ilustrasi coretax [Suara.com/Alfian Winanto]
Cara melaporkan harta PPS di SPT Tahunan Coretax
Agar tidak salah langkah, berikut panduan sederhana dalam melaporkan harta PPS di Coretax:
- Masuk ke aplikasi Coretax dan buka SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- Akses bagian daftar harta pada lampiran L-1
- Pilih jenis harta (kas, investasi, properti, dan lainnya)
- Isi detail harta sesuai data yang dimiliki
- Pada kolom keterangan, pilih “Harta PPS” jika aset berasal dari PPS
- Masukkan nilai berdasarkan harga perolehan, bukan harga pasar saat ini
- Simpan dan lanjutkan ke tahap berikutnya
Perlu diingat, semua jenis harta bisa diberi keterangan PPS, baik itu harta bergerak maupun tidak bergerak. Yang terpenting adalah kesesuaian data dengan dokumen SPPH yang Anda miliki.
Ketentuan Pelaporan Harta PPS di SPT Tahunan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021, peserta PPS wajib melaporkan kembali harta yang telah diungkapkan dalam SPT Tahunan mulai Tahun Pajak 2022.
Beberapa ketentuan penting yang perlu Anda pahami:
- Harta PPS diperlakukan sebagai tambahan penghasilan saat pertama kali diungkapkan
- Setelah itu, harta dicatat sebagai aset biasa dalam SPT Tahunan
- Pelaporan dilakukan setiap tahun selama aset masih dimiliki
- Berlaku untuk seluruh jenis harta yang telah dideklarasikan
Dengan memahami aturan ini, Anda dapat menghindari kesalahan dalam pelaporan serta memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan