Suara.com - Wacana pemerintah bakal menggodok kebijakan work from home atau WFH 1 hari pascalebaran menimbulkan sejumlah tanda tanya besar.
Publik bertanya-tanya apakah kebijakan ini hanya berlaku untuk mereka yang bekerja di sektor pemerintahan atau ASN.
Pemberlakuan WFH 1 hari bukan tanpa alasan. Pemerintah juga melihat adanya urgensi untuk memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk mengurangi mobilitas.
Alasan mendasar pengurangan mobilitas tersebut juga tak terlepas dari keinginan pemerintah agar masyarakat menghemat BBM.
Pemerintah mengkhawatirkan bahwa pasokan BBM terdampak kondisi geopolitik dan ragam konflik yang terjadi.
Lantas apakah benar jika hanya ASN yang mendapat hak istimewa tersebut? Mari bersama simak fakta terkait rencana pemberlakuan WFH pascalebaran
1. Langkah pemerintah respon kondisi minyak global
Langkah pemerintah untuk galakkan WFH ternyata diambil sebagai respons atas tertutupnya Selat Hormuz yang berdampak pada pasokan minyak dunia.
Melalui skema WFH, pemerintah menargetkan penghematan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga 20 persen guna menekan beban subsidi energi dan menjaga stabilitas ekonomi.
Baca Juga: WFH Hemat BBM Setelah Lebaran Mulai Kapan? Ini Aturan Lengkapnya
Adapun sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, pemerintah telah menggodok wacana tersebut dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) guna memitigasi dampak dinamika global terhadap stabilitas ekonomi nasional, Selasa (24/3/2026).
“Pertemuan tersebut membahas berbagai pandangan strategis sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan, terutama terkait penyesuaian sektor energi untuk menjaga stabilitas nasional,” ujar Seskab Teddy, Rabu (25/3/2026).
2. Sejumlah daerah tengah persiapkan pemberlakuan WFH
Beberapa daerah di penjuru Tanah Air sudah memberikan lampu hijau untuk menerapkan strategi WFH sebagai strategi efisiensi energi dan pengurangan konsumsi BBM.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan WFH setiap hari Rabu bagi ASN Pemprov mulai 1 April. Kebijakan ini bertujuan menekan mobilitas kendaraan dinas maupun pribadi.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bogor tengah menyiapkan regulasi serupa untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan konsumsi energi di lingkungan pemerintahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
The Apurva Kempinski Bali Angkat Isu Regenerasi dan Keberlanjutan
-
Cara Atasi Uap Keluar dari Gagang Panci Presto agar Daging Cepat Empuk
-
Saat Ekonomi Sulit, Mal Andalkan Hiburan Anak untuk Dongkrak Belanja?
-
5 Tips Layering Parfum agar Wanginya Tidak Pasaran, Ini Aroma yang Cocok Dipadukan
-
Jerawat Tak Kunjung Sembuh? 4 Rekomendasi Vitamin dari Dokter Estetika untuk Wajah Berjerawat
-
12 Destinasi Wisata Hits di Jakarta untuk Libur Sekolah, dari Pantai hingga Hutan Mangrove
-
Bedak Padat Purbasari Bisa Dipakai untuk Umur Berapa? Lengkap dengan 4 Keunggulannya
-
Beda Cream, Liquid, dan Powder Blush: Kenali Tekstur, Hasil Akhir, dan Cara Pakainya
-
Instaperfect Cushion untuk Kulit Apa? Ini Varian, Manfaat, dan Kelebihannya Menurut Review
-
7 Cara Membedakan Sepatu Ortuseight Asli dan KW agar Tidak Salah Beli