Suara.com - Wacana pemerintah bakal menggodok kebijakan work from home atau WFH 1 hari pascalebaran menimbulkan sejumlah tanda tanya besar.
Publik bertanya-tanya apakah kebijakan ini hanya berlaku untuk mereka yang bekerja di sektor pemerintahan atau ASN.
Pemberlakuan WFH 1 hari bukan tanpa alasan. Pemerintah juga melihat adanya urgensi untuk memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk mengurangi mobilitas.
Alasan mendasar pengurangan mobilitas tersebut juga tak terlepas dari keinginan pemerintah agar masyarakat menghemat BBM.
Pemerintah mengkhawatirkan bahwa pasokan BBM terdampak kondisi geopolitik dan ragam konflik yang terjadi.
Lantas apakah benar jika hanya ASN yang mendapat hak istimewa tersebut? Mari bersama simak fakta terkait rencana pemberlakuan WFH pascalebaran
1. Langkah pemerintah respon kondisi minyak global
Langkah pemerintah untuk galakkan WFH ternyata diambil sebagai respons atas tertutupnya Selat Hormuz yang berdampak pada pasokan minyak dunia.
Melalui skema WFH, pemerintah menargetkan penghematan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga 20 persen guna menekan beban subsidi energi dan menjaga stabilitas ekonomi.
Baca Juga: WFH Hemat BBM Setelah Lebaran Mulai Kapan? Ini Aturan Lengkapnya
Adapun sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, pemerintah telah menggodok wacana tersebut dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) guna memitigasi dampak dinamika global terhadap stabilitas ekonomi nasional, Selasa (24/3/2026).
“Pertemuan tersebut membahas berbagai pandangan strategis sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan, terutama terkait penyesuaian sektor energi untuk menjaga stabilitas nasional,” ujar Seskab Teddy, Rabu (25/3/2026).
2. Sejumlah daerah tengah persiapkan pemberlakuan WFH
Beberapa daerah di penjuru Tanah Air sudah memberikan lampu hijau untuk menerapkan strategi WFH sebagai strategi efisiensi energi dan pengurangan konsumsi BBM.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan WFH setiap hari Rabu bagi ASN Pemprov mulai 1 April. Kebijakan ini bertujuan menekan mobilitas kendaraan dinas maupun pribadi.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bogor tengah menyiapkan regulasi serupa untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan konsumsi energi di lingkungan pemerintahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
7 Contoh Undangan Halalbihalal Via WhatsApp untuk Keluarga dan Kantor
-
5 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama yang Bisa Isi Ulang
-
SNBT 2026 Daya Tampungnya Berapa? Ini Update Terbaru dan Cara Cek Kuota PTN
-
Ini Perbedaan Arti WFH, WFO, dan WFA, Jangan Keliru Mengartikannya
-
Link Resmi dan Syarat Pendaftaran Rekrutmen Polri 2026, Ini Cara Lengkapnya
-
Cara Pakai Toner Pad yang Benar, Panduan Lengkap untuk Kulit Glowing Maksimal
-
ASN Resmi WFA setelah Lebaran 2026, Bagaimana Nasib Pegawai Swasta? Simak Aturan Lengkapnya!
-
Update Jadwal Ganjil Genap Jakarta Selama Libur Lebaran 2026, Cek Jamnya
-
5 Rekomendasi Day Cream Penghilang Flek Hitam Usia 40-an, Mulai Rp60 Ribuan
-
Cara Atur Jadwal Puasa Syawal dan Qadha agar Selesai Sebelum Masuk Bulan Dzulqa'dah, Wajib Catat