliki konsekuensi tertentu.
Ketiga, saat dalam keadaan ihram ketika melaksanakan ibadah haji atau umrah. Pada kondisi ini, pasangan suami istri harus menahan diri dari hubungan intim hingga selesai tahapan ibadahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur