- Hingga 24 Maret 2026, 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax dan 8.874.904 telah melaporkan SPT Tahunan.
- Mayoritas aktivasi Coretax didominasi wajib pajak orang pribadi (15.677.209) serta pelaporan SPT tahun buku reguler karyawan (7.826.341).
- DJP mengingatkan pelaporan SPT harus tepat waktu; keterlambatan akan dikenai sanksi administrasi bagi orang pribadi dan badan.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 24 Maret 2026, total wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 16.723.354, sementara jumlah yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tercatat 8.874.904.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, merinci bahwa dari total aktivasi akun Coretax tersebut, 15.677.209 berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 955.508 dari wajib pajak badan. Selain itu, tercatat 90.411 wajib pajak instansi pemerintah dan 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sedangkan untuk pelaporan SPT, DJP mencatat data berdasarkan tahun buku Januari–Desember 2025 serta laporan beda tahun buku yang mulai disampaikan pada 1 Agustus 2025.
Untuk tahun buku reguler, 7.826.341 laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 863.272 dari wajib pajak orang pribadi non karyawan, 183.583 dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 138 dari wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sementara itu, untuk beda tahun buku, tercatat 1.549 wajib pajak badan dalam rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam dolar AS.
Untuk mempermudah pelaporan SPT tahunan, wajib pajak bisa mengaktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP. Selain itu, DJP juga menyediakan Coretax Form khusus untuk wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil.
Bagi yang memerlukan bantuan lebih lanjut, DJP membuka layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau pendampingan langsung oleh petugas di kantor pajak terdekat.
DJP menegaskan, wajib pajak yang belum melaporkan SPT sebaiknya segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan laporan tepat waktu. Wajib pajak yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi, yakni Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
(Antara)
Baca Juga: DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
Berita Terkait
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
-
Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026
-
Misi Menyelamatkan APBN: Mengulik Potensi Pajak yang Hilang dari Program MBG
-
5 Mobil Keluarga untuk Dipakai Lama: Keluaran Tahun 2000an yang Pajaknya Nggak Bikin Degdegan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Harga Pangan Nasional 25 Maret 2026: Cabai hingga Daging Sapi Masih Mahal
-
Rupiah Konsisten Melemah usai Liburan Panjang ke Level Rp16.919 per Dolar AS
-
Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram
-
Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100
-
Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini
-
Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa
-
Wall Street Anjlok, Investor Dihantui Lonjakan Harga Minyak dan Konflik Iran
-
Harga Minyak Dunia Naik Tinggi Lagi, Kembali Dibanderol USD 100/Barel
-
Tensi Geopolitik Timteng Panas, Ketahanan Energi RI Dinilai Paling Kuat di ASEAN
-
Update Arus Balik Lebaran 2026: Terminal Pulo Gebang Ramai, Perjalanan Tetap Lancar